PEKANBARU, TENAYAN RAYA - Tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai miliaran rupiah. Sebanyak 2.350 kendaraan dinas pemerintah kota yang menunggak pajak kendaraan.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau tunggakan pajak kendaraan dinas pemerintah kota lebih dari Rp5,4 Miliar. Sedangkan denda atas keterlambatan mencapai Rp2,5 Miliar lebih.
"OPD teknis harus segera menyelesaikan segera tunggakan, jangan tunda-tunda lagi," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis 9 September 2021.Menurutnya, OPD teknis harus menunjukkan bahwa pemerintah kota taat membayar pajak kendaraan. Mereka mesti segera membayar tunggakan pajak kendaraan hingga lunas.
"Segera lunasi pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak," ujarnya.
Dirinya tidak ingin ada anggapan pemerintah kota lalai membayar pajak kendaraan. Ia menyebut mestinya pemerintah kota memberi contoh kepada masyarakat agar tepat waktu membayar pajak kendaraan.
"Kalau pemerintah saja membayar pajaknya lalai, bagaimana memberi contoh ke masyarakat," paparnya.(dow)
Post a Comment