Showing posts sorted by relevance for query korupsi kampar. Sort by date Show all posts

BERITA RIAU, KAMPAR - Aliansi Mahasiswa Kampar (AMAK) Bersatu mendesak Kapolda Riau melalui Propam Polda Riau memeriksa Kapolres Kampar AKBP Eri Apriono SIK karena yang bersangkutan tidak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kampar.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar
Menurut Koorlap AMAK Bersatu, Rizky saat berorasi di depan pintu gerbang masuk Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (1/2/2016) mendesak diberi sanksi Kapolres Kampar AKBP Eri Apriono SIK karena diduga tidak serius menanganangi dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah Rp6 miliar di Disdik Kampar.

Kemudian Propam Polda Riau didesak wajib perintahkan Polda Riau mmengambilalih dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah Rp 6 miliar di Disdik Kampar. Dan segera tersangkakan kadis Pendidikan Kampar karena diduga telah melanggar pasal 2 junto pasal 18 UU No.31/1999 dan junto pasal 55 tentang tindak pidana korupsi dan bersama melakukan kejahatan merugikan negara.


Diingatkan kepada penegak hukum sesungguhnya korupsi yang paling berbahaya yaitu korupsi pendidikan. Kenapa sampai sekarang kasus itu belum tuntas? Apalagi yang ditunggu Polres Kampar?

"Kami menduga ada indikasi main mata antara Polres Kampar dengan pelaku dugaan korupsi tersebut. padahal sudah hampir setahun kasus ini ditangani Polres Kampar. Sesungguhnya Polres Kampar sudah memiliki alat bukti yang kuat yaitu hasil audit BPK yang mana Negara telah dirugikan Rp130 juta dari kasus tersebut, sejatinya pelaku sudah bisa ditersangkakan serta ditahan," kara Rizky.


Menanggapi aksi mahasiswa Kampar ini, Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Dolly Bambang Hermawan melalui Kasat Dalmas AKBP Endri menjelaskan bahwa laporan mahasiswa ini akan ditindaklanjuti dan akan disampaikan ke pimpinan. "Hanya kalau demo, jangan menimbulkan kemacetan lalu lintas," kata AKBP Endri.(dow/rif)

RiauCitizen.com, Hukum - Kendati telah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 1 tahun 6 bulan. Dan putusan tersebut turun di Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjadi setahun, untuk terdakwa HM Syafri, Dirut Bank Sarimadu Bangkinag, Kampar. Atas perkara korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar yang menjeratnya. 

Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, belum menerima salinan putusan terhadap HM.Syafri tersebut.

‪Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rachmat S Lubis SH MH, kepada wartawan Rabu (5/8/15).‬ 

‪Ia mengatakan pasca putusan majelis hakim terhadap perkara korupsi Bank Sari Madu Bangkinang Kampar, dengan terdakwa mantan Derektur HM Syafri. Pihaknya belum menerima salinan putusannya dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.‬ 

‪" Sampai sekarang kita belum terima salinan putusannya," ujar Rachmat.‬ 

Ketika disinggung bagaimana proses atau perkembangan penyidikan Bank Sari Madu Bangkinang Kampar dalam kasus korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar Jefri Noer. Rachmat, mengatakan kalau kasus itu Kejari Bangkinang yang menanganinya, 

" Itu kan Kejari Bangkinang yang menangani kasusnya," ujar Rachmat.‬ 

‪Ia membenarkan dalam penyidikan serta persidangan perkara korupsi mantan Bank Sari Madu Derektur HM Syafri, yang digelar tahun 2014 lalu mengajak atau mengundang Bupati Kampar Jefri Noer selaku komisaris Utama (Komut) ikut menghadiri kegiatan ICA Epo di Manchester Inggris dengan dana perjalanan dinas sebesar Rp203 juta. 

" Kita tunggulah salinan putusannya nanti," ujar Rachmat.‬

‪Untuk diketahui, Mantan Dirut BPR Sarimadu divonis majelis hakim tipikor pada PN Pekanbaru jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 1,5 tahun penjara pada perkara korupsi perjalanan ke luar negeri Bupati Kampar dan keluarga.‬

‪HM Syafri yang sebelumnya dituntut hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel SH dan JPU Effendi Z SH, selama 6,5 tahun. Diringankan hakim dengan vonis hukuman hanya 1,5 tahun penjara.‬

‪Syafri terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‬

‪Dalam amar putusan majelis tipikor ini, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Sebagaimana yang dijatuhkan jaksa dalam dalam amar tuntutan dakwaannya.‬

Perbuatan terdakwa itu berawal pada tanggal 13 Agustus 2012 lalu. Dimana Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu Bangkinang, mendapat undangan dari Menteri Koperasi RI menghadiri acara ICA Epo di Manchester, Inggris. Kemudian Kejati Riau mengatakan Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan kedua anak dan istrinya, Jefry Noer merupakan Komisaris Utama di BPR Sarimadu.‬

‪Kemudian Syafri membuat surat izin untuk kepengurusan visa yang ditandatangani Jefry. Lalu Syafri membuat rekomendasi perjalanan dinas atas nama Jefry Noer selaku bupati, istrinya Eva Yuliana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar, serta dua putranya yang dijadikan Jefry sebagai ajudannya.‬

‪Segala biaya keberangkatan, mulai dari pengurusan visa, tiket hingga biaya lainnya, dibebankan terdakwa kepada PD BPR Sarimadu. Dana untuk perjalanan dinas sebesar Rp 203 juta yang dikeluarkan terdakwa akomodasi keberangkatan kepada Bupati Jefri Noer sebesar Rp 60,7 juta istrinya Eva Yuliana wakil ketua DPRD Kampar Rp 53.119 juta.‬

‪Dan kedua anak Jefry Noer yakni Jeri Vermata Rp 44,589 juta. Rahmat Jevari Juniardo Rp 44 juta saat ini Caleg terpilih DPRD kabupaten Kampar dari partai Demokrat. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 203 juta.(dow/rtc)

Ahmad Mius, Terdakwa Korupsi Dana Pengamanan
Pilkada Kabupaten Kampar
BERITA RIAU, KAMPAR - Terdakwa korupsi dana pengamanan Pilkada Kabupaten Kampar, Achmad Mius alias A Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol PP) Kabupaten Kampar. Sontak terhenyak, mendengar putusan majelis hakim tipikor Pekanbaru, yang diluar perkiraannya. 

