Showing posts with label Desa Bengkalis. Show all posts

BENGKALIS, RUPAT - Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis terpilih menjadi desa panutan serta desa yang sangat berinovasi di antara desa se-Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hal itu dibuktikan dengan meraih juara perlombaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tingkat Provinsi Riau tahun 2021, di tingkat Kabupaten Bengkalis.

Prestasi desa menjadi penilaian di antaranya desa yang memiliki profil desa, administrasi, ekonomi, Sosial budaya dan keagamaan, kemasyarakatan, lingkungan dan inovasi desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi mengatakan, penilain ini telah mengikuti serangkaian proses penilaian sehingga Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis menjadi juara satu.

"Selanjutnya, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis akan mewakili Kabupaten Bengkalis tingkat provinsi," kata Yuhelmi, Kamis 19 Agustus 2021.

Yuhelmi saat itu menghadiri langsung kegiatan penilaian lomba Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tingkat Provinsi Riau tahun 2021, di Desa Pedekik, menambahkan bahwa lomba ini bertujuan untuk membudayakan gotong royong sebagai nilai luhur bangsa Indonesia.

"Diharapkan, ajang BBGRM bukan hanya sekedar seremoni, melainkan akan berkelanjutan sehingga bisa menjadi motivasi desa lainnya," harapnya.

Pun demikian, Yuhelmi menambahkan prestasi yang diraih ini telah membuktikan komitmen dan kesadaran masyarakat menerapkan sikap gotong royong.

"Idealnya, saya menilai masyarakat sudah sadar kalau gotong royong merupakan kunci utama mencapai kesejahteraan dan hal ini bisa diikuti oleh desa desa lainya," pungkasnya.(dow)

BENGKALIS, DURI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Bengkalis mengelar pelatihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADes) sejak Kamis kemarin di hotel Horison Bengkalis hingga hari ini, Minggu (24/3).

Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dalam melakukan Pengelolaan terhadap Aset Desa terutama dalam menggunakan aplikasi SIPADes. Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bengkalis Asnurial mengungkapkan,  dalam pelatihan ini pihak DPMD Bengkalis menghadirikan aparatur pemerintah desa, khususnya para pengurus aset desa, seluruh Kepala Urusan (Kaur) Umum dari 136 desa di Kabupaten Bengkalis

Menurut dia, pelatihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADes ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman, terutama Kaur Umum Pemerintahan Desa dalam melakukan pengelolaan aset di desa masing masing.

“Selain itu, kita juga inin ada peningkatkan dan penyelarasan pemahaman bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik ke depan, khususnya melalui pengelolaan aset desa yang baik dan benar,” terang Asnurial.

Melalui pelatihan ini, seluruh desa di Bengkalis diharapkan dapat melakukan inventarisasi aset desa secara lengkap dan akurat. Dapat mengelola aset desa secara akuntabel dan berdayaguna, sehingga dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

"Karena, akuntabilitas transparansi pengelolaan aset desa sangat penting dan turut menentukan kemajuan sebuah desa,” tambahnya.

Masih kata Asnurial, narasumber kegiatan pelatihan untuk 136 Kaur Umum tersebut dari langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut narasumber Kemendagri tersebut, Kabupaten Bengkalis merupakan daerah pertama di Provinsi Riau yang melaksanakan pelatihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADES.

Lebih lanjut Asnurial menjelaskan, SIPADes merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa yang amanatkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa. Aplikasi SIPADes mulai dibangun sejak tahun 2016 dan dikembangkan di tahun 2017, serta siap di implementasikan mulai Tahun 2018.

Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi SIPADes diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa.

Kemudian, untuk menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa. Serta, untuk mempermudah Kepala Desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki.

