PEKANBARU, TAMPAN - SUrat Edaran un 2018, Perda Sampah Nomor 8 Tahun 2014 sudah diberlakukan per 1 Agustus 2018. Surat edaran ini menjelaskan lebih teknis soal penerapan Perda itu, terutama larangan kepada masyarakat untuk membuang sampah sembarangan. Namun sayangnya, pelaksanaan Perda tersebut terkesan dipaksakan dan Pemko Pekanbaru dianggap belum siap untuk menjalankan peraturan tersebut.

Menurut Tarmizi, wajar kalau warga dibikin kesal dengan hadirnya Perda ini. Buka soal Perda, tapi soal kerangka berpikir pejabat di Pemko Pekanbaru dalam merumuskan kebijakan. Sebab bagi siapa saja yang melanggar ada sanksi berupa denda dengan nominal jutaan rupiah, sedangkan Pemko Pekanbaru sendiri tidak menyediakan fasilitas memadai untuk mendukung terlaksananya Perda tersebut.

"Sama seperti orang meludah muka sendiri. Mereka (Pemko Pekanbaru) yang buat aturan tapi mereka sendiri yang melanggar. Bagaimana mau menertibkan masyarakat. Nampak tidak ada niat seriusnya," kata Tarmizi, warga yang berdomisili di Kawasan Tangkerang, Pekanbaru.

Dalam aturan itu menyebutkan bahwa alat pengangkut sampah harus tertutup (tidak boleh terbuka), sedangkan mobil pengangkut sampah yang biasa dijumpai warga di jalan raya, truk terbuka dan sangat mengganggu pengendara dengan aroma busuk. Untuk mengatasi hal demikian Pemko Pekanbaru hanya akan menambahkan jaring pada mobil itu, agar sampak tidak berserakan saat diangkut petugas.

"Kalau seperti itu, kan Pemko sendiri yang melanggar aturan mereka. Bagaimana mau menindak warga," kata Salim, warga yang berdomisili di kawasa Sukajadi Pekanbaru.

Masalah lain, yakni soal ketersedian tong sampah di jalan protokol di Pekanbaru, sehingga dengan hadirnya Perda ini, Pemko Pekanbaru seolah menyuruh anak buahnya berperang tapi tidak disiapkan senjata. 

"Warga disuruh tidak buang sampah sembarangan, tapi tong sampah tidak disediakan. Lalu sampah menumpuk di mana-mana warga yang disalahkan. Kan aneh itu," sambung Salim.

Sekdako Pekanbaru, M. Noer, seperti diberitakan sebelumnya membenarkan soal mobil pengangkut sampah yang disediakan Pemko Pekanbaru dengan bak terbuka. Nantinya hanya akan diberi jaring saja.

Sementara soal ketersediaan tong sampah untuk masyarakat juga diakuinya bahwa Pemko Pekanbaru tidak ada menganggarkan dalam anggaran pemerintah karena keterbatasan dana.

"Mudah-mudahan bisa kita penuhi. Karena anggaran kita kan juga terbatas. Maka, saat ini kita minta kesadaran masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.(dow)

PEKANBARU, TAMPAN - an Nomor 01 Tahun 2018, Perda Sampah Nomor 8 Tahun 2014 sudah diberlakukan per 1 Agustus 2018. Surat edaran ini menjelaskan lebih teknis soal penerapan Perda itu, terutama larangan kepada masyarakat untuk membuang sampah sembarangan. Namun sayangnya, pelaksanaan Perda tersebut terkesan dipaksakan dan Pemko Pekanbaru dianggap belum siap untuk menjalankan peraturan tersebut.

Post a Comment

Powered by Blogger.