Showing posts with label Firdaus MT. Show all posts

PEKANBARU, TENAYAN RAYA - Tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai miliaran rupiah. Sebanyak 2.350 kendaraan dinas pemerintah kota yang menunggak pajak kendaraan. 

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau tunggakan pajak kendaraan dinas pemerintah kota lebih dari Rp5,4 Miliar. Sedangkan denda atas keterlambatan mencapai Rp2,5 Miliar lebih. 

"OPD teknis harus segera menyelesaikan segera tunggakan, jangan tunda-tunda lagi," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis 9 September 2021.

Menurutnya, OPD teknis harus menunjukkan bahwa pemerintah kota taat membayar pajak kendaraan. Mereka mesti segera membayar tunggakan pajak kendaraan hingga lunas. 

"Segera lunasi pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak," ujarnya.

Dirinya tidak ingin ada anggapan pemerintah kota lalai membayar pajak kendaraan. Ia menyebut mestinya pemerintah kota memberi contoh kepada masyarakat agar tepat waktu membayar pajak kendaraan. 

"Kalau pemerintah saja membayar pajaknya lalai, bagaimana memberi contoh ke masyarakat," paparnya.(dow)

PEKANBARU, TENAYAN RAYA - Mayoritas lahan yang menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru ternyata belum memiliki sertifikat. Saat ini baru sekitar 30 persen lahan aset pemerintah kota yang bersertifikat.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus tidak menampik hal itu. Ada 70 persen lahan aset pemerintah kota ternyata belum punya sertifikat. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah kota.

"Aset pemerintah kota berbentuk tanah yang bersertifikat baru 30 persen. Masih banyak lagi yang belum bersertifikat," terangnya, Selasa 7 September 2021.

Ia menyebut hal ini menjadi catatan pemerintah kota dalam menata aset lahan. Pemerintah kota sudah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.

Keduanya sepakat melakukan percepatan terhadap sertifikasi lahan pemerintah kota. "Kondisi ini tidak cuma kita saja, tapi daerah lain juga demikian," jelasnya.

Pihaknya berupaya untuk menggesa sertifikasi terhadap aset lahan pemerintah kota di Kota Pekanbaru. Adanya sertifikasi lahan ini agar seluruh aset lahan terdata dengan baik.

Firdaus tidak ingin lalai menata aset lahan pemerintah kota. Ia khawatir ada pihak tidak bertanggung jawab menyerobot lahan pemerintah kota. "Kita bakal menggesa sertifikat lahan terhadap seluruh aset pemerintah kota," lanjutnya.

Banyaknya aset lahan pemerintah kota yang belum ada sertifikat sempat menjadi catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau. Catatan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Satu catatan soal aset pemerintah kota yakni perihal kepemilikan aset. Pemerintah kota pun menggandeng BPN Pekanbaru dalam upaya sertifikasi seluruh lahan pemerintah kota.(dow)

PEKANBARU, MARPOYAN DAMAI - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa PPKM level 4 di Kota Pekanbaru berlanjut hingga satu pekan ke depan. Sesuai pernyataan Presiden RI, PPKM level 4 berlanjut hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Secara umum, Firdaus menyebut hasil evaluasi PPKM level 4 di Kota Pekanbaru mendapati angka kasus Covid-19 belum mengalami penurunan. Ada sejumlah catatan dalam PPKM level 4 tahap I.

Catatan ini menjadi evaluasi untuk pelaksanaan PPKM level 4 tahap II. Firdaus mengatakan bakal memperbaiki penanganan pada PPKM tahap I. Timnya berencana menambah penyekatan di ruas jalan tertentu.

"Kita tidak bisa hindari penyekatan yang ada di ruas tertentu selama PPKM," terangnya, Selasa 3 Agustus 2021.

Menurutnya, adanya penyekatan ini untuk membatasi pergerakan masyarakat selama PPKM level 4. Ia menyebut, satu kebijakan untuk berkantor selama PPKM level 4 bagi sektor non esensial 100 persen bekerja dari rumah.

Firdaus menyadari penyekatan selama ini membuat masyarakat malah mencari jalan alternatif di sejumlah jalan pemukiman. Ia menilai bahwa masyarakat sudah jenuh dan  sulit sehingga terpaka bergerak.

"Masyarakat yang harus bekerja selama PPKM level 4 tetap diberi ruang. Pembatasan ini agar masyatakat tanpa kepentingan tidak pergi keluar rumah. Yang keluar untuk bekerja, tetal kita support. Tetap bisa beraktivitas," paparnya.

Regulasi PPKM level 4 tahap II di Kota Pekanbaru tidak ada perubahan. Ia mengakui regulasi dan poin aturan masih sama seperti PPKM level 4.(dow)

PEKANBARU, MARPOYAN DAMAI - Kerumunan warga terlihat di Gedung Guru Jalan Rambutan dan Masjid Raya Nurul Salam Jalan Taman Sari, Pekanbaru, Jumat (30/7/2021). Masyarakat telah berkumpul sejak pukul enam pagi untuk mendapatkan vaksin sesuai pemberitahuan dari surat Walikota Pekanbaru Nomor 2547/STP/SEKR/VII/2021. Tapi faktanya, warga ditolak dengan alasan tak membawa surat undangan resmi dari RT/RW/Lurah setempat.