"Kita diseluruh desa di Kabupaten Bengkalis siapmengimplementasikan aplikasi SIPADES ini. Untuk itu kegiatan pelatihan ini kita selenggarakan,” pungkasnya.(dow)

BENGKALIS, DURI - Na'udzubillah! Diduga melakukan tindakan tercela atau tidak bermoral terhadap sebut saja  Mawar (15), salah seorang pelajar di Bengkalis, Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis diamankan aparat kepolisian resor (Polres) Bengkalis.  

Kuasa Hukum J, Farizal, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kliennya J saat ini juga menjabat sebagi Kades Pedekik.  Farizal menyebutkan, kliennya tersebut sebelumnya dimintai keterangan sejak Senin (11/2/19) pagi sebagai saksi, kemudian petang ditetapkan sebagai tersangka, dan menjelang malam J resmi ditahan. 

"Surat penahanannya sudah diterbitkan dan menjelang Maghrib kemarin langsung ditahan. Kemarin kami turut mendampingi," ujarnya. 

J alias Kijan menjabat Kades Pedekik sudah sejak sekitar 1,5 tahun lalu. Ditetapkannya J alias Kijan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Bengkalis, menyusul laporan seorang ibu, MAH (54), warga Desa Pedekik ke Mapolres Bengkalis, bahwa anaknya yang masih di bawah umur sebut saja Mawar (15) menjadi korban tindakan tercela pada Rabu (6/2/19). 

Ketika mengadukan apa yang terjadi itu, MAH bersama Mawar, melapor ke Polres Bengkalis didampingi Kuasa Hukumnya Harianto, SH, MH, Aziz, SH dan Gunawan, SH. 

Sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (LP) Nomor STTLP/27/II/2019/SPKT/RIAU/RES-BKS, MAH melaporkan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur.(dow)

BENGKALIS, DURI - Sebanyak 116 calon kepala desa (Cakades) se-Kabupaten Bengkalis akan memperebutkan 30 kursi jabatan kepala desa (Kades). Mereka akan bertarung pada pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, pada 31 Oktober 2018 mendatang. 

Diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Yuhelmi, desa-desa yang bakal menggelar pesta demokrasi berasal dari 10 kecamatan, dan saat ini, seluruh Cakades tengah melakukan kampanye. 

Secara rinci, untuk Kecamatan Siakkecil sebanyak 16 desa akan menggelar Pilkades serentak. Yakni, Desa Sepotong dengan cakades, Isman, S.Ag (1), Jemari (2). Desa Sungai Siput, Muhammad Nurkholis (1), Muhammad Sutarji (2). 

Kemudian, Desa Langkat, Tukiran (1), Mesiran (2), Amir (3). Desa Lubuk Gaung, Jais Gunawan, SE (1), Aramaini (2), Zamar (3), Kholis (4), H Azumar (5). Desa Jaya, Suyanto (1), Wadi Wirokip (2), Mafrur, SH (3), Mustofa (4). 

Sedangkan untuk Kecamatan Bantan sebanyak 4 desa dengan jumlah cakades sebanyak 18 orang. Yakni, Desa Selatbaru, Rahayu Nendang, S.Pi (1), Suriadi, BA (2), Imam Zahari (3), Hendra (4), Sutrisno (5). Desa Muntai, Tumiran, S.HI (1), Yudi Hendri, SP (2), Ismadio (3), Muhammad Nurdin, SpdI (4), Baria Asrisa, SE (5). 

Desa Kembung Luar, Muhammad Taufik, B.Soc. Sc (1) Zukirpan, S.Sos (2), Abdul Muis, S.HI (3), Muhammad Ali, SE (4), Supriadi, SH (5). Desa Teluk Lancar, Matno Perngadi (1), Ahmad (2), Ismail (3). 