Semula A Mius menduga hukuman terhadap dirinya lebih rendah dari tuntutannya. Ternyata dugaanya itu meleset. Karena majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Masrul SH, pada sidang yang digelar Senin (16/11/15) sore itu. A Mius dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta atau sudsider selama 2 bulan.


Selain itu, A Mius juga dibebankan membayar uang kerugian negara sebesar Rp Rp 315 juta subsider 1 tahun penjara. Karena terbukti melanggarar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan majelis hakim tersebut, A Mius hanya bisa menyatakan sikap pikir pikir selama sepekan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Agung Irawan SH, Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 315 juta subsider 1 tahun penjara. Atas perbuatannya melanggarar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Seperti diketahui, Achmad Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar. Dihadirkan kepersidangan tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pengaman Pilkada Kampar tahun 2011.


Perbuatan terdakwa yang juga pernah jadi Kepala BPBD-Damkar Kota Pekanbaru itu, terjadi sewaktu Kabupaten Kampar melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 lalu 

Saat itu, Satpol PP Kabupaten Kampar mendapat anggaran senilai Rp1,955 miliar. Dana dari APBD Kampar diperuntukkan sebagai biaya pengamanan Pilkada. 


Dalam perjalanannya, terdapat dana Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertangung jawabkan oleh A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara. 

Dana tersebut, diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota. 

Setelah menilap dana itu, Ahmad Mius bersama anak buahnya, Agustian tak bisa mempertanggung jawabkannya.(dow/rtm)

RIAU, KAMPAR - Hari ini, Rabu (04/11/20) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi proyek jembatan water front city Bangkinang. Mereka adalah Ramadhan mantan anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Fauzi selaku Kasi Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kampar tahun 2013 dan Afrizal Effendi, selaku staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saksi dipanggil terkait TPK pengadaan dan pelaksana an pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City multiyears pada Dinas Cipta Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016. Yah diperiksa di Mapolresta Pekanbaru.

"Pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Adnan (AN)," katanya.


Adnan sendiri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Water Front City di Dinas Bina Marga dan Perairan Kampar. Meski begitu, Ali belum dapat memastikan kehadiran tiga saksi tersebut. Lantaran ini masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk diketahui, Sebelumnya KPK menetapkan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Adnan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Untuk penahanan keduanya, dilakukan mulai 29 September 2020 lalu. Sejauh ini KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang," jelasnya.

Dalam proses penyidikannya, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pengingat, dugaan korupsi ini terjadi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, diantaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Water Front City.

Dimana pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineers Estimate kepada I Ketut. Lalu 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.(dow)

#beritakampar

RiauCitizen.com, Hukum - Karena tak kunjung ada ujung pangkal dan kejelasan terkait dugaan korupsi keterlibatannya dalam kasus korupsi pakaian seragam sekolah tahun anggaran 2014, Jumat (7/8/15) puluhan masa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Bangkinang (IPMB) mendatangi dinas P dan K Kabupaten Kampar.

Massa Ikatan Pelajar Mahasiswa Bangkinang (IPMB) meminta agar Kepala Dinas P dan K Kabupaten Kampar dicopot dari jabatannya, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah tahun anggaran 2014, ujar Rico.

Korlap aksi, juga meminta kepada  Bupati Kampar Jefri Noor agar membebaskan biaya pendidikan dari SD sampai ke Perguruan Tinggi (PT).

Aksi demo ini sempat ricuh karena massa membakar bakar ban bekas di depan Kantor Dinas P dan K, saat aksi sedang berlangsung aparat keamanan dari Polres Kampar berdatangan dan langsung membentuk blokade pengamanan agar massa aksi tak berbuat anarkis.

Dalam aksinya korlap aksi berulang kali meneriakkan agar Kadis P dan K Kabupten Kampar tak di aktifkan serta meminta  pihak kepolisian agar segara memproses kasus ini sebab kasus ini terhenti begitu saja di Polres Kampar.

Dilansir dari BeritaKampar.com, supaya masyarakat tidak memiliki yang tidak-tidak terhadap penegakkan hukum yang ada di wilayah hukum Polres Kampar,  karena bagamanapun kami sangat yakin pihak Kepolisan Polres Kampar bisa menengakkan hukum dengan baik tanpa memandang bulu baik itu orang susah dan kaya karena di mata hukum kita semua sama, ujarnya. 

Di saat massa aksi berorasi, Kadis P dan K, Nasrul, berniat turun ingin menemui demonstran yang lagi aksi di depan kantor yang dipimpinya namun terjadi insiden, karena salah satu anggota DPRD Kabupaten Kampar, Firman mengambil baliho dan spanduk yg dipakai demonstran ini, yang berunjung dialog tak jadi kaerna para demostran tak terima sikap tegas dari pihak kepolisian yang melakukan perebutan spanduk dengan cara kasar serta batal mendengarkan keterangan dari Nasrul. 