Padahal, di dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Riau tersebut ditulis bahwa vaksinasi massal itu terbuka untuk umum dan tidak ada disebutkan syarat administrasi khusus yang harus dibawa. Hal ini tentu membuat warga berang, mereka meneriaki petugas sembari mengacungkan handphone untuk menunjukkan surat dari Walikota.

Seorang petugas berseragam Satpol PP, Iwan, terlihat berusaha menenangkan kerumunan warga yang protes.

"Iya, bapak-bapak, ibu-ibu, mohon tenang ya, tenang. Jaga jarak, tolong," ujarnya.

Petugas kemudian menjelaskan bahwa vaksinasi massal tersebut merupakan vaksinasi khusus karena kuota terbatas, oleh karena itu perlu menunjukkan bukti surat undangan dari RT/RW/Lurah setempat.

"Apa pula ni, di infonya nggak ada disuruh bawa surat undangan, ini Walikota loh yang tanda tangani!" teriak seorang laki-laki dari dalam kerumunan.

Suara-suara protes dan kecewa bertubi-tubi dilontarkan warga, dua petugas yang mencoba memberikan penjelasan terlihat kewalahan. Namun petugas tetap bersikeras bahwa warga perlu membawa undangan, sehingga mau tak mau sebagian besar warga membubarkan diri.

"Ada-ada kelakuan Walikota satu ni, geram aku," kata Yeni, warga Jalan Pesantren, Kulim, yang mengaku bahkan tidak memasak sarapan untuk anaknya karena mengejar vaksinasi massal. "Di surat isinya apa, di lapangan kondisinya beda," gerutunya.

Senada dengan Yeni, Ita, warga lain yang beralamat di Jalan Purwodadi, Panam, juga merasa jengkel luar biasa. Ita mengaku sudah mencari vaksin sejak bulan Juni, namun tak kunjung mendapatkan hasil. Ia sudah ke RS Madani tapi vaksin habis, ke RS Bhayangkara selalu kehabisan kuota, ke kelurahan dioper ke bus vaksin, ke bus vaksin ditolak karena prioritas untuk vaksinasi kedua.

"Ya Allah, kasihlah hidayah untuk Walikota kami ni!" serunya kesal.(dow)

PEKANBARU, TENAYAN RAYA - Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menunda proses pembangunan tugu roda terbang di areal Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. Proses pembangunannya tidak berlangsung tahun ini.

"Proyek pembangunan roda terbang memang kita tunda sementara. Kita belum memulai pembangunannya tahun ini," jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi, Rabu 28 Juli 2021.

Ia menyebut, ada sejumlah pertimbangan sehingga pemerintah kota menunda pembangunan tugu roda terbang. Satu di antaranya menyempurnakan desain tugu roda terbang.

Lanjutnya, penundaan pembangunan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Total anggaran pembangunan sesuai DED mencapai Rp 13 miliar. 

Menurutnya, rencana pembangunannya bakal berlangsung selama satu tahun. Indra mengatakan bahwa tidak mungkin melakukan pembangunan tahun ini.

"Kita pertimbangkan waktu yang sangat singkat tahun ini, waktu hanya tinggal beberapa bulan. Belum lagi proses tender yang memakan waktu sebulan," ujarnya.

Dirinya mengaku sudah membahasnya bersama Wali Kota Pekanbaru. Ia menyebut tidak melakukan pembangunan secara bertahap. Pembangunannya berlanjut bila anggaran memungkinkan.

"Jadi pembangunannya berlangsung setahun tidak bertahap," pungkasnya.(dow)

PEKANBARU, SUKAJADI - Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru akan pelajari soal tuntutan pencabutan gelar Datuk Bandar Setia Amanah yang kini melekat pada Walikota Pekanbaru Firdaus. Tuntutan itu sebelumnya telah disuarakan oleh GMP2R (Gerakan Mahasiswa & Pemuda Peduli Riau) melalui aksi unjuk rasa, awal pekan lalu di depan Balai Adat Melayu.


Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Kota Pekanbaru, Datuk Said Usman Abdullah, berjanji akan mempelajari tuntutan itu. "Yang dipermasalahkan mahasiswa hingga sampai menuntut gelar adat orang nomor satu di Pekanbaru tersebut untuk dicabut. Tentu akan kita pelajari dahulu sejauh mana secara adat hingga gelar adat harus sampai dicabut," jelas katanya, Sabtu, 28 September 2019.

Secara adat, tegas Datuk Said Usman Abdullah, suatu gelar diberikan dan dicabut melalui proses. Untuk itulah terangnya, menindaklanjuti desakan tersebut LAM Pekanbaru akan melakukan langkah-langkah seperti duduk bersama dahulu dengan pihak-pihak terkait hingga tokoh-tokoh adat.

"Seperti apa dan sedalam apa secara adat pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan Walikota Firdaus tersebut hingga harus dicabut gelar adatnya. Ini yang akan kita pelajari dahulu," tegasnya.

