RIAU, PEKANBARU Bawaslu Riau memutuskan jumlah isteri Firdaus tidak menjadi urusan KPU. Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran KPU Riau dihentikan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan tentang calon yang mempunyai isteri lebih dari 1 harus mencantumkan nama isteri selain isteri yang pertama.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Kartu Keluarga (KK) bukanlah syarat calon yang harus disampaikan ke KPU Riau," terang Rusidi, Sabtu (24/2/2018).

Ditambahkan Rusidi, KPU Riau juga telah menjalankan proses pencalonan dan penetapan calon dengan benar dan sesuai dengan undang-undang.

"KPU Riau tidak punya kewajiban untuk memverifikasi diluar syarat calon. Syarat calon hanya KTP elektronik, bukan KK," kata Rusidi.

Sebelumnya, Senin (19/2/2018), KPU Riau dilaporkan ke Bawaslu Riau terkait dugaan kelalaian karena meloloskan cagubri beristeri 2.

Laporan ini akan dilakukan oleh mantan calon peserta seleksi anggota Bawaslu Riau, Dendi Gustiawan. Menurut Dendi, KPU lalai dengan meloloskan calon Gubernur Riau (Cagubri) yang punya 2 isteri.

"Yang kita pertanyakan adalah, apakah sama aturan calon yang hanya punya 1 Kartu Keluarga (KK) dengan punya 2 KK (beristri 2). KPU Riau tetap meloloskan calon dengan KK ganda tersebut. Inilah yang akan saya laporkan ke Bawaslu Riau," tambahnya. 

Bawaslu Riau memutuskan jumlah isteri Firdaus tidak menjadi urusan KPU. Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran KPU Riau dihentikan. Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan tentang calon yang mempunyai isteri lebih dari 1 harus mencantumkan nama isteri selain isteri yang pertama. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Kartu Keluarga (KK) bukanlah syarat calon yang harus disampaikan ke KPU Riau," terang Rusidi, Sabtu (24/2/2018).

Post a Comment

Powered by Blogger.