Saat bersamaan dikonfirmasi kepada Kadis P dan K, Nasrul. Terkait tuntutan Demonstran akan keterlibatannya dirinya dalam kasus korupsi pakaian seragam sekolah tahun 2014, "memang  ada kasus korupsi pakaian seragam sekolah tahun 2014, tapi masih dalam penyelidikan sudah banyak yang diperiksa, kalau saya terlibat atau tidaknya itukan ada proses hukumnya yang sedang berjalan, soal keterlibatan saya, tentu saya selaku kepala Dinas punya tanggung jawab di situ"jelas Nasrul.

Soal tuntutan massa aksi Ikatan Pelajar Mahasiswa Bangkinang (IPMB) agar saya mundur dari jabatan bukan wewenang saya itu adalah wewenang Kepala Daerah, biarlah Kepala Daerah yang mengambil sikap terkait diri saya karena semua ada prosesnya, punngkasnya lagi.  

Tak berselang lama setelah komunikasi gagal dilakukan dengan Nasrul selaku Kadis P dan K Kabupaten Kampar, massa aksi bergegas meninggalkan lokasi demo dengan tertib,(kim)

BERITA RIAU, KAMPAR - Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengalami peningkatan signifikan tampaknya menjadi perhatian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang yang baru, Ostar Al Pansri. Pengelolaan dana itu sangat rawan diselewengkan.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar
Ostar menjelaskan, faktor utama terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan dana ADD adalah sumber daya manusia (SDM). Perangkat desa memiliki pemahaman yang minim untuk mengelola keuangan desa secara baik.

"Jadi, banyak Kepala Desa yang tidak paham mengelola keuangan desa. Apalagi uang se-gede seperti sekarang ini. Seperti Kades (Kepala Desa) di Jawa itu, banyak yang nggak ngerti," ujar mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Jawab Barat ini di sela-sela Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Beny Siswanto, Kamis (28/1/2016) siang.

Ostar menambahkan, faktor terjadinya patgulipat dana ADD juga dilatarbelakangi niat perangkat desa. Menurut dia, ada Perangkat Desa nakal yang menjadikan kenaikan dana ADD sebagai kesempatan untuk memperkaya diri.


Ditanya pendapatnya terhadap tindak pidana korupsi di Kampar, Ostar tak memberi jawaban yang gamblang. Sejauh pengamatannya, kata dia, kampar sepertinya baik-baik saja. Namun ia meyakini adanya praktik korupsi di Kampar. Sama seperti daerah lain di Indonesia.


"Semua daerah ada. Di mana-mana pasti ada (korupsi)," ujar pria yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak ini.

Ostar menuturkan, modus operandi tindak pidana korupsi sejah dahulu masih bertahan hingga kini. Misalnya, permainan dalam pengerjaan proyek pada instansi pemerintahan.


"Mark-up (dana proyek) masih ada juga sampai sekarang," kata Ostar. Selain itu, modus korupsi menerima gratifikasi dan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.(dow/tri)

RIAU, PEKANBARU - Pemberantasan dan pencegahan korupsi terus digalakkan oleh Pemrintah RI melalui Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) RI sebgai wujud peningkatan kesejahteran masyarakat. Hal tersebut digelar dengan tema deseminasi proses dan hasil pelibatan komunitas dalam pencegahan korupsi di Provinsi Riau serta monitoring program JKN, BOS, Dana Desa, Jaga Riau, Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diadakan di Ruang Melati lantyai III Kantor Gubernur Riau pada Jumat (8/12/17) 

Pada acara yang ditaja oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik Provinsi Riau melakukan sosialisasi Program Masyarakat Anti Rasuah (Maruah) dan dimotori oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Provinsi Riau serta Kabupaten Kota yang dijadikan sampel penelitian. 

http://www.riaucitizen.com/
Gubernur Riau yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan kegiatan ini sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun hal yang sangat penting diperhatikan adalah masalah infrastruktur dan Sumber daya manusia atau peningkatan pendidikan. 

Oleh sebab itu terhadap kegiatan ini Pemprov Riau sangat mendukung terhadap program marwah dengan dibentuknya Forum Marwah di Riau dan ini hendaknya dapat diperluas lagi cakupannya bukan saja terhadap Satker namun juga melibatkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bersentuhan dengan hal tersebut diantaranya PU PR maupun Dinas Sosial" Kata Andi Rachman. 

Monitoring terhadap pencegajan korupsi tahap awal Memang saat ini baru menyentuh program pelayanan Jaminan Kesehatan Nasioanla (JKN), BBantuan Operasional Sekolah (BOS), Penggunaan Dana Desa, Aplikasi Jaga Riau, Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan menjadikan Jadikan 12 Desa sampel Pelayanan Publik di 6 Kabupaten di Riau, dan hendaknya dapat juga di lakukan di Kabupaten lain. 

semua ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ini tidak bisa di lakukan oleh pemerintah sendiri namun perlu keterlibatan lintas sektor, Keterlibatan masyarakat desa, LSM Disamping itu faktor utama diantaranya infrastruktur dan pendidikan" Kata Andi Rachman lagi yang dihadiri oleh Para Bupati dan mewakili Bupati tersebut. 

Pola kolaborasi sangat efektif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat berjalannya pelayanan sektor pablik dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan harapan. 

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Riau Yogi Getri menyampaikan sengan terbentuknya Tim Marwah melibatkan OPD , komunitas di Provinsi Riau, dan ini Termasuk dalam rencana Aksi KPK RI tahun 2018 dan tahun 2019. yang menjadikan 12 lokasi sampel di 6 Kabupaten di Riau. 