Di dalam aksi yang dilakukan kemarin, selain melalui orasi, secara resmi GMP2R juga mendesak LAM Pekanbaru untuk mencabut gelar adat sang walikota melalui selembar surat resmi. Seperti yang tertulis dalam surat tersebut ada dua hal yang membuat Firdaus tak layak lagi menyandang status adat itu.

Pada poin pertama, dari berbagai data yang dimilikinya GMP2R telah menduga bahwa Walikota Firdaus dengan jabatannya telah memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya. Kemudian yang kedua, sebagai pemimpin Walikota Firdaus tega pergi ke Kanada disaat masyarakat Pekanbaru diserang kabut asap.

"Mengenai tindakan Walikota yang pergi ke luar negeri di saat warganya sedang berjibaku melawan bencana asap, LAM Pekanbaru sendiri sangat kecewa. Kita bahkan sangat mengecam karena di dalam norma adat kita Melayu, sangat pantang seorang pemimpin meninggalkan rakyatnya disaat masyarakat justru memang sangat membutuhkannya," kata Datuk Said Usman Abdullah pula.

Mengenai dugaan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, jelas Datuk Said Usman Abdullah, tentu bukan domain LAM Pekanbaru yang menjustifikasinya. Walau dalam norma adat, papar Datuk Said Usman Abdullah, hal itu jelas melanggar tapi ada pihak hukum yang berhak menjustifikasi.

"Intinya menghadapi desakan ini tentu kita akan pelajari sebaik-baiknya persoalan yang dihadapi. Dengan berbagai pihak kita akan duduk, tokoh adat, pemuka masyarakat, pihak pemko sendiri hingga legislatif dan juga pihak hukum. Jika memang terbukti kuat secara norma adat melanggar, tentu kita tak akan segan melakukan desakan tersebut yakni mencabut gelar adat itu," tegas Datuk Said Usman Abdullah.

Sebagai informasi, sebelum ke LAM Pekanbaru rombongan GMP2R memulai aksi unjukrasanya dengan mendatangi langsung kediaman dinas Walikota Pekanbaru sekitar pukul 2 siang. Disana GMP2R melakukan orasinya mendesak pertanggungjawaban Walikota Pekanbaru, Firdaus, atas dugaan yang mereka ungkapkan.

Setelah itu, GMP2R, long march ke Reskrimsus Polda Riau, untuk mendesak agar Reskrimsus Polda Riau segera mengusut segala dugaan proyek yang ada di Kota Pekanbaru yang disinyalir telah memperkaya diri pribadi Walikota Pekanbaru Firdaus serta kroni keluarganya.

Salah satu yang disorot GMP2R pada dugaan memperkaya diri sendiri ini adalah kasus ganti rugi lahan perkantoran Pemko Pekanbaru yang nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp800 miliar. Dalam kegiatan tersebut, GMP2R sampai membawa spanduk yang mencetak foto Walikota Firdaus tengah bermesraan dengan istri mudanya.

Menurut GMP2R dalam orasinya, salah satu penyebab maraknya terjadi korupsi oleh Walikota Firdaus adalah tuntutan hidup yang besar dari istri mudanya itu.(dow)

PEKANBARU, MARPOYAN DAMAI - Masa aksi mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi, Universitas Lancang Kuning kembali menggelar aksi demo. Kali ini aksi dilakukan didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau - Arifin Ahmad, Selasa (10/9/2019) siang.  


Menenteng spanduk bertuliskan ''Usut Firdaus dan keluarganya, terkait monopoli proyek di dinas PUPR kota Pekanbaru,''. Massa aksi dipimpin Cep Pernama Galih dan meminta Kejati mengusut dugaan tersebut. 

Cep Pernama Galih menyebutkan, ada sembilan tuntutan mereka dalam aksi ini sebagai berikut : 
  1. Dugaan FIRDAUS Walikota Pekanbaru terkait Korupsi Ganti Rugi Lahan kantor Pemko Pekanbaru sebanyak 800 M
  2. Dugaan Sdr. AMIR LUFTI keponakan kandung Wali Kota Pekanbaru anak dari ( H. Zahar) terkait monopoli Proyek jalan selama 7 tahun kepemimpinan bapak Firdaus.
  3. Dugaan Sdr. ALFARABI anak Kandung bapak Firdaus terkait pengerjaan proyek PUPR dan PERKIM sebanyak 20 M pada tahun 2017
  4. Dugaan Sdri. IDA YULITA selaku anggota DPRD Pekanbaru dan sdr. M NOOR terkait jual beli proyek 30M di PERKIM dan PUPR.
  5. Dugaan proyek Walikota yg dimonopoli oleh saudara ASUN.
  6. Dugaan skandal upah Pungut (Zulhelmi Arifin di BAPENDA kota Pekanbaru) .
  7. Dugaan penggelapan Pajak oleh Sdr. ZULHELMI Arifin (Kaban Bappeda) Sdr. WELLY AMRUL (Eksekutor)  DENY MUHARPAN (juru nego pajak).
  8. Dugaan penggelapan dan pajak dan perizinan yang mengalir ke Istri Muda FIRDAUS (VIKI RAHMAWATI).
  9. Dugaan ajudan Walikota Pekanbaru saudara ZULFIKAR mengelela ProyekDinas Perhubungan dan Pengeleloaan Parkir, sementara saudara ZULFIKAR adalah oknum Polisi dan masih ada hubungan keluarga dengan Walikota Pekanbaru, dugaan terkait KA UPT parkir CAIRUNNAS dan Kabid EDI SOPIAN Serta saudara YULIARSO selaku PLT Kadishub.
''Ada sembilan poin tuntutan kami, agar Kejati Riau dapat melakukan pengusutan,'' kata Cep Pernama Galih. 

