RIAU, KAMPAR - Hari ini, Rabu (04/11/20) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi proyek jembatan water front city Bangkinang. Mereka adalah Ramadhan mantan anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Fauzi selaku Kasi Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kampar tahun 2013 dan Afrizal Effendi, selaku staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saksi dipanggil terkait TPK pengadaan dan pelaksana an pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City multiyears pada Dinas Cipta Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016. Yah diperiksa di Mapolresta Pekanbaru.

"Pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Adnan (AN)," katanya.


Adnan sendiri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Water Front City di Dinas Bina Marga dan Perairan Kampar. Meski begitu, Ali belum dapat memastikan kehadiran tiga saksi tersebut. Lantaran ini masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk diketahui, Sebelumnya KPK menetapkan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Adnan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Untuk penahanan keduanya, dilakukan mulai 29 September 2020 lalu. Sejauh ini KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang," jelasnya.

Dalam proses penyidikannya, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pengingat, dugaan korupsi ini terjadi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, diantaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Water Front City.

Dimana pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineers Estimate kepada I Ketut. Lalu 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.(dow)

#beritakampar

Post a Comment

Powered by Blogger.