BERITA RIAU, KAMPAR - Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dana pengamanan Pilkada Kabupaten Kampar, berlangsung seru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/10/15) siang. 

Pasalnya, keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut yakni Agustian, selaku PPTK (terpidana 18 bulan), dan Muklis selaku Bendahara Satpol PP Bangkinang, tidak sesuai fakta yang sebenarnya. 

Dimana keterangan keduanya tidak ada yang sama, atau tidak sesuai dengan keterangan saksi di berita acara perkara. Terkait dengan proses pencairan anggaran pengamanan yang dicairkan di Bank. 

Dalam keterangannya, saksi Agustian mengatakan, jika proses pencairan anggaran untuk pengamanan pilkada itu, dilakukan secara bersama-sama dengan Muklis.

"Kami bersama-sama menuju bank untuk mencairkan anggaran. Kemudian Muklis selaku Bendahara memberikan cek kepada saya untuk dicairkan," ucap Agustian di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH.

Keterangan Agustian ini kemudian dibantah oleh Muklis. Karena dirinya tidak ikut ke bank bersama Agustian. 

Mendengar keterangan saksi ini, majelis hakim kemudian menasehati saksi agar berkata jujur. 

"Sebenarnya saksi ini telah disumpah, dan salah satu dari anda berdua pasti berbohong. Tidak boleh begini," ujar Hakim. 

Selanjutnya, Agustian memaparkan, usai proses pencairan cek sebesar Rp716 juta lebih itu, ia serahkan kepada A Mius di rumahnya. Uang tersebut dibungkus dengan kantong plastik. Sebagaimana diketahui, A Mius, mantan Kasatpol PP Kampar, adalah terdakwa dalam perkara ini. 

"Mukhlis turut serta dalam proses pengantaran uang tersebut," kata Agustian.

Muklis kemudian langsung membantahnya. 

"Saya di kantor," bantah Muklis. 

Namun, Muklis membenarkan jika pertemuan di rumah A Mius dalam rangka proses koordinasi untuk persiapan pengamanan Pilkada Kampar kala itu, dirinya memang ikut.

Atas keterangan kedua saksi tersebut. Terdakwa A Mius kemudian membantah apa yang disampaikan mereka. 

"Tak ada yang benar keterangan dua saksi ini Pak Hakim," tutur A Mius

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi ini, Jaksa penuntut kemudian menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Riau Zulhendri. 

Dalam keterangannya, Zulhendri mengatakan, BPKP menemukan adanya penunjukkan rekanan tidak sesuai aturan, jadi dibuat saja bukti seakan-akan dilakukan sesuai prosedura, tetapi tidak ada. 

"Total kerugian negara mencapai Rp335,5 juta," jelas Zulhendri. 

Seperti diketahui, Achmad Mius alias A Mius, tahun 2011 menjabat Kasatpol PP Kampar. Ia bersama stafnya, Agustian didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan penyimpangan dana pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011. 

Dimana dalam kegiatan pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011 tersebut. Terdapat dana lebih kurang Rp1,955 miliar dari APBD Kampar yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar

Dana tersebut, diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota. 

Untuk kemudian keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkannya, ada sekitar Rp335 juta anggaran yang tidak bisa disertai dengan laporan pasti. 


Atas perbuatan tersebut, A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah divonis 18 bulan penjara. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dow/rtm)

Post a Comment

Powered by Blogger.