INDRAGIRI HULU, RENGAT - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Indragiri Hulu (Inhu) 2018 tidak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tetap berupaya agar penyaluran beras sejahtera (Rastra) tidak terganggu. Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal beberapa waktu lalu mengumpulkan para Kepala Desa (Kades) untuk membahas penyaluran Rastra.

"Untuk penyaluran Rastra sampai ke kecamatan-kecamatan itu adalah tugas Bulog, namun penyaluran dari kecamatan ke desa-desa adalah tugas Kabupaten, makanya kita kumpulkan para kades membahas penyaluran rastra itu," katanya.

Apalagi kondisi saat ini APBD P tahun 2018 tidak disahkan.

"Meski APBD P tak disahkan, namun kita sudah sepakat baik camat atau kades penyaluran Rastra dari kecamatan dan ke desa-desa tetap dilakukan meski harus menggunakan mobil swadaya," katanya.

Tujuannya agar Rastra itu bisa sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun menurut Hendrizal ada persoalan baru saat rapat tersebut.

"Ada beberapa desa saat pendropan pertama sudah memakai dana, karena rencananya akan diganti. Namun itu nanti kita pikirkan lagi seperti apa solusinya," katanya.

Selain membahas soal penyaluran Rastra, Pemkab Inhu juga memberikan penjelasan kepada para Kades se Kabupaten Inhu soal isu penambahan dan pengurangan dana desa.

"Kita sampaikan bahwa penambahan dan pengurangan alokasi dana desa itu sudah ada rumusnya sesuai dengan undang-undang," ujarnya. (dow)

source : beritainhu

INDRAGIRI HULU, RENGAT - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Indragiri Hulu (Inhu) 2018 tidak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tetap berupaya agar penyaluran beras sejahtera (Rastra) tidak terganggu. Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal beberapa waktu lalu mengumpulkan para Kepala Desa (Kades) untuk membahas penyaluran Rastra.

Post a Comment

Powered by Blogger.