Kecamatan Bathin Solapan, sebanyak dua desa menggelar Pilkades dengan jumlah cakades sebanyak 9 orang. Yakni, Desa Balai Makam, Agushar (1), Zulkarnain (2), Misran Denny (3), Harsaja Mulyadi (4). Desa Bumbung, Abdul Razak, S.Pd.I (1), Wira Hadi Kusuma (2), Safrizal, SE (3), Amirudin, SH (4), Syahrial, S.Sos (5). Sementara itu, desa di Kecamatan Bengkalis yang melaksanakan pesta demokrasi sebanyak 7 desa dengan jumlah cakades 32 orang. Desa Ketam Putih, Zulkarnain (1), Hidayat (2), Muhammad Nor (3), Suhaimi (4). 

Desa Tameran, Saleh (1), Azwar, S.Ag (2), Kabir (3), Arifin (4), Khairi Samto (5). Desa Teluk Latak, Nazrudin (1), Ahmad Firdaus (2), Abdulrab, S.Ag (3), Mansur (4), Hendra Saputra, SE (5). 

Desa Penebal, Abadi, Amd (1), Nuzul Hidayat, S.Pdi (2), Syaiful Mukhtazam, S.Pdi (3), Muhammad Saimin (4), H. Solehen (5). Desa Kelapapati, Yulisman (1), Nukman, SE (2), Dasril, S.S (3), Usman (4), Idlin (5). 

Desa Sebauk, Tamrin (1), Meftahuddin (2), Rovizan (3), Sanusi (4), Bahrumsyah (5). Desa Air Putih, Muhamad Syaifuddin (1), Ahmad Nizar (2), Selamat bin Tularji (3). 

Untuk Kecamatan Bukit Batu, satu desa dengan jumlah cakades sebanyak 5 orang, yakni Desa Sejangat, Khaizir (1), Rahcmat Iwandi, SH (2), Donny Eka Saputra, S.Pdi (3), Iswadi, A.Md (4), Syahrial (5). 

Sama dengan Bukit Batu, jumlah desa Kecamatan Pinggir yang melaksanakan Pilkades sebanyak 1 desa, namun jumlah cakadesnya 2 orang. Yakni Desa Muara Basung, Muhammad Rahim (1), Akhyar Mukmin (2). 

Kecamatan Rupat Utara, jumlah cakades yang akan bertarung sebanyak 19 orang dari lima desa. Yakni, Desa Tanjung Medang, Agong (1), Herman (2), Saipul (3), Muhammad Nasir (4).Desa Kadur, Ishak (1), Muhammad Nuh, S.Pd (2), Susanto, S.PdI (3), Jaironi, S.Sos (4), Asbullah, S.SpdI (5). 

Desa Tanjung Punak, Asri (1), Muhammad Afkar (2), Hazri, S.Sos (3). Desa Titi Akar, Irwan (1), Santono (2), Sukarto (3). Desa Suka Damai, Abd. Aris, SPD, SD (1), Sarjuni, S.Pd.I (2), Muhammad Nuraini (3), Abdul Kadir, S.Pi (4). 

Kecamatan Rupat, sebanyak 4 cakades akan memperebutkan 2 kursi Kades, yakni Desa Pangkalan Nyirih, Mursalin (1), Aries Nando (2) dan Desa Parit Kebumen, Sabaruddin, S.Ag (1), H.M. Khaidir (2). 

Sedangkan di Kecamatan Talang Muandau pemekaran, sebanyak 3 kursi kepala desa akan diperebutkan 11 cakades. Yakni Desa Tasik Serai Timur, Basri, S (1), Sahrial Marpaung (2) Suryadinata (3), Harisal (4), Erwin Siahaan (5). 

Desa Melibur, Hariansyah (1), Ratno Junaidi (2). Desa Kuala Penaso, Irman Kalimantan (1), Bosniar (2), Izandri, S.Sos (3), Ujang Usman (4).(dow)

source : beritabengkalis

BENGKALIS, MANDAU - Cegah terjadinya tindak pidana korupsi, sekitar 60 orang lebih peserta merupakan aparatur desa, mulai dari kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes), dan bendahara desa di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dibekali pemahaman hukum tentang pengelolaan dana desa, dan tindak pidana korupsi, Senin (28/5/18) petang. 