 Ditambahkan Cep, "kami juga meminta Kejati Riau agar mengusut orang yang kami tetapkan".

Kornelis sebagai salah satu peserta aksi juga menyampaikan, "Turunnya mahasiswa bukti lemahnya penegakan Hukum oleh Kejati Riau dalam mengungkap kasus Korupsi yang terjadi. Bumi Melayu Harus bersih dari KKN", pungkasnya menggebu gebu.

Menanggapi akis tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengucapkan terimakasih atas kontrol yang dilakukan oleh rekan-rekan Mahasiswa.

Diterangkannya lagi, "kami masih mengumpulkan bukti-bukti karena bekerja sesuai asas Praduga, kami butuh bukti yang pas agar tidak terjadi kriminalisasi dalam penyidikan, serta butuh pemahaman dari rekan - rekan Mahasiswa karena masih membutuhkan proses".

"Terkait laporan dari Rekan2 mahasiswa minggu lalu pihak Kejati masih dalam penelahaan, apabila ditemukan indikasi maka akan dikeluarkan sprint penyelidikan", tutupnya. (ces)

PEKANBARU, TAMPAN - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengukuhkan sepuluh pejabat teras Pemko Pekanbaru di jabatan yang sama dengan sebelumnya. Dari sepuluh pejabat yang dikukuhkan itu salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.

Pejabat yang dikukuhkan yaitu Muhammad Noer MBS sebagai Sekda Kota Pekanbaru, Azwan sebagai Asisten I Pemerintah Kota Pekanbaru dan El Syabrina sebagai Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Selain itu, ada tiga staff ahli, yaitu Neng Elida, Helda S Munir dan Muliasman. Ada juga empat jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seperti, Zulhelmi Arifin (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru), Yusrizal (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Pekanbaru), Nurfaisal (Kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru) dan Masykur Tarmizi (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru).

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menyebut kali ini hanya mengukuhkan 10 pejabat. Pejabat yang dikukuhkan diberi waktu enam bulan untuk bekerja dengan baik. Jika tidak, akan dievaluasi.

"Mereka diberi waktu enam bulan ke depan untuk memperlihatkan kinerja. Kalau tidak sesuai harapan, ya diganti. Mereka harus menunjukkan kinerja," kata dia.

Nantinya Pemko Pekanbaru bukan tidak mungkin melakukan evaluasi kinerja para pejabat itu, dengan bekerjasama dengan tim assesment.

"Saya bakal mempertimbangkan evaluasi dari tim. Sebab pergantian pejabat bukan atas dasar suka atau tidak suka," paparnya.

Namun, kata dia, dalam waktu dekat, Pemko Pekanbaru akan melakukan pelantikan dan pengukuhan. Pengukuhan terbanyak dilakukan terhadap pejabat di Sekretariat Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ada sejumlah bagian di sekretariat yang digabungkan. Bahkan nantinya ada bagian baru yakni Bagian Humas dan Kerjasama.

Misalnya, fungsi Humas dan Kerjasama sebelumnya sempat berada di Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kota Pekanbaru. Tapi saat ini sudah ada bagian baru di Sekretariat Kota Pekanbaru.

"Jadi Bagian Humas dan Kerjasama berada di Kominfo. Tapi kini jadi bagian sendiri," kata dia.(dow)

PEKANBARU, TENAYAN RAYA - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, harus mengetahui bahwa pekan depan kantornya akan dipindahkan.

Hal ini dikarenakan kantor DPM-PTSP,  akan pindah ke gedung Guru Jalan Arifin Ahmad, tepatnya sebelah Kantor Kemenag Pekanbaru. Hal itu disampaikan Wali Kota Pekanbaru,  Firdaus kepada wartawan Rabu (1/8/2018).

"Jadi mulai pekan depan akan ada proses perizinan akan sedikit  terganggu, di Dinas PM PTSP, karena dua gedung PTSP dan Sekretariat Wali Kota di lantai dasar akan direnovasi untuk disatukan sebagai persiapan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), "ujar Firdaus.

Firdaus menyampaikan, agar masyarakat datang berurusan perizinan ke gedung guru.

"Di sana juga nyaman,  tidak kalah hebatnya dengan DPM PTSP, seperti parkir yang luas dan sangat representative  untuk pelayanan," sebut Firdaus.

Wali Kota dua periode ini mengatakan dinas tersebut akan pindah mulai pekan depan sampai akhir Desember 2018.

"Jadi akhir Desember sudah kembali ke kantor Jalan Sudirman (ke MPP), " jelas Firdaus.