Pemerintah Kabupaten Kampar yang dihadiri oleh Kepala desa Muara mahat Baru Kecamatan Bangkinang dan Kepala Desa Batu Sanggan Kecamatan Kampar Kiri Hulu sebagai sampel pelayanan Publik, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar Ir Nurhasani MM, Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kampar Febrinaldi Trigunawan,Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kampar Zamzamir dan beberapa perwakilan dari Dinas Sosial dan PUPR Kabupaten Kampar. 

Dikatakan Nurhasani Pemkab Kampar sangat mendukung kegiatan yang taja oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam hal Diskominfo dan Statistik Riau bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, semoga ini juga dapat kita wujudkan di Kabupaten Kampar " Kata Nurhasani yang damini oleh Febrinaldi Trigunawan dan Zamzamir tersebut. 

kegiatan terfokus pada layanan publik dan langsung berssnetuhan dengan Masyarakat seperti pendidikan khususnya pengolahan dana BOS, pelayanan kesehatan dengan pemanfaatan BPJS, pelayanan data masyarakat Terkait KK dan KTP." Kata Nurhasani lagi. 

acara tersebut dihadiri Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau Ir. Getri, Perwakilan KPK juned, ibu Meta dari GIZ . kegiatan ini melakukan Identifikasi layanan ke masyarakat, monitoring, pengawasan implementasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau.(dow)

KAMPAR, BANGKINANG KOTA - Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar telah menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015 pada Jum'at (13/4/18). 

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa yang bersumber dari APBN T.A 2015 ini adalah IS (55) taun mantan Camat Kampar Utara sekaligus Pj (Penjabat) Kades Kampung Panjang, Kades Sungai Jalau, Kades Muara Jalai dan Kades Sei Tonang di Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2015, desa-desa yang berada di dalam wilayah Kabupaten Kampar mendapatkan bantuan dana berupa Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN T.A. 2015 yang besarannya bervariasi. 

Khusus untuk wilayah Kecamatan Kampar Utara ada 4 desa yaitu Desa Kampung Panjang, Desa Sungai Jalau, Desa Muara Jalai dan Desa Sungai Tonang, dimana Kepala Desanya dijabat oleh pejabat sementara yaitu Camat Kampar Utara (tersangka IS). 

Pada saat pencairan dana di Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang, sebagian Dana Desa dipegang /disimpan oleh Pj. Kades (IS) dan selanjutnya dana tersebut dimasukkan kedalam Rekening Pribadinya. 

Berdasarkan Audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 274.959.700, atas perbuatannya ini tersangka IS dilakukan penangkapan dan selanjutnya ditahan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus korupsi ini. 

"Bahwa IS saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lanjutan," jelasnya.(dow)

KAMPAR, BANGKINANG - Menyikapi banyak permasalahan yang terjadi di masa kepemimpinan Bupati Kampar Jefry Noer  melalui program Rumah Tangga Mandiri Pangan dan Energi (RTMPE) orang miskin menjadi kaya, dan masuk surga hanya sebuah program bentuk pembodohan serta proyek untuk memperkaya diri bupati bersama kolegaanya dengan merampas uang rakyat kampar dengan berdalih mesejhtraankan masyarakat Kampar.

Hal itu terungkap dalam diskusi yang di gagas oleh Himpunan Mahasiswa ocu kampar pekanbaru (HMOK) dengan Tema Kamparku Sayang, Kamparku Malang bertempat Cafe Tomyam, Jl.Sudirman Bangkinang.Kabupaten Kampar .

Dalam Diskusi kali ini turut di hadirin oleh ketua Himpunan Mahasiswa Ocu kampar (HMOK) Pekanbaru. Rahmat Yani, ketua Lira Provinsi Riau Nurkolis, tokoh HMOK Anton, Dikha, Soni f,dan Rebo Sekjen HPMK jakarta Rebo,

Gerakan pemuda petoitrik indonesia.(GPPI) Trisno, Preiden Mahasiswa STIE Bangkinang David, Badan Eksekutif mahasiswa BEM Universitas Riau Niko dan tokoh pemuda Kampar, serta puluhan mahasiswa dari HMOK dan mahasiswa dari peguruan tinggi di kabupaten Kampar.

Anton selaku Senior HMOK Pekanbaru mengungkapkan kalau program 5 pilar zero yang di gembor-gemborkan bupati Jefry Noer adalah  merupakan sebuah program  pembodohan yang diiakukan oleh bupati Kampar .

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar
Mulai dari pelatihan PS4.Kubang berupa pelatihan kepada masyrakat dengan menberikan ilmu. Lalu menjerat masyarakat dengan berutang dengan bunga yang tinggi yang berujung masyarakat berutang seumur hidup jadi tak heran hari ini di kampar banyak warganya yang bunuh diri karena terlilit hutang.

Kemudian swadaya bawang dan cabe dengan motto  menjadikan kampar sentral bawang dan cabe di provinsi Riau hanya sebuah pencintraan di media namun kenyataanya sama sekali tidak ada ,buktinya kalau banyak bawang dan cabe pasti harganya murah dan masyarakat di pastikan tak belanja di pasar menbeli bawang",ujarnya.

Ditambahkan Anton, Program RTMPE hanya menyentuh pejabat semata dengan menatas namakan masyarakat kampar dengan menjadikan pusat pelatihan di lahan pribadi Jefry Noer menghabiskan APBD kampar dalam menbangunnya dengan tujuan menperkaya diri Jefry Noer guna membangun Dinasti di kabupaten Kampar.

