BENGKALIS, DURI - Rabu (16/5/18) siang, Herli, mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Diadili atas perkara korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yg dikelolanya.

Berdasarkan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Drs Arifin. Perbuatan Herli yang telah merugikan negara sebesar Rp 386 juta.

"Dana desa yang bersumber lebih dari satu mata anggaran. Diantaranya, ADD tahap pertama dan kedua, Inbup, APBN serta SilPA ADD atau APBDes TA 2016. Telah disalahgunakan peruntukannya oleh terdakwa. Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga negara dirugikan sebesar Rp386.579.186," terang Budhi.

Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.

Usai dakwaan dibacakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(dow)

source : www.beritabengkalis.com

BENGKALIS, DURI - Rabu (16/5/18) siang, Herli, mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Diadili atas perkara korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yg dikelolanya.

Post a Comment

Powered by Blogger.