ROKAN HILIR, BAGANSIAPI API - Mungkin tidak banyak yang tau, dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, ternyata hanya 3 Kabupaten saja yang saat ini dapat melaksanakan kegiatan fisik yang biayanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

Kendati Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan surat resmi yang isinya memerintahkan Gubernur dan Bupati untuk segera menghentikan proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik TA 2020 sehubungan mewabahnya virus Corona.

Ketiga Kabupaten itu salah satunya adalah Rokan Hilir selanjutnya Siak dan Meranti, keberhasilan tiga kabupaten yang mampu merealisasikan kegiatan fisik DAK ini tentu patut diapresiasi terkhususnya Kabupaten Rokan Hilir.

Karena, tentu banyak proses yang harus dilalui oleh kepala daerah dan pihak terkait untuk bisa membuat Mentri Keuangan menyetujui hal itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUTR Rokan Hilir, Drs H Jon Syafrindo melalui Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, H. Raja Yuliastri ketika ditemui, Rabu (15/04/2020) di Bagansiapiapi.

Untuk Rokan Hilir jelasnya, ada lima kegiatan fisik DAK yang dilaksanakan saat ini. Dari lima itu diantaranya, Jalan Parit Aman sampai Simpang 200 sepanjang 3 kilo meter yang sekarang sudah memasuki realisasi 35 persen, dengan target sebelum puasa dituntaskan pengerjaanya.

"Khusus untuk pembangunan jalan Kepenghuluan Parit Aman kendati di targetkan tuntas sebelum sebelum puasa namun akan dilihat kondisi alam. Bila kondisi tidak mendukung, hujan misalnya pengerjaanya akan dihentikan sementara. Kenapa demikian, kita tentu tidak ingin memaksakan keadaan yang nantinya berimbas kepada kualitas jalan. Jika hujan tentu di hentikan dulu supaya kondisi jalan ini benar-benar bagus," jelasnya.

Untuk diketahui, Jalan Parit Aman ini adalah usulan tahun 2019, namun untuk anggaran murni tahun 2020 dari dana DAK. Kemudian lanjutnya, empat kegiatan fisik lainya yakni pembangunan jalan di Kecamatan Bangko Pusako, Kecamatan Tanjung Medan, Pekaitan Kecamatan Pedamaran dan pinggiran Sungai Rokan Kecamatan Bangko. (dow)

ROKAN HILIR, BAGANSIAPI API - Mungkin tidak banyak yang tau, dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, ternyata hanya 3 Kabupaten saja yang saat ini dapat melaksanakan kegiatan fisik yang biayanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020. Kendati Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan surat resmi yang isinya memerintahkan Gubernur dan Bupati untuk segera menghentikan proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik TA 2020 sehubungan mewabahnya virus Corona.

Post a Comment

Powered by Blogger.