PILKADA RIAU, BENGKALIS - Pemilik akun di media sosial (medsos) dan jejaring sosial terkait Pilkada Bengkalis Desember 2015 mendatang bakal ditindak tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menyusul, medsos seperti Facebook, Twiter dan sejenisnya di dunia maya itu belum memberikan laporan resmi ke lembaga penyelenggara Pilkada tersebut.
“Kami akan lakukan penertiban, dan tentunya akan medsos hanya diperbolehkan tiga dan akunnya wajib dilaporkan ke KPU, sebagai upaya pengawasan,” tegas Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar didampingi Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Khairul Saleh, Kamis (27/8/15).
Menindaklanjuti langkah itu, KPU sendiri akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengawasi medsos para pasangan calon.
“Kalau tidak terdaftar di KPU berarti illegal atau kampanye hitam di medsos," timpal Khairul Saleh.
Sementara itu terkait kampanye pasangan calon sudah mulai diberlakukan 27 Agustus-5 Desember 2015. Khairul Saleh memaparkan, selama kampanye tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye (APK). Kemudian, untuk APK dan lokasi kampanye terbuka nantinya akan disusun oleh KPU Bengkalis, dan disekapati bersama, termasuk titik-titik pemasangan APK itu sendiri.
Post a Comment