PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan melimpahkan penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di areal PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) ke Polda Riau. Kebakaran diduga melanda lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT LIH bulan lalu.

Proses hukum terhadap kebakaran HGU milik PT LIH yang terjadi 26 September lalu dilanjutkan di Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah data awal disiapkan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan usai kebakaran berhasil dipadamkan.

"Prosesnya di Polda sekarang. Masih tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket)," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (12/10/2018) lalu.

Polres Pelalawan telah memasang police line di areal yang terbakar usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Seperti diketahui kebakaran hebat terjadi di Desa Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci pada tanggal akhir September lalu. Api membakar semak belukar dan lahan kosong milik warga dengan cepat merembet ke kebun sawit masyarakat.

Api kembali menjalar masuk ke areal HGU PT LIH yang selama ini tidak dikelola lantaran menjadi langganan banjir. Seluas 10 hekar lahan gosong dilalap Si Jago Merah. Atas kejasama yang baik antara tim gabungan operasi pemadaman bersama RPK perusahan api dapat dipadamkan.(dow)


PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan melimpahkan penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di areal PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) ke Polda Riau. Kebakaran diduga melanda lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT LIH bulan lalu. Proses hukum terhadap kebakaran HGU milik PT LIH yang terjadi 26 September lalu dilanjutkan di Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah data awal disiapkan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan usai kebakaran berhasil dipadamkan.

Post a Comment

Powered by Blogger.