Penyuluhan hukum (Luhkum) disampaikan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, selain dua materi tersebut juga dipaparkan pentingnya fungsi dan peran keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan, Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejari Bengkalis. 

Kegiatan di Aula Kantor Camat Bengkalis, Jalan Panglima Minal ini, hadir Camat Bengkalis Djamaluddin, dan sejumlah jajaran, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Lignauli Sirait, SH, sekaligus bertindak sebagai pemateri. 

Dalam paparannya, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Lignauli Sirait, SH mengatakan, pengelolaan keuangan desa akan baik jika bendaharanya juga baik, maka sangat terbantu kades-nya. 

Kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap pengelolaan dana desa jadi penyebab tindak pidana korupsi terjadi. Seperti kesalahan administrasi lebih cenderung disebabkan penyalahgunaan wewenang. 

"Dana desa cukup besar khusus Kecamatan Bengkalis ada lebih dari Rp34 miliar di 24 desa yang ada, harus dikelola dengan baik, Kades harus mampu mengkoordinir," pesan Lignauli. 

Keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan, Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejari Bengkalis, siap membuka diri memberikan masukan-masukan terhadap sejumlah kegiatan yang ada di pemerintahan desa. 

"Dalam pengawalan, kita saling mengawasi bagaimana pengelolaan dana desa sesuai koridornya, fleksibel dan transparan. Kami dalam melakukan pengawalan juga punya tanggung jawab. Adanya peran dan pendampingan dari TP4D, seluruh aparat desa diharapkan tidak takut ataupun mau untuk bertanya tentang aturan-aturan. Kita siap membuka diri jika ada pihak desa berkeinginan konsultasi bidang hukum," pesa Lignauli. 

Sementara itu, Camat Bengkalis Djamaluddin, di kesempatan ini mengatakan, Kades pada zaman dahulu dengan sekarang berbeda. Kades sekarang harus lebih memahami aturan yang berlaku dan penting bagi Kades serta jajarannya bisa melaksanakan dengan baik dan benar dalam pengelolaan keuangan desa. 

"Kiranya Kejari Bengkalis bisa memberikan pembinaan dan konsultasi khususnya bagi Kades. Aturan sering berubah-ubah tentu ini perlu masukan dan pemahaman, agar dalam pengelolaan dana desa tidak salah. Kades bukan berpengetahuan hukum dan akuntansi keuangan tentu banyak hal yang perlu pembelajaran dan pemahaman," ujarnya. 

Djamal menambahkan, apalagi sekarang banyak pengawasan, "benar saja salah, apalagi salah". "Kami berharap ada pembinaaan, dan kami juga tidak memtolelir penyalahgunaan karena kesengajaan hanya atau memanfaatkan posisi untuk melakukan korupsi," imbuhnya.(dow)

BENGKALIS, DURI - Rabu (16/5/18) siang, Herli, mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Diadili atas perkara korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yg dikelolanya.

Berdasarkan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Drs Arifin. Perbuatan Herli yang telah merugikan negara sebesar Rp 386 juta.

"Dana desa yang bersumber lebih dari satu mata anggaran. Diantaranya, ADD tahap pertama dan kedua, Inbup, APBN serta SilPA ADD atau APBDes TA 2016. Telah disalahgunakan peruntukannya oleh terdakwa. Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga negara dirugikan sebesar Rp386.579.186," terang Budhi.

Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.

Usai dakwaan dibacakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(dow)

source : www.beritabengkalis.com

BENGKALIS, BANTAN - Seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis ‘wajib’ memahami dan meningkatkan pemahaman penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Cara ini mampu mencegah aparat desa melanggar hukum dalam pengelolaan keuangan desa. 

“Seluruh aparat desa harus memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi ini,” ungkap Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Sektretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY saat menghadiri acara Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, Selasa (8/5/18). 

