KUANSING, TALUK KUANTAN - Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 8 September 2021.
Dalam pengakuannya sebagai saksi, ia dua kali disuruh terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini untuk pergi ke Batam mengantarkan uang ke orang yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Waktu itu saya diperintahkan terdakwa untuk pergi ke Batam mengantarkan uang kepada orang yang mengaku KPK sebanyak Rp 500 juta," ucap Verdy Ananta dalam persidangan.Tidak hanya sekali, Verdy juga kembali diperintahkan ke Batam untuk mengantarkan uang dan bertemu di bandara.
"Untuk kedua kali saya disuruh mengantarkan uang ke Batam Rp 150 juta dan memberikan kepada uang orang yang mengaku KPK," terangnya.
Verdy Ananta yang telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara mengaku tidak kenal dengan orang yang mengatasnamakan KPK tersebut.
"Saya tidak kenal dia, saya hanya diperintahkan pergi ke Batam dengan sebuah hp kecil dan nomor yang ada di panggilan keluar, jika sudah sampai telpon orang tersebut," tegas Verdy sebagai saksi pada persidangan dugaan korupsi mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini.
Sebelumnya diketahui, Mursini diduga terlibat korupsi anggaran 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing mencapai Rp 800 juta.
Adapun agenda sidang yang dilaksanakan secara virtual ini yakni pembacaan dakwaan yang dipimpin majelis hakim, DR Dahlan SH MH itu. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH.
Hendri Junaidi mengungkapkan Mursini selaku Bupati Kuansing diduga turut serta menikmati aliran dana enam kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2017 lalu.(dow)
Post a Comment