RIAU, KUANSING - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Bupati Kuantan Singingi Mursini usai menjalani pemeriksaan penyidik Kamis (5/8/2021). Sebelumnya, Mursini dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan terhadap dirinya.

Begitu keluar dari Gedung Kejati Riau, politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut sudab mengenakan rompi orange dan dikawal ketat sejumlah jaksa. Ia hanya diam dan nampak llesu sampai dimasukan ke dalam mobil yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Mursini terjerat perkara dugaan korupsi, yakni terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan.

Dengan total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto sebelumnya menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka Mursini, yaitu dengan menerbitkan SK nomor: KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.

Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dana yang diduga untuk 6 kegiatan tersebut.

Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dow)

Post a Comment

Powered by Blogger.