Disebutkan Sekda Bustami, implementasi dari aplikasi ini berarti desa-desa telah dapat melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dan telah mampu membuat laporan-laporan terkait pengelolaan keuangan desa. 

“Untuk Kabupaten Bengkalis pada tahun 2018 ini sebanyak 136 Desa telah seluruhnya menerapkan aplikasi Siskeudes. Ini sebagai bentuk komitmen terhadap pengawalan bersama terhadap pengelolan dana desa,” katanya lagi. 

Hingga hari ini, Inspektorat Kabupaten Bengkalis, sudah mulai melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan sampai saat ini sedang dilakukan pengawasan terhadap 56 desa yang ada di Kabupaten Bengkalis dan ditargetkan sampai akhir tahun 2018 selesai melakukan pengawasan dana desa sebanyak 136 Desa. 

Selain dihadiri ratusan Kades se-Kabupaten Bengkalis, tampak hadir mengikuti kegiatan workshop tersebut, Babhinkamtibmas Polres Bengkalis. Tampak hadir, Anggota Komisi II DPR RI Jon Enrizal, Kepala BPKP RI Ardan Adiperdana, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau Harry Purwaka, Kepala BPKP Perwakilan Riau, Dikdik Sadikin, sejumlah pimpinan SOPD di lingkungan Pemkab Bengkalis. 

Sementara itu, menurut Kades Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, Sapri Syafi’i mengatakan pihaknya sudah menjalankan Siskeudes ini karena merupakan suatu kewajiban desa direkam melalui komputerisasi dan itu tidak boleh melenceng dari Siskeudes. Segala kegiatan-kegiatan desa baik pembangunan, pemberdayaan tertuang dalam Siskeudes melalui pembahasan APBDes. Dan sudah dijalankan sejak dirinya menjabat sebagai Kades defenitif sekitar 7 bulan yang lalu. 

“Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada kendala hanya saja ketika ada perubahan yang diterapkan seperti program padat tunai, 30 % anggaran tersebut harus diupahkan ke masyarakat, namun sebelumnya sudah menyusun APBDes tentu ini perlu perubahan,” ungkap Sapri.(dow)

BENGKALIS, DURI - Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) se-Provinsi Riau tahun 2018 digelar Kabupaten Bengkalis Pemerintah Provinsi Riau, selama empat hari.

Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim diwakili Asisten I Pemrov Riau H Ahmad Syah Harrofi, secara resmi membuka kegiatan tersebut, Senin malam, 9 April 2018, Aula Hotel Marina Bengkalis.

Pembukaan pelatihan yang diikuti oleh perwakilan BUM-Des se-Riau turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Riau, Syarifuddin yang juga sebagai Ketua Panitia Pelatihan pembinaan pengelola BUM Desa se-Provinsi Riau tahun 2018.

Hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, H Yuhelmi berserta jajarannya, Koordinator Kabupaten, Kecamatan, Pendamping Desa Bidang Ekonomi dan Pendamping Posyantek.yang akan berlangsung semala empat hari, hingga Kamis 12 April 2018 mendatang.

Dalam arahannya, Asisten I Pemprov, mengatakan dalam kepengurusan BUM-Des harus benar-benar bisa bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang ada di BUM-Des.

"Untuk baik dan sehatnya, kepengurusan BUM-Des harus tertib pada administrasinya baru bisa menghasilkan Sisa Hasil Usaha ", harap Ahmad Syah.

Mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini juga mengharapkan, agar BUM-Des yang ada di desa dapat menggali potensi di desa dan menghasilkan SHU yang cukup besar, sehingga dapat berbuat banyak untuk berbagai kegiatan.

"Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga di harapkan daat mendukung penuh program BUM-Des, supaya BUM-Des yang ada di setiap desa bisa berjalan semua dengan baik" tutup Ahmad Syah.