Dan lihat pula masalah akhalk dan moral yang selama ini di klaim berhasil ternyatah hari ini kabupaten kampar menjadi pusat pelatihan seks terbesar  di Provinsi Riau dengan ditandai tumbuhnya cafe remang-remang di tapung serta jalan lintas sumbar riau yang sudah berlangsung sejak  Jefry Noer memimpin kampar.

Hal senada juga di sampaikan oleh  Gerakan pemuda petoitrik indonesia.(GPPI) Trisno mengungkapkan program bupati Kampar Jefry Noer selama ini hanya sebuah program dalam menguras uang rakyat dengan menjadikan kepala dinas sebagai mesin pencetak uang menperkaya diri sang Bupati.

Sedangkan Presiden Mahasiswa STIE Bangkinang David mengaku di massa kemepipinan Jefry Noer merupatkan massa di mana kampar kembali ke zaman yang sangat terpuruk dalam sejarah. Itu tercermin dengan banyaknya terjadi tindakkan korupsi yang di lakukan oleh orang dekat Jefry Noer",ungkapnya.

Pemimpin yang zholim wajib di lawan karena perang melawan penzholim masyarakat adalah jihad. Demi menciptakan kepempipinan yang bersi maka dari itu mari melakutkan pengerakkan nyata menyatuhkan pemahaman dalam melawan penidasan yang di lakukan oleh  Jefry Noer dengan turun kejalan.harap Niko selaku Bupati di Badan Esekutip mahasiswa (BEM) Univeraitas Riau.

Diskusi yang berakhir sekitar jam 20.00 berlangsung tertib dan menghasilkan beberapa sikap yaitu setelah lebaran akan di lakukan aksi besar-besarran dalam meminta bupati kampar Jefry Noer segara turun dari jabatannya dan meminta kepada KPK agar segara menangkap Jefry Noer kerna sudah jelas program yang di jalankan meperkaya diri sendiri.(dow/kim)

Achmad Mius
BERITA RIAU, KAMPAR - Achmad Mius alias A Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol PP) Kabupaten Kampar. Terlihat pasrah, usai mendengar amar tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya

A Mius yang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan Pilkada Kabupaten Kampar. Dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. 

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Agung Irawan SH, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (27/10/15) siang itu. A Mius, terbukti secara sah melanggarar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," terang JPU. 

Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 315 juta subsider 1 tahun penjara," jelas jaksa.

Usai tuntutan hukuman dibacakan, majelis hakim yang diketuai Masrul SH, menutup sidang dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa. 

Seperti diketahui, Achmad Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar. Dihadirkan kepersidangan tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pengaman Pilkada Kampar tahun 2011 lalu.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Beni Siswanto SH. 

Perbuatan terdakwa yang juga pernah jadi Kepala BPBD-Damkar Kota Pekanbaru itu, terjadi sewaktu Kabupaten Kampar melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 lalu.


Saat itu, Satpol PP Kabupaten Kampar mendapat anggaran senilai Rp1,955 miliar. Dana dari APBD Kampar diperuntukkan sebagai biaya pengamanan Pilkada. 

Dalam perjalanannya, terdapat dana Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertangung jawabkan oleh A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara. 

Dana tersebut, diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota. 

Setelah menilap dana itu, Ahmad Mius bersama anak buahnya, Agustian tak bisa mempertanggung jawabkannya. Perbuatannya ini kemudian diusut dan baru terkuak pada tahun 2014 oleh Polres Kampar.(dow/rtm)

BERITA RIAU, KAMPAR - Bantahan terhadap dakwaan jaksa yang diajukan Achmad Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan Pilkada Kabupaten Kampar. Tak membuahkan hasil. 

Bantahan dakwaan (esepsi) yang diajukan A Mius tersebut langsung ditolak majelis hakim. Karena menurut majelis, esepsi terdakwa tersebut tidak masuk kedalam pokok materi dakwaan.

"Atas esepsi yang saudara terdakwa ajukan. Kami majelis hakim menolak esepsi tersebut, dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Masrul SH yang sidang yang digelar Kamis (27/8/15) dengan agenda putusan sela.

Selanjutnya dalam putusan tersebut, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi saksi pada sidang berikutnya. 

Seperti diketahui, Achmad Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar. Dihadirkan kepersidangan tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pengaman Pilkada Kampar tahun 2011 lalu.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Beni Siswanto SH 

Perbuatan terdakwa yang juga pernah jadi Kepala BPBD-Damkar Kota Pekanbaru itu, terjadi sewaktu Kabupaten Kampar melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 lalu

Saat itu, Satpol PP Kabupaten Kampar mendapat anggaran senilai Rp1,955 miliar. Dana dari APBD Kampar diperuntukkan sebagai biaya pengamanan Pilkada. 

Dalam perjalanannya, terdapat dana Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertangung jawabkan oleh A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara. 

Dana tersebut, diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota. 

Setelah menilap dana itu, Ahmad Mius bersama anak buahnya, Agustian tak bisa mempertanggung jawabkannya. Perbuatannya ini kemudian diusut dan baru terkuak pada tahun 2014 oleh Polres Kampar

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dow)



BERITA RIAU, KAMPAR - Massa dari Gerakan Rakyat Kampar (Gerak) kembali melakukan aksi demonstrasi di bundaran tugu zapin, Kota Pekanbaru, Riau terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kampar, Senin (16/11/2015).

Mereka mengusung sebuah spanduk bertuliskan "Kejagung jangan berkhianat, tangkap dan penjarakan Bupati Kampar".

