BERITA RIAU, SIAK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada tahun 2015 Kabupaten Siak yang diajukan oleh pasangan calon Suhartono-Syahrul dalam sidang terbuka di Gedung MK Jakarta, Senin (18/1/16). Dengan alasan, permohonan diajukan melebihi tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undang.
Sidang sendiri dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua Anwar Usman, anggota Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, I Gede Palguna, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo, bertempat di ruang sidang utama MK Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum, yang dibacakan Hakim MK, Anwar Usman , berdasarkan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilih Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, MK berhak mengadili perselisihan sengketa pilkada sebelum terbentuk badan pengadilan khusus.
Berdasar Pasal 5 ayat (1) Tentang Pedoman Beracara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di MK adalah 3x24 jam sejak termohon mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.
"Pengajuan permohonan oleh pemohon melewati tenggang waktu pengajuan. Sehingga eksepsi termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan," katanya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan termohon dan pihak terkait. Dan Permohonan, Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief Hidayat.
Dengan demikian gugatan pasangan calon Suhartono-Syahrul di ditolak oleh MK. Sehingga tidak bisa melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
Sementara itu tujuh daerah lainnya, yakni Kabupaten Rohul, Rohil, Inhu, Pelalawan, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak MK kapan jadwal sidang lanjutan.(dow)
source : www.kabarsiak.com
Post a Comment