BENGKALIS, DURI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Bengkalis mengelar pelatihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADes) sejak Kamis kemarin di hotel Horison Bengkalis hingga hari ini, Minggu (24/3).
Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dalam melakukan Pengelolaan terhadap Aset Desa terutama dalam menggunakan aplikasi SIPADes. Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bengkalis Asnurial mengungkapkan, dalam pelatihan ini pihak DPMD Bengkalis menghadirikan aparatur pemerintah desa, khususnya para pengurus aset desa, seluruh Kepala Urusan (Kaur) Umum dari 136 desa di Kabupaten Bengkalis
Menurut dia, pelatihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADes ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman, terutama Kaur Umum Pemerintahan Desa dalam melakukan pengelolaan aset di desa masing masing.
“Selain itu, kita juga inin ada peningkatkan dan penyelarasan pemahaman bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik ke depan, khususnya melalui pengelolaan aset desa yang baik dan benar,” terang Asnurial.
Melalui pelatihan ini, seluruh desa di Bengkalis diharapkan dapat melakukan inventarisasi aset desa secara lengkap dan akurat. Dapat mengelola aset desa secara akuntabel dan berdayaguna, sehingga dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
"Karena, akuntabilitas transparansi pengelolaan aset desa sangat penting dan turut menentukan kemajuan sebuah desa,” tambahnya.
Masih kata Asnurial, narasumber kegiatan pelatihan untuk 136 Kaur Umum tersebut dari langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut narasumber Kemendagri tersebut, Kabupaten Bengkalis merupakan daerah pertama di Provinsi Riau yang melaksanakan pelatihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADES.
Lebih lanjut Asnurial menjelaskan, SIPADes merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa yang amanatkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa. Aplikasi SIPADes mulai dibangun sejak tahun 2016 dan dikembangkan di tahun 2017, serta siap di implementasikan mulai Tahun 2018.
Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi SIPADes diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa.
Kemudian, untuk menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa. Serta, untuk mempermudah Kepala Desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki.
"Kita diseluruh desa di Kabupaten Bengkalis siapmengimplementasikan aplikasi SIPADES ini. Untuk itu kegiatan pelatihan ini kita selenggarakan,” pungkasnya.(dow)
source : berita bengkalis
Post a Comment