Dalam orasinya, mereka mengatakan jika kejaksaan agung di indikasikan telah menerima suap dari Bupati Kampar.

Pasalnya, mereka telah melaporkan perihal dugaan korupsi yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kampar itu kepada Kejagung RI sejak tahun 2012 lalu dan belum ada perkembangan atas laporan itu.

Sejumlah kasus dugaan korupsi di kampar seperti, Program P4S yang diduga menelan anggaran senilai Rp.2,1 triliyun, kasus perjalanan dinas ke London senilai Rp. 400 juta, pengadaan lahan di Kecamatan Kampar yang diduga menghabiskan anggaran Rp. 20 m.

Mereka mendesak agar pihak kejaksaan agung segera mengusut tuntas kasus tersebut, dan menangkap mega korptor dalam dugaan kasus korupsi itu.(dow/tbp)

vid : Tribun

BERITA RIAU, KAMPAR - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jika jajarannya memastikan akan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada program handal bupati Kampar Jepry Noer, yakni pusat penelitian pertanian pedesaan swadaya (P4S) karya nyata di desa Kubang Jaya, Siak Hulu.

Penyelidikan Kejagung sebelumnya telah mengambil alih proses penyelidikan kasus ini dari kejari Bangkinang. Saat ini prosesnya masih berlanjut dengan agenda pengumpulan bukti-bukti. 

Kepastian kini ditegaskannya bisa menghadiri pelatihan bersama aparat penegak hukum dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (Apgakum). Untuk memberantas korupsi yang digelar bersama kejagung, kapolri, Kepala PPATK, Kepala BPKP dan Kepala BPK RI, Selasa (25-8) di Hotel Pangeran, Pekanbaru

“Sekarang kasusnya sedang ditahap penyelidikan Kejagung. Disini kita kumpulkan bukti-bukti selengkap mungkin,” tegasnya. 

Pengumpulan alat bukti dilakukan secara maksimal, dan sempurna. Ini dilakukan guna meminimalisir kurangnya alat bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya, penyelidikan. Upaya ini juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan munculnya pra peradilan dari tersangka jika telah naik ketahap penyelidikan. 

“Kita tidak ragu atau khawatir menghadapi pra peradilan jika sudah naik penyelidikan. Karena sekarang marak pra peradilan,”paparnya. 

Lamanya masa penyelidikan juga menjadi strategi penyelidikan untuk benar-benar memastikan unsur pidana Tipikor perpenuhi, sehingga kecil kemungkinan pra peradilan bisa menang jika ditempuh oleh tersangka. 

“Kami sedang berpikir, dan berasumsi semua tersangka yang ditetapkan pasti akan mengajukan gugatan pra peradilan. Maka harus hati-hati,” lanjutnya. 

Saat ditanya, beberapa jangka waktu penyelidikan perkara tersebut, Prasetyo menyebut, jika hal itu tidak bisa dipastikan. ”Tentunya tidak dapat ditentukan kapan selesainya. Di Sini kita kumpulkan alata bukti awal selengkap mungkin,” jawabnya. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) diam diam mengambil alih kasus dugaan korupsi pada program P4S Karya nyata di Desa Kubang Jaya, Siak hulu. Hal tersebut diketahui setelah beberapa orang perwakilan Kejagung berkunjung ke Kejaksaan Negeri Bangkinang pada pertengahan Mei 2015 lalu. 

Selain Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan P4S Kubang Jaya, Dugaan Penyelewengan anggaran dalam kegiatan pengadaan hewan ternak sapi juga ikut dibahas dalam pertemuan tersebut. 

Sejumlah pihak dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kampar juga dimintai keterangannya dalam pertemuan tersebut. Sayangnya, tak diketahui siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut, dan sejumlah dokumen P4S juga turut disita tim penyelidik dari Kejagung tersebut. 

Sebelumnya tim dari kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada program P4S di Kabupaten Kampar. Namun hingga kini tidak diketahui ujung dari penanganannya.(dow/rtc)

KAMPAR, BANGKINANG - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi dan program pencegahan tindak pidana korupsi, Bupati Kampar H Jefry Noer Noer menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Pekanbaru.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar
Rakor KPK bersama para pejabat pusat dan daerah Riau dilaksanakan di Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (13/4). 

Tampak hadir Pimpinan KPK Saut Situmorang, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan pimpinan kementerian dan lembaga tinggi negara seperti Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan-RB, BPK, BPKP, LKPP serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang terkait seperti Ketua DPRD, bupati, wali kota dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Riau.

Bupati Kampar H Jefry Noer SH melalui Kabag Humas Pemkab Kampar Sabaruddin SSos mengatakan, bahwa rapat tersebut digelar oleh KPK dalam rangka melakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. 

‘’Oleh karena itu, untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintah daerah, khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Riau, maka digelarlah rakor tersebut,’’ ungkapnya.

Sabaruddin menjelaskan bahwa rakor KPK dengan sejumlah pemangku kepentingan di Riau bertujuan memberikan pencerahan kepada pejabat di daerah tentang tindak pidana korupsi. ‘’Rakor ini sangat bermanfaat karena diisi juga dengan dialog, sehingga banyak hal yang bisa didiskusikan,’’ ucapnya.(kam04)

BERITA RIAU, KAMPAR - Bupati Kampar Jefry Noer hadir dalam Penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS 2016 antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Kampar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kampar, Rabu (9/12/2015) malam.