Sementara itu, Kepala DPMD Provinsi Riau, dalam laporannya mengatakan bahwa pelatihan pembinaan pengelola BUM Desa ini mendatangkan narasumber Provinsi Riau BUM Desa Center Provinsi Riau Jakiman.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini hanya di ikuti 5 kabupaten dan Kabupaten Bengkalis yang ke tiga sebagai tuan rumah dilaksanakannya pembinaan pengelola BUM Des.

"Bengkalis adalah kabupaten yang prioritas kami di Provinsi Riau. Sebab hasil dari BUM Desnya sudah ada yang mencapai 300 juta, yang saat ini bergerak pada keuangan pada unit simpan pinjam", sebut Ketua Panitia Pembinaan Pengelola BUM Desa Syarifudin.(dow)

BENGKALIS, DURI - Setiap tahun ada ratusan bahkan ribuan sarjana 'dilahirkan' dari banyak universitas di Riau, beruntung saat ini dibutuhkan para pendamping desa di sejumlah wilayah termasuk di Kabupaten Bengkalis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi 
Tahun ini, ada sebanyak 136 orang dinyatakan lulus seleksi sebagai tenaga pendamping desa di Kabupaten Bengkalis, mereka bakal digaji Rp3,5 juta per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi menjelaskan, seluruh peserta yang dinyatakan lulus dan akan ditempatkan di desa yang mengalami kekosongan tenaga pendamping desa.

"Surat Keputusan untuk mereka akan diserahkan 15 Januari mendatang dan sekaligus pembekalan pratugas," kata Yuhelmi didampingi Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Asnurial di ruang kerjanya, Kamis, 4 Januari 2018.

Ke-136 tenaga pendamping desa yang dinyatakan lulus tersebut, diantaranya untuk Bidang Ekonomi sebanyak 88 orang dengan peserta yang dinyatakan lulus cadangan 45 orang. Kemudian untuk Bidang Pembangunan lulus 41 orang dan tanpa cadangan. Sedangkan untuk Pendamping Bidang Akuntan dinyatakan lulus 7 orang dan cadangan 7 orang.

Sementara itu Asnurial mengatakan, tenaga pendamping desa dinyatakan lulus itu, tak serta merta akan ditugaskan di daerah asal mereka. Namun bakal ditempatkan di desa-desa yang membutuhkan dengan imbalan gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan.

"Yang lulus ini harus siap di tempatkan di mana saja, apabila berhalangan atau mengundurkan diri dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugas, maka akan digantikan oleh peserta yang lulus dari cadangan," katanya.

Khusus untuk tenaga pendamping Akuntan, katanya, mereka akan ditugaskan di kantor kecamatan. Masing-masing kecamatan ditempatkan satu atau dua orang lebih tenaga Akuntan, tergantung dari jumlah desa yang ada di kecamatan.

"Penempatan tenaga Akuntan ini disesuaikan, misalnya kecamatan lebih dari 20 desa, akan di tempatkan lebih dari satu orang atau tidak sampai satu kecamatan tidak mencapai 10 desa di tempatkan hanya satu tenaga Akuntan," Asnurial menambahkan.

Sebelumnya, sekitar seribuan lebih pelamar mengincar posisi sebagai PD di Kabupaten Bengkalis dibuka DPMD Bengkalis Oktober 2017 lalu.

Hingga hasil seleksi administrasi lebih dari seribuan pelamar, dan pada ujian tertulis yang diumumkan menyisakan sekitar 204 orang pelamar.

Adapun yang lulus tes tertulis terdiri dari sekitar 150 pelamar untuk tenaga pendamping desa Bidang Ekonomi, 40 orang Bidang Pembangunan dan 14 orang Bidang Akuntansi. Kemudian, mereka mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu pemaparan makalah pada 2 Desember serta wawancara dijadwalkan 9-10 Desember 2017 lalu.(gun)

BENGKALIS, DURI - 25 desa penerima Pamsimas III Bengkalis 2017 ikuti rapat koordinasi teknis (Rakornis). Kegiatan ini dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis Tajul Mudaris, di Aula Kantor Dinas PUPR, Jalam Pertanian, Bengkalis. 