Ditambahkannya,  ke depan akan kita kombinasi kan gedung MPP, halaman kantor Wali Kota sekarang akan di jadikan taman bermain masyarakat, menyatu dengan RTH yang berada di depan saat ini.

"Jadi betul-betul kita berikan ke publik, antara taman RTH dan halaman kantor Wali Kota akan kita integrasikan dengan jembatan penyeberangan yang berseni," ujar Firdaus.

Dengan dibangunnya taman untuk masyarakat, diharapkan menjadi bagian milik publik sepenuhnya. "Semoga nanti taman ini menjadi bagian milik publik digunakan dengan baik, " pungkas Firdaus.(dow)

PEKANBARU, TAMPAN - SUrat Edaran un 2018, Perda Sampah Nomor 8 Tahun 2014 sudah diberlakukan per 1 Agustus 2018. Surat edaran ini menjelaskan lebih teknis soal penerapan Perda itu, terutama larangan kepada masyarakat untuk membuang sampah sembarangan. Namun sayangnya, pelaksanaan Perda tersebut terkesan dipaksakan dan Pemko Pekanbaru dianggap belum siap untuk menjalankan peraturan tersebut.

Menurut Tarmizi, wajar kalau warga dibikin kesal dengan hadirnya Perda ini. Buka soal Perda, tapi soal kerangka berpikir pejabat di Pemko Pekanbaru dalam merumuskan kebijakan. Sebab bagi siapa saja yang melanggar ada sanksi berupa denda dengan nominal jutaan rupiah, sedangkan Pemko Pekanbaru sendiri tidak menyediakan fasilitas memadai untuk mendukung terlaksananya Perda tersebut.

"Sama seperti orang meludah muka sendiri. Mereka (Pemko Pekanbaru) yang buat aturan tapi mereka sendiri yang melanggar. Bagaimana mau menertibkan masyarakat. Nampak tidak ada niat seriusnya," kata Tarmizi, warga yang berdomisili di Kawasan Tangkerang, Pekanbaru.

Dalam aturan itu menyebutkan bahwa alat pengangkut sampah harus tertutup (tidak boleh terbuka), sedangkan mobil pengangkut sampah yang biasa dijumpai warga di jalan raya, truk terbuka dan sangat mengganggu pengendara dengan aroma busuk. Untuk mengatasi hal demikian Pemko Pekanbaru hanya akan menambahkan jaring pada mobil itu, agar sampak tidak berserakan saat diangkut petugas.

"Kalau seperti itu, kan Pemko sendiri yang melanggar aturan mereka. Bagaimana mau menindak warga," kata Salim, warga yang berdomisili di kawasa Sukajadi Pekanbaru.

Masalah lain, yakni soal ketersedian tong sampah di jalan protokol di Pekanbaru, sehingga dengan hadirnya Perda ini, Pemko Pekanbaru seolah menyuruh anak buahnya berperang tapi tidak disiapkan senjata. 

"Warga disuruh tidak buang sampah sembarangan, tapi tong sampah tidak disediakan. Lalu sampah menumpuk di mana-mana warga yang disalahkan. Kan aneh itu," sambung Salim.

Sekdako Pekanbaru, M. Noer, seperti diberitakan sebelumnya membenarkan soal mobil pengangkut sampah yang disediakan Pemko Pekanbaru dengan bak terbuka. Nantinya hanya akan diberi jaring saja.

Sementara soal ketersediaan tong sampah untuk masyarakat juga diakuinya bahwa Pemko Pekanbaru tidak ada menganggarkan dalam anggaran pemerintah karena keterbatasan dana.

"Mudah-mudahan bisa kita penuhi. Karena anggaran kita kan juga terbatas. Maka, saat ini kita minta kesadaran masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.(dow)

PEKANBARU, LIMA PULUH - Masyarakat di Kota Pekanbaru harus tahu, kalau truk pengangkut sampah yang biasa berkeliaran di pagi hari, per tanggal 1 Agustus tidak boleh beroperasi lagi. Itu jika merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru, Nomor 01 Tahun 2018.

Truk itu biasanya berkeliaran di jalan protokol untuk memungut sampah warga. Petugas biasanya akan mengambil sampah warga di tong sampah depan rumah kemudian di angkut ke dalam sebuah truk terbuka. 

Dalam Surat Edaran itu pada poin (h), menyebutkan kalau dilarang mengangkut sampah dengan alat terbuka. Dalam surat yang ditandatangi Walikota Pekanbaru, Firdaus itu, juga menjelaskan, setiap orang yang melanggar, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berupa Rp2,5 juta. 

"Kami belum tahu soal itu," kata Fikri, salah seorang petugas kebersihan yang bertugas sebagai pengangkut sampah truk di kawasan Sukajadi Pekanbaru. "Kalau memang seperti itu kami hanya ikut saja. Kalau diperintah kami jalankan," sambungnya. 