APBD 2016 Kampar - RiauCitizen
Bupati Kampar Jefry Noer, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, Wakil Ketua
Sunardi, M. Faisal, Ramadhan dan Sekretaris DPRD Kampar Ramlah
dalam penandatanganan MoU KUA-PPAS 2016 di Ruang Paripurna
DPRD Kampar, Rabu (9/12/2015) malam.
Rangkaian acara penekenan MoU itu berjalan lancar. Meski hubungan antara DPRD Kampar dengan Bupati Jefry dikabarkan sedang memanas. Apalagi setelah DPRD bersikap tidak menyetujui anggaran Sapi ratusan miliar rupiah masuk dalam KUA-PPAS 2016.

Bupati Jefry dalam pidatonya tadi malam, tidak mempersoalkan sikap dewan. Ia menyatakan dapat menerima alasan pencoretan anggaran Sapi itu karena kondisi keuangan daerah yang sedang memburuk.

Salah satu faktor utamanya adalah dampak pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat untuk Kampar sebagai daerah penghasil Minyak dan Gas pada tahun anggaran 2015 ini.

Ia bahkan mengucapkan terima kasih kepada dewan atas penolakan anggaran Sapi tersebut. 

"Terima kasih kepada Bapak Faisal (Wakil Ketua DPRD Kampar) yang telah mencoret anggaran Sapi," ujar Jefry.

Meski ditolak, Pemkab Kampar berencana mengambil ancang-ancang menggunakan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membeli Sapi.

Masih dalam pidato tanpa teks setelah sambutan tertulis dibacakannya, Jefry mengeluarkan peringatan agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Ia menyatakan perlu adanya efisiensi anggaran.

"Dana operasional Bupati dan Wakil Bupati harus dikurangi. Anggota DPRD harus ikut juga," ujar Jefry. Di hadapan forum, ia juga menegaskan agar seluruh SKPD mengurangi perjalanan dinas.

"Ada kabar over perjalanan dinas dilaporkan ke Mabes," kata Politisi Partai Demokrat ini. Selain itu, ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemantauan.

"Khususnya kepada Demokrat ini. Bapak Ardo hati-hati ya," ucapnya. Seperti diketahui, Ardo merupakan panggilan akrab putra Bupati Jefry, Rahmat Jevari Juniardo yang juga anggota DPRD Kampar saat ini.

Setelah penandatanganan MoU KUA-PPAS, agenda berlanjut ke pembahasan Rancangan APBD Murni 2016. Jefry menegaskan agar usulan anggaran yang tertampung dalam KUA-PPAS tidak disusupi. 

"Jangan sampai ada penumpang gelap masuk waktu pembahasan APBD," tegas Jefry.(dow/tbp)

BERITA RIAU, KAMPAR - Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dana pengamanan Pilkada Kabupaten Kampar, berlangsung seru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/10/15) siang. 

Pasalnya, keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut yakni Agustian, selaku PPTK (terpidana 18 bulan), dan Muklis selaku Bendahara Satpol PP Bangkinang, tidak sesuai fakta yang sebenarnya. 

Dimana keterangan keduanya tidak ada yang sama, atau tidak sesuai dengan keterangan saksi di berita acara perkara. Terkait dengan proses pencairan anggaran pengamanan yang dicairkan di Bank. 

Dalam keterangannya, saksi Agustian mengatakan, jika proses pencairan anggaran untuk pengamanan pilkada itu, dilakukan secara bersama-sama dengan Muklis.

"Kami bersama-sama menuju bank untuk mencairkan anggaran. Kemudian Muklis selaku Bendahara memberikan cek kepada saya untuk dicairkan," ucap Agustian di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH.

Keterangan Agustian ini kemudian dibantah oleh Muklis. Karena dirinya tidak ikut ke bank bersama Agustian. 

Mendengar keterangan saksi ini, majelis hakim kemudian menasehati saksi agar berkata jujur. 

"Sebenarnya saksi ini telah disumpah, dan salah satu dari anda berdua pasti berbohong. Tidak boleh begini," ujar Hakim. 

Selanjutnya, Agustian memaparkan, usai proses pencairan cek sebesar Rp716 juta lebih itu, ia serahkan kepada A Mius di rumahnya. Uang tersebut dibungkus dengan kantong plastik. Sebagaimana diketahui, A Mius, mantan Kasatpol PP Kampar, adalah terdakwa dalam perkara ini. 

"Mukhlis turut serta dalam proses pengantaran uang tersebut," kata Agustian.

Muklis kemudian langsung membantahnya. 

"Saya di kantor," bantah Muklis. 

Namun, Muklis membenarkan jika pertemuan di rumah A Mius dalam rangka proses koordinasi untuk persiapan pengamanan Pilkada Kampar kala itu, dirinya memang ikut.

Atas keterangan kedua saksi tersebut. Terdakwa A Mius kemudian membantah apa yang disampaikan mereka. 

"Tak ada yang benar keterangan dua saksi ini Pak Hakim," tutur A Mius

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi ini, Jaksa penuntut kemudian menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Riau Zulhendri. 

Dalam keterangannya, Zulhendri mengatakan, BPKP menemukan adanya penunjukkan rekanan tidak sesuai aturan, jadi dibuat saja bukti seakan-akan dilakukan sesuai prosedura, tetapi tidak ada. 

"Total kerugian negara mencapai Rp335,5 juta," jelas Zulhendri. 

Seperti diketahui, Achmad Mius alias A Mius, tahun 2011 menjabat Kasatpol PP Kampar. Ia bersama stafnya, Agustian didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan penyimpangan dana pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011. 

Dimana dalam kegiatan pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011 tersebut. Terdapat dana lebih kurang Rp1,955 miliar dari APBD Kampar yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar

Dana tersebut, diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota. 

