BERITA RIAU, PEKANBARU - Mudahnya Pemerintah Kota Pekanbaru yang memberi izin kepada hotel dan pusat perbelanjaan, ternyata sudah sampai ke telinga Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
Dia mengatakan harusnya pihak yang memberi izin untuk pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan itu mengetahui tentang prosedur perizinan, untuk mendirikan bangunan tersebut. 

"Saya rasa pihak pemberi izin harus tahu tentang masalah itu," katanya.

Menurut Andi Rachman, pihak pemberi izin, dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru, harus tetap memperhatikan perencanaan daerahnya, apakah sesuai dengan peruntukan-peruntukan yang sudah ditetapkan.

"Itu dulu yang harus diperhatikan. Saya rasa mereka sudah tahu itu," sambungnya.

Mudahnya pemberian izin dan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Pekanbaru, terhadap hotel dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, dituding sebagai salah satu penyebab timbulnya macetnya dibeberapa ruas jalan padat bangunan. Pasalnya, pembangunan gedung-gedung pencakar langit tersebut tidak mengindahkan kajian-kajian yang lebih matang.


Contoh kasus Jalan Riau, adanya pembangunan hotel baru persis di samping pusat perbenjaan Mal Ciputra. Tepat didepan hotel itu, dibangun lagi satu pusat perbelanjaan. Sementara akses pintu masuk dan pintu keluar ke gedung itu tetap mengarah ke jalan utama.


Pantauan awak media dilokasi, titik kemacetan itu terjadi pada saat jam-jam kerja. Misalnya pada saat masyarakat sedang berangkat kerja dipagi hari, jam-jam istirahat makan siang, dan sore pada saat pulang kantor.


Kondisi jalan yang sempit acap kali menyebabkan kemacetan panjang diwilayah ini, sementara tidak jauh dari lokasi itu adalah persimpangan lampu merah, menuju ke jalan A Yani, Rumbai dan Sukajadi.

Pengamat Tata Kota, Mardianto Manan sebelumnya juga melihat bahwa Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT lemah dalam lakukan pengawasan perizinan pembangunan di Pekanbaru. Apalagi soal izin hotel.

(simak juga : Wah, Hanya 20 Toko Modern Alfamart di Pekanbaru yang Miliki IUTM)

Dia menegaskan pembangunan hotel atau pusat perbelanjaan harus mengaju pada konsep Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). "Iya mungkin ada Amdalnya, tepi terkesan asal-asalan," katannya.

Pengkajian soal perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada pelaku usaha, masih sangat lemah. Untuk lokasi jalan Riau sendiri saat ini tidak bisa dilarang dalam kegiatan investasi.(dow/ber)

Mudahnya Pemerintah Kota Pekanbaru yang memberi izin kepada hotel dan pusat perbelanjaan, ternyata sudah sampai ke telinga Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Post a Comment

Powered by Blogger.