BERITA RIAU, KAMPAR - Bantahan terhadap dakwaan jaksa yang diajukan Achmad Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan Pilkada Kabupaten Kampar. Tak membuahkan hasil. 

Bantahan dakwaan (esepsi) yang diajukan A Mius tersebut langsung ditolak majelis hakim. Karena menurut majelis, esepsi terdakwa tersebut tidak masuk kedalam pokok materi dakwaan.

"Atas esepsi yang saudara terdakwa ajukan. Kami majelis hakim menolak esepsi tersebut, dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Masrul SH yang sidang yang digelar Kamis (27/8/15) dengan agenda putusan sela.

Selanjutnya dalam putusan tersebut, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi saksi pada sidang berikutnya. 

Seperti diketahui, Achmad Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar. Dihadirkan kepersidangan tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pengaman Pilkada Kampar tahun 2011 lalu.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Beni Siswanto SH 

Perbuatan terdakwa yang juga pernah jadi Kepala BPBD-Damkar Kota Pekanbaru itu, terjadi sewaktu Kabupaten Kampar melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 lalu

Saat itu, Satpol PP Kabupaten Kampar mendapat anggaran senilai Rp1,955 miliar. Dana dari APBD Kampar diperuntukkan sebagai biaya pengamanan Pilkada. 

Dalam perjalanannya, terdapat dana Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertangung jawabkan oleh A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara. 

Dana tersebut, diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota. 

Setelah menilap dana itu, Ahmad Mius bersama anak buahnya, Agustian tak bisa mempertanggung jawabkannya. Perbuatannya ini kemudian diusut dan baru terkuak pada tahun 2014 oleh Polres Kampar

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dow)

Post a Comment

Powered by Blogger.