RIAU, ROKAN HULU - Pasca dilakukannya serah terima jabatan pada tanggal 12 Juni tahun lalu dari Tamrin beralih ke Yudi Asdam sebagai Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Pasirpengaraian ternyata belum membawa angin segar terhadap penyelesaian kredit fiktif 200 Miliar Cabang Pembantu Dalu Dalu.
Hal itu terungkap ketika awak media coba mengonfirmasi hal tersebut kepada Yudi Asdam selaku Pimpinan Cabang. Yudi hanya melempar permasalahan tersebut ke Divisi Hukum Bank Riau Kepri terkait bagaimana plan action maupun perkembangan kasus tersebut.
Dikatakannya,"untuk masalah itu langsung saja tanyakan ke Divisi Hukum", pungkasnya. Senin (19/3)
Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu yang terletak di Desa Talikumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu ini diduga telah menyalurkan kredit fiktif pada sebuah koperasi dengan angka yang cukup fantastis mencapai Rp 200 Miliar.
Disinyalir penyaluran kredit bermula dari pengajuan sebuah Koperasi Sawit yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren yang ada di Rohul. Pelaku diduga mencatut nama pengurus pondok sebagai anggota Koperasi menjadi debitur kredit untuk pengelolaan koperasi kebun sawit. Namun, dalam perjalanannya kredit ini fiktif karena debitur tidak mengetahui namanya digunakan dalam penerimaan kredit.
Mencuatnya dugaan kredit fiktif ini pun berdasarkan hasil laporan masyarakat ke Ditkrimsus Polda Riau beberapa pekan lalu.
Terkait plan actionnya sebagai Pimpinan Cabang Pasirpengaraian ketika ditanya pun, Yudi masih enggan berkomentar. Padahal ketika terjadi serah terima jabatan, progress dan penyelesaian kredit fiktif yang mengakibatkan tingginya NPL (non performing loan) hingga 58.50 persen menjadikan tolok ukur kredibiitasnya sebagai pimpinan.
(baca juga : Waduh, Kredit Macet BRK Capem Dalu Dalu Rohul Capai Rp 200 M Lebih)
(baca juga : Waduh, Kredit Macet BRK Capem Dalu Dalu Rohul Capai Rp 200 M Lebih)
Lain daripada itu, menindaklanjuti apa yang dikatakan Yudi Asdam. Awak media pun langsung menghubungi Divisi Hukum yang dimaksudnya. Arhim Syafii selaku Pimpinan Bagian yang kala itu dapat dihubungi hanya menjawab sudah lama sekali dan lupa bahkan tidak mengatahui sudah sejauh mana proses penyidikannya dilakukan. Dikatakannya,"hmm, sudah lama sekali itu. kutang tahu ya, mungkin masih dalam proses", pungkas Arhim.
(lihat : Ditkrimsus Polda Riau Dalami Penyelidikan Kredit Fiktif Rp 200 Miliar BRK Capem Dalu Dalu)
(lihat : Ditkrimsus Polda Riau Dalami Penyelidikan Kredit Fiktif Rp 200 Miliar BRK Capem Dalu Dalu)
Arhim menambahkan,"kita belum tahu ya sudah sejauh mana. biasanya kan kalau sudah lengkap baru ditindaklanjuti ke Kejaksaan,"jelasnya dengan datar dan normatif.
Namun ketika ditanya, apa sanksi yang diberikan terhadap Karyawan yang terbukti terlibat dalam pemberian kredit tersebut. Arhim cuma menjawab sudah diberhentikan.
Sungguh sangat disayangkan, padahal mantan Karyawan yang diberhentikan tersebut berdasarkan keterangan dari Penyidik Ditkrimsus Polda Riau yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa Pelaku tersebut mengakui bahwa menggunakan 40 Miliar kredit yang dicairkan tersebut untuk kepentingan pribadinya.(gsp)
Post a Comment