"Bagus kalau memang ada aturan seperti itu. Karena selama ini kan mobil pengangkut sampah dianggap sangat mengganggu kalau tengah beroperasi di jalan raya. Pengendara sepeda motor pasti kena bau sampah kalau berjalan di belakang truk sampah yang terbuka," kata Hendra, seorang pengendara sepeda motor yang berdomisili di Jalan Tiung, Pekanbaru ini.(dow)

PEKANBARU, LIMA PULUH - Ketua FPI (Front Pembela Islam) Provinsi Riau Ade Hasibuan menyayangkan terpampangnya baliho tidak senonoh di Kota Pekanbaru. Kepada Wartawan, Ade mengatakan seharusnya baliho tersebut tidak terpasang di Kota Pekanbaru. Apalagi saat ini Kota Pekanvaru tengah gencarnya menyoundingkan selogan Kota Madani.

"Baliho tersebut tidak mencerminkan selogan Smart City Madani yang selama ini diagung-agungkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Secara pribadi saya sangat prihatin melihat terpampangnya baliho tersebut," ujarnya Sabtu 7 Juli 2018.

Dalam harapannya, Ade mengatakan seharusnya Pemko Pekanbaru bisa memilih baliho mana yang boleh terpampang dan mana yang tidak boleh di Kota Pekanbaru.

"Sebelum dipasang tentu Pemko tahu apa yang akan dipasang, karena mereka pemberi izin. Merekalah (pemko) yang lebih tahu," tegasnya.

Lebih jauh Ade meminta agar Pemko Pekanbaru segera menertibkan baliho yang tidak senonoh tersebut.

"Pemko Pekanbaru harus segera menerjunkan Satpol PP untuk menertibkan semua gambar atau spanduk-spanduk yang berbau pornografi yang di Kota Pekanbaru. Jangan mentang-mentang Pemko dapat pemasukan terus didiamkan," pungkas Ade.

Seperti yang diketahui, satu baliho tidak senonoh terpampang di Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan Hang Tuah ujung. Baliho milik salah satu tempat hiburan malam tersebut menampilkan foto seorang Disc Jockey (DJ) perempuan yang mengenakan baju minim. Dimana memperlihatkan belahan dadanya.(dow)

PEKANBARU, TAMPAN - Masyarakat Kota Pekanbaru patut kecewa dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, pasalnya hingga saat ini pemerintah tidak bisa berbuat banyak menertibkan pedagang dan parkir di kawasan pasar Pagi Arengka Kota Pekanbaru, kawasan yang nyaris tak pernah bisa bersih dari kemacetan dan kesembrawutan.

Terlebih di saat sekarang, jalan dipersempit untuk proyek jalan layang atau fly over. Sementara badan yang dibangun pengembang sebelum proyek dimulai, justru dibiarkan untuk parkir dan pedagang. Sementara kendaraan di sana macet parah.

Sudah sepekan ini kemacetan di sekitar Simpang Empat Arengka kian parah, menyusul di tutupnya sebagian besar ruas jalan untuk pengerjaan proyek. Kini hampir seluruh kendaraan bertumpu di jalan sempit di depan Pasar Pagi Arengka, termasuk kendaraan dari arah Panam menuju Marpoyan, harus memutar dulu ke arah Jalan Arifin Achmad baru berbalik dan lewat di depan pasar. 

Pelebaran badan yang dilakukan pengembang sebelum proyek jalan layang dimulai sama sekali tak berguna. Badan jalan yang berfungsi hanya badan jalan lama. Sementara badan jalan baru yang dibuat dari cor tak bisa dilewati. Dipenuhi sepeda motor parkir dan pedagang kakilima. 

"Andai saja Pemko Pekanbaru tegas, dan membersihkan jalar lambat dari Pkl dan parkir liar tentu jalanan di pasar Pagi Arengka tidak separah ini," ungkap Wono, warga yang kecewa karena selalu terjebak macet parah di kawasan tersebut kepada Wartawam, Jumat (6/7). 

Hal senada juga diungkapkan Marni warga Tampan, kesemberautan pasar pagi Arengka ini bukan terjadi pada tahun ini saja tapi sudah bertahun tahun, namun belum ada solusi nyata dari Pemko Pekanbaru. 

"Dulu pernah disini ditertibkan besar besaran, tapi pedangan tetap kembali lagi menempati jalur jalur yang dilarang untuk berjualan," ujarnya. 

Lanjut, Dia berharap kepada pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menertibkan pedagang dan parkir liar di jalur lambat pasar pagi Arengka.(dow)

PEKANBARU, TAMPAN - Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan akan menyerahkan pengelolaan bus TMP kepada pihak ketiga.

Menurut Firdaus, pengelolaan bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) sudah tidak bisa lagi diurus oleh orang birokrat di pemerintahan. Maka, dia akan menyerahkan pengelolaan bus TMP ke pihak ketiga.

"Dengan 95 unit bus yang kita punya, pelayanan bus TMP kepada masyarakat  masih jauh dari harapan," aku Firdaus kepada Wartawan, Kamis 5 Juli 2018. "Pengelolaannya sudah tidak bisa dilakukan oleh orang birokrat (pemerintahan)," tambah dia.

Firdaus kemudian menyebutkan pihaknya akan membuat suatu anak perusahaan dibawah PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP). Anak perusahaan SPP inilah yang nantinya akan mengelola bus TMP.

