DUMAI, BUKIT KAPUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai bakal menyegel hiburan malam yang tidak berizin, karena sejumlah tempat hiburan malam di Kota Dumai diduga masih mengabaikan izin usaha.

Mereka tetap beroperasi walau tidak mengantongi izin. Sejumlah hiburan malam itu menyebar di sejumlah titik. Di antaranya Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Cempedak hingga titik lainnya. Pemerintah Kota Dumai bakal menyegel usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin. Keberadaannya tentu meresahkan lantatan tidak punya legalitas.

"Pengelola mesti segera mengurus usaha hiburan sesuai peruntukan. Kalau tidak punya izin bakal kami segel," papar Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo kepada Wartawan, Jum'at (12/10/2018).

Menurutnya, Wali Kota Dumai sudah memimpin rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait keberadaan hiburan malam yang tidak kantongi izin. Keberadaan hiburan malam itu seolah tanpa kontrol. Maka dalam waktu dekat bakal digelar penindakan terhadap hiburan malam tanpa izin.

Bambang menyebut nantinya tim tidak cuma menyasar hiburan malam tanpa izin. Mereka juga menyasar pengelola juga diduga tidak memperpanjang izin saat masa berlaku izin habis. Para pengelola mesti memperpanjang izin yang ada bila hendak beroperasi lagi.

Tim juga menyasar usaha hiburan yang menyalahgunakan. Tim Satpol PP pernah mendapati kafe yang memilki fasilitas karaoke di dalamnya. Petugas langsung melakukan penindakan dengan memberi peringatan.

"Ada juga salon pakai fasilitas karaoke. Itu tidak boleh, sebab sudah menyalahi izin," terang Bambang.

Pria berkumis juga mengingatkan agar pengelola hiburan malam tidak beroperasi melewati jadwal seharusnya. Ada dugaan sejumlah hiburan malam seperti karaoke, biliar dan klub malam masih buka hingga dinihari.

Ada juga yang nekat buka hingga jelang subuh. Bambang mengingatkan agar pengelola mematuhi jadwal operasional. Sesuai dengan Peraturan Walikota Dumai No.24 tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Kalau tetap buka melewati jadwal operasional, ya kita bubarkan. Bahkan kami tutup paksa," tegasnya. (dow)

source : beritadumai

DUMAI, BUKIT KAPUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai bakal menyegel hiburan malam yang tidak berizin, karena sejumlah tempat hiburan malam di Kota Dumai diduga masih mengabaikan izin usaha. Mereka tetap beroperasi walau tidak mengantongi izin. Sejumlah hiburan malam itu menyebar di sejumlah titik. Di antaranya Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Cempedak hingga titik lainnya. Pemerintah Kota Dumai bakal menyegel usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin. Keberadaannya tentu meresahkan lantatan tidak punya legalitas.

Post a Comment

Powered by Blogger.