Untuk kemudian keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkannya, ada sekitar Rp335 juta anggaran yang tidak bisa disertai dengan laporan pasti. 


Atas perbuatan tersebut, A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah divonis 18 bulan penjara. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dow/rtm)

PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Sepanjang tahun 2017 ada 99 perkara korupsi yang masuk dalam Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Pelalawan menjadi kabupaten dengan kasus korupsi tertinggi, yaitu 17 kasus.

Catatan itu dikeluarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pekanbaru) jelang tutup tahun 2017.

"Tahun 2017, ada 99 kasus korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Kabupaten Pelalawan menempati posisi pertama, yaitu sebanyak 17 kasus korupsi," terang Koordinator Posko Pemantau Peradilan LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, Jumat (29/12/2017).

Selain Pelalawan, daerah berikutnya dengan kasus korupsi tertinggi adalah Kota Pekanbaru, yaitu 16 kasus korupsi. Kabupaten Rokan Hilir dan Kampar juga tercatat mempunyai kasus korupsi tertinggi, yakni 13 dan 10 kasus.

"Kami juga mencatat kasus korupsi tinggi di Kota Pekanbaru, yaitu 16 kasus. Selain itu, Rokan Hilir dan Kampar juga tinggi, yakni 13 dan 10 kasus," pungkas Andi.

Salah satu kasus korupsi yang mengguncang masyarakat Riau dan Indonesia adalah kasus korupsi tugu anti korupsi. 18 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.(dow)



BERITA RIAU, KAMPAR - Puluhan orang dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Bangkinang (IPMB) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Mapolda Riau, Selasa (15/12/2015).

Massa mendesak pihak Polda Riau segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah tahun 2014 senilai Rp. 6 M, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, yang telah disidik oleh penyidik Polres Kampar.

Mereka menilai, penanganan kasus dugaan oleh pihak Penyidik Polres Kampar, belum menunjukan kemajuan yang berarti.

Bahkan, kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat pada Dinas Pendidikan itu, terkesan mengendap. Untuk itu, mereka mendesak agar Polda Riau segera mengambil alih kasus dan menuntaskannya.

Koordinator aksi, Risko Delo mengatakan, pihak penyidik Polres Kampar tidak sanggup untuk menangani kasus itu.

Terlihat dari lamanya penanganan kasus dugaan korupsi yang telah dimulai penyidikan tahun 2014 lalu, namun belum menunjukan perkembangan berarti.

Untuk itu, pihaknya berharap agar Polda segera mengambil alih kasus itu dan menuntaskannya. (dow/tri)

BERITA RIAU, KAMPAR - Massa gabungan Gerakan Rakyat Kampar (GERAK) dan Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kampar, Rabu (16/12/2015). Kali ini mereka menyorot anggaran pendidikan dan kesehatan yang dinilai terlalu minim.

Unjuk rasa di luar gedung dewan tidak berlangsung lama. Belasan pengunjuk rasa diterima oleh Badan Anggaran. Mereka dipersilakan menyampaikan tuntutan secara langsung kepada dewan. Dialog dilaksanakan di Ruang Banggar.


http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar
Massa GERAK berunjuk rasa di depan
gedung DPRD Kampar belum lama ini 
Perwakilan massa, Rahmat, dalam pernyataan sikapnya di hadapan dewan meminta anggaran untuk Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya (P4S) Karya Nyata dicoret. 

"Selama ini, anggaran untuk P4S hanya sia-sia," tegasnya.


Ia mempertanyakan hasil yang dicapai dari program P4S tersebut. Padahal, APBD telah terkuras hanya untuk program unggulan Bupati Kampar Jefry Noer yang berlokasi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu itu.


"Harusnya dewan meminta laporan pelaksanaan dari eksekutif sebelum menyetujui anggarannya," tandas Rahmat. Menurut dia, empat tahun program P4S selama kepemimpinan Bupati Jefry tidak memberikan dampak apa-apa untuk daerah.


Anton, peserta aksi lain menambahkan, P4S telah menguras alokasi anggaran untuk bidang lain. Khususnya, Pendidikan dan Kesehatan. Buktinya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 dianggarkan hanya untuk 6 bulan saja. Bahkan, anggaran untuk pembangunan lokal sekolah sama sekali tidak ada.


"Kami meminta anggaran Sapi yang ditolak (dalam KUA-PPAS) dimaksimalkan untuk Pendidikan dan Kesehatan," ujar Anton. Ia mengatakan, layanan kesehatan belum dirasakan masyarakat miskin secara merata.(dow/tri)

KAMPAR, BANGKINANG - Iskandar, mantan Camat Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Selasa (22/5/18). Jalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia diadili atas dakwaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) BP Ginting SH, perbuatan terdakwa Iskandar itu terjadi tahun 2015 saat dirinya menjabat sebagai Camat Kampar Utara sekaligus Pj (Penjabat) Kades Kampung Panjang, Kades Sungai Jalau, Kades Muara Jalai dan Kades Sei Tonang di Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.

Saat menjabat tersebut, keempat desa itu mendapat dana bantua desa yang bersumber dari APBN T.A 2015 yang besarannya bervariasi.

Pada saat pencairan dana di Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang, sebagian Dana Desa dipegang /disimpan oleh terdakwa dan selanjutnya dana tersebut dimasukkan kedalam Rekening Pribadinya.

Berdasarkan Audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 274.959.700,

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Ginting.

Usai dakwaan dibacakan, kepada majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH. Terdakwa berencana mengajukan eksepsi.(dow)

Powered by Blogger.