"Target kita penumpang TMP setiap tahun lebih dari 10 ribu penumpang. Tapi, saat ini tidak sampai dari target itu," pungkas dia.

"Karena itu, kita serahkan ke anak perusahaan SPP. Tahun 2019 nanti target kita sudah beroperasi," tutup dia.(dow)

PEKANBARU, TENAYAN RAYA - Hari ulang tahun (HUT) Kota Pekanbaru ke-234 tahun, 'dihadiahi' sebuah kritikan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kota Pekanbaru. 

Kritikan tersebut ditujukan kepada pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru dalam kepemimpinan Firdaus - Ayat Cahyadi, diantaranya tidak terkoordinasinya visi Pekanbaru Madani, pemindahan gedung pemerintahan dari pusat kota ke Tenayan, dan sebagainya.

Kritikan panjang tersebut dibacakan oleh Penasehat LAM Riau Oka Jamil Tuan Tabrani yang mewakilkan ketua LAM Riau , dihadapan Plt Gubernur Riau diwakili Asisten 1 Setdaprov Riau Ahmad Syah Harroffie, Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman sebagai pemimpin sidang, beserta para undangan ASN, Muspida, dan sebagainya.

"Saya tidak tahu mengapa pemerintahan saat ini mengganti visi Riau menjadi Kota Madani, sampai saat ini kami tidak mengerti apa yang dilakukan dan apa maksud Riau Madani itu. Saya menyayangkan, tidak adanya koordinasi dan pelibatan dari Pemko kepada LAM Riau," ujarnya.

"Kemudian, Alhamdulillah Perkantoran Walikota Pekanbaru yang baru sudah bisa dibangun, meskipun saya tidak mengerti mengapa perkantoran yang barada di pusat kota di Jalan Sudirman, harus dipindahkan ke Kecamatan Tenayan Raya yang merupakan pinggiran kota. 

Kami juga menyesalkan, saluran drainase yang sebabkan banjir setiap kali hujan mengguyur kota, perawatan jalan, dan sistem pemerintahan, dan tentunya beratnya keuangan daerah untuk memindahkan gedung kantor tersebut," paparnya dihadapan penonton yang tercengang.

Tidak lupa, mengingat seluruh ASN atau Pejabat Daerah diminta untuk menggunakan Tanjak, penasehat LAM Riau tersebut menjelaskan penggunaan tanjak sesuai fungsinya.

Mendapati kritikan demikian, seusai acara Ayat Cahyadi ketika dikonfirmasi mengatakan, kritikan tersebut merupakan saran dan masukan atas perhatian LAM Riau terhadap pembangunan daerah. Pihaknya sangat berterimakasih, dan akan meminta semua ASN agar meningkatkan semangat bekerjanya sehingga dapat memperbaiki diri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita mengucapkan terimakasih, kritikan itu merupakan masukan dan saran dari LAM Riau untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru. Saya akan meminta semua ASN agar bekerja lebih semangat bekerja, dan kita juga berharap tetap bersatu bersama masyarakat untuk membawa daerah kearah yang lebih baik," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman menyebutkan, kritikan LAM Riau merupakan pembicaraan yang sedikit tidak tepat konteks, karena seharusnya hal itu tidak disampaikan dalam momen tersebut.

"Ada satu dua hal yang lari dari konteks, sehingga tidak sesuai dengan tempatnya, karena ini acara HUT Pekanbaru. Mungkin ingin menyampaikan uneg - unegnya, dan itu boleh saja bagi pemerintahan kita, hanya tidak pada tempatnya," ujarnya.(dow)

PEKANBARU, LIMA PULUH - Usai banyak mendapat pertanyaan maksud dan tujuan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru langsung mencabut surat instruksi Pegawal Negeri Sipil (PNS) wajib nyoblos pada Pemilihan Gubernur Riau pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Masriyah, Jumat 22 Juni 2018.

"Ya benar kami sudah menarik semua surat edaran walikota dengan nomor 800/BKPSDM-PKAP/1282 tersebut dari dinas-dinas dan badan di lingkungan Pemko Pekanbaru," tuturnya.

Masriyah menjelaskan, pencabutan tersebut dikarenakan pertimbangan untuk menjaga Pemilihan Gubernur Riau tetap kondusif.

"Surat edaran tersebut kini sudah menjadi polemik dan perdebatan di beberapa pihak. Untuk mencegah hal tersebut semakin meluas, kami putuskan mencabutnya kembali," jelasnya.

Lebih jauh Masriyah menuturkan, maksud surat tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di pemilihan Gubernur Riau pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Dirinya juga membantah surat tersebut merupakan intervensi Pemko Pekanbaru.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat instruksi yang bahwasanya PNS dan THL di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk wajib memberikan suaranya dalam Pemilihan Gubernur Riau mendatang. Selain dilarang untuk golput, dalam surat tersebut PNS dan THL Pemko Pekanbaru juga diwajibkan untuk memfoto dirinya saat menggunakan hak pilih suaranya.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Momen Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1439 Hijriyah menjadi ajang silaturahim dan mempererat persaudaraan bagi sesama muslim. Suasana bahagia terpancar dari wajah umat Islam saat merayakan hari kemenangan tersebut.

