RIAU, PEKANBARU - Walaupun ada tiga pejabat Bank Pembangunan Daerah Riau yang diantar ke penjara dan hampir menyelesaikan masa hukumannya. Ternyata kasus kredit macet Rp.35,2 Miliar BRK Capem Batam akan membuat pusaran baru lagi.
Putusan yang menyeret tiga pejabat Bank pelat merah diatas, tentu masih menimbulkan tanda tanya yang besar bagi sebahagian orang. Pimpinan Divisi Syariah BRK berinisial S kembali disebut-sebut sebagai pintu sehingga terjerumusnya 3 pejabat tersebut.
Mantan Dirut Bank Riau Kepri, Zilkifli Thalib |
Dilansir dari GoPesisir.com, S yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Syariah Bank Riau Kepri saat ini akan kembali dilaporkan ke Mabes Polri. Pelaporan ini akan dilakukan oleh sebuah LSM yang ada di Pekanbaru, karena menilai apa yang menjadi kajian terhadap