PEKANBARU, LIMA PULUH - Usai banyak mendapat pertanyaan maksud dan tujuan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru langsung mencabut surat instruksi Pegawal Negeri Sipil (PNS) wajib nyoblos pada Pemilihan Gubernur Riau pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Masriyah, Jumat 22 Juni 2018.

"Ya benar kami sudah menarik semua surat edaran walikota dengan nomor 800/BKPSDM-PKAP/1282 tersebut dari dinas-dinas dan badan di lingkungan Pemko Pekanbaru," tuturnya.

Masriyah menjelaskan, pencabutan tersebut dikarenakan pertimbangan untuk menjaga Pemilihan Gubernur Riau tetap kondusif.

"Surat edaran tersebut kini sudah menjadi polemik dan perdebatan di beberapa pihak. Untuk mencegah hal tersebut semakin meluas, kami putuskan mencabutnya kembali," jelasnya.

Lebih jauh Masriyah menuturkan, maksud surat tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di pemilihan Gubernur Riau pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Dirinya juga membantah surat tersebut merupakan intervensi Pemko Pekanbaru.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat instruksi yang bahwasanya PNS dan THL di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk wajib memberikan suaranya dalam Pemilihan Gubernur Riau mendatang. Selain dilarang untuk golput, dalam surat tersebut PNS dan THL Pemko Pekanbaru juga diwajibkan untuk memfoto dirinya saat menggunakan hak pilih suaranya.(dow)

PEKANBARU, LIMA PULUH - Usai banyak mendapat pertanyaan maksud dan tujuan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru langsung mencabut surat instruksi Pegawal Negeri Sipil (PNS) wajib nyoblos pada Pemilihan Gubernur Riau pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Masriyah, Jumat 22 Juni 2018.

Post a Comment

Powered by Blogger.