Hal ini juga dirasakan Calon Gubernur Riau nomor urut 3, DR Firdaus MT. Pada hari pertama Idul Fitri, Firdaus dan keluarga mengisi kegiatan dengan melaksanakan Shalat Ied dan bersilaturahmi ke rumah tetangga dan sejawatnya.

Salah satu rumah yang dikunjungi Firdaus adalah kediaman Nurzahedi Tanjung, Anggota DPR RI asal Riau. "Alhamdulillah saya dapat bersilaturrahim ke jiran saya, Bapak Edi Tanjung, anggota DPRRI sekaligus ketua Partai Gerindra Provinsi Riau. Semoga Allah meridhoi niat dan perbuatan baik kita," ujar Firdaus.

Walikota Pekanbaru Nonaktif tersebut sempat mencicipi aneka makanan yang disediakan tuan rumah sambil berbincang-bincang ringan.

"Momen lebaran ini saatnya kita mempererat silaturahim dan saling mengunjungi. Saya sangat senang sekali dapat bertemu dengan para sahabat, seperti Pak Edi Tanjung ini. Kalau di hari biasa mungkin agak sulit berjumpa karena kesibukan masing-masing," kata Firdaus.

Selain mengunjungi tetangga dan sejawat, Cagub Firdaus juga mengelar open house di kediamannya di Jalan Semeru, Pekanbaru. Sejak selesai Shalat Ied, sejumlah warga sudah terlihat hadir di rumahnya untuk bersilaturahmi.

Firdaus sendiri sangat senang dengan kehadiran warga dan menyambut mereka dengan hangat.

"Kami persilakan warga yang ingin bersilaturahim untuk datang. Pintu rumah kami buka selebar-lebarnya," ujar Firdaus.

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H kepada seluruh masyarakat Riau yang sedang merayakannya.

"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan dipertemukan kembali Dengan Ramadhan tahun depan. Dan semoga amal ibadah yang kita lakukan selama sebulan penuh diterima Allah SWT dan menjadi pedoman bagi kita untuk menjalani bulan-bulan berikutnya," harap Firdaus.(rls)

RIAU, PEKANBARU Bawaslu Riau memutuskan jumlah isteri Firdaus tidak menjadi urusan KPU. Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran KPU Riau dihentikan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan tentang calon yang mempunyai isteri lebih dari 1 harus mencantumkan nama isteri selain isteri yang pertama.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Kartu Keluarga (KK) bukanlah syarat calon yang harus disampaikan ke KPU Riau," terang Rusidi, Sabtu (24/2/2018).

Ditambahkan Rusidi, KPU Riau juga telah menjalankan proses pencalonan dan penetapan calon dengan benar dan sesuai dengan undang-undang.

"KPU Riau tidak punya kewajiban untuk memverifikasi diluar syarat calon. Syarat calon hanya KTP elektronik, bukan KK," kata Rusidi.

Sebelumnya, Senin (19/2/2018), KPU Riau dilaporkan ke Bawaslu Riau terkait dugaan kelalaian karena meloloskan cagubri beristeri 2.

Laporan ini akan dilakukan oleh mantan calon peserta seleksi anggota Bawaslu Riau, Dendi Gustiawan. Menurut Dendi, KPU lalai dengan meloloskan calon Gubernur Riau (Cagubri) yang punya 2 isteri.

"Yang kita pertanyakan adalah, apakah sama aturan calon yang hanya punya 1 Kartu Keluarga (KK) dengan punya 2 KK (beristri 2). KPU Riau tetap meloloskan calon dengan KK ganda tersebut. Inilah yang akan saya laporkan ke Bawaslu Riau," tambahnya. 

PEKANBARU, SUKAJADI - Meski mengklaim telah melaporkan jumlah harta kekayaannya, namun data Firdaus belum ditemukan di data yang dirilis KPK.

Firdaus sendiri dalam suatu kesempatan mengatakan kepada Wartawan bahwa dia telah melaporkan jumlah harta kekayaannya. "Sudah, sudah saya laporkan," ujarnya.

Dikutip dari situs resminya, hingga hari ini, Selasa (16/1/2018), KPK baru mengeluarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Arsyajuliandi Rachman, Lukman Edy, dan Syamsuar. Selain itu, ada juga wakil Andi Rachman, Suyatno.

Andi Rachman diketahui mempunyai harta kekayaan terbanyak dibandingkan dengan calon yang lain. Harta kekayaan Andi Rachman adalah Rp 149 miliar, disusul Syamsuar yang mempunyai harta kekayaan Rp 8 miliar.

Sementara itu, Lukman Edy diketahui memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 4 miliar. Lukman Edy menjadi calon gubernur 'termiskin' diantara calon lainnya.

Untuk wakil gubernur, baru Suyatno yang telah melaporkan harta kekayaannya. Suyatno mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 4 milyar. Wakil Syamsuar, Edy Natar, serta wakil Lukman Edy, Hardianto, datanya belum ditemukan dalam situs resmi KPK.(dow)
Powered by Blogger.