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Tajul Mudarris dalam kesempatan ini berharap, program ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan. 
"Kita akan terus benahi agar program ini berjalan sesuai dengan mestinya. Keterlibatan masyarakat sangat dibuthkan, pemerintah daerah dan pusat mau menggelontorkan uang akan tetapi harus ada timbal baliknya dari masyarakat," ungkapnya ketika menyampaikan sambutan. 

http://www.beritabengkalis.com/
Sekretaris Dinas PUPR ini juga meminta kepada kepala desa (Kades) yang wilayahnya menerima program Pamsimas, agar memfasilitasi terealisasinya program ini dan harus ada partisipasi masyarakat. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Zulpan mengatakan, kegiatan Rakornis ini akan berlangsung selama sehari. 25 unit penerima program Pamsimas berada di 25 desa tersebar di Kabupaten Bengkalis ketika tahun anggaran 2017. 

"Rakornis ini yang diundang adalah Kades, kelompok kerja masyarakat (KKM, red), badan pengelola air minum (PAM, red) yang menerima program Pamsimas III tahun ini, " ungkap Zulpan. 

Kemudian, ditambahkan Zulpan penerima Program Pamsimas III 2017 juga termasuk desa-desa pemekaran, dan dibentuk KKM dan BPAM baru, sehingga harus mengetahui seperti Pamsimas itu. 

"Pemanfaatan, pengunaannya seperti apa, ini akan dibahas dalam Rakornis ini," katanya lagi. 

Ditambahkan Zulpan, bahwa tahun ini ada 25 unit yang dibangun, masing-masing desa satu unit termasuk desa pemekaran. 

"Anggaran bersumber dari sharing, pemerintah pusat dan daerah. empat unit dari pusat satu dari daerah atau 4 banding 1. Saat ini progres pengerjaan Pamsimas sudah 70 hingga 80 persen di lapangan," katanya lagi. 

Menurut Zulpan, pihaknya juga merencanakan, memberikan reward atau penghargaan kepada Pamsimas apabila dalam pengelolaannya berhasil dan sangat baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.(dow)

BENGKALIS, DURI - 136 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis teken Pakta Integritas, pencegahan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana desa. 

Secara simbolis penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilakukan di lantai empat Kantor Bupati Bengkalis, disela-sela kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Desa dan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (24/8/17). 

Disaksikan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Ismail, Pelaksana Tugas Inspektur Bengkalis Suparjo dan 11 Camat yang hadir. 

Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen Kades agar melaksanakan beberapa poin, diantaranya dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa akan mematuhi ketentuan, melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara disiplin, akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Selanjutnya, menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan, dan tidak akan melakukan tindakan korupsi dalam penggunaan dana desa. Sebagai Kades, akan berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa. 

Kesempatan ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, melalui sosialisasi ini aparatur desa memperoleh pencerahan dan pemahaman tentang hukum dan mengetahui keberadaan TP4D sebagai upaya tertib administrasi dan keuangan. 

"Keberadaan TP4D ini untuk mencegah timbulnya kerugian negara dan daerah. Oleh karena itu, agar aparatur tidak sungkan untuk meminta pendampingan. Agar kegiatan dan program berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya. 

Sementara itu, ditemui sejumlah wartawan, Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra didampingi Kasi Intelijen Rully Afandi mengingatkan, desa memiliki sumber dana yang besar baik dari APBD maupun APBN harus mampu dikelola dengan baik, efektif dan efisien dan jangan sampai berdampak pada hukum. 

"Agar hati-hati dalam mengelola anggaran agar bermanfaat untuk masyarakat. Kami siap mendampingi desa dengan TP4D jika ada permintaan dari desa. Patuhi ketentuan yang berlaku dan seluruh kegiatan dipertanggungjawabkan dengan baik," pesannya.(zul)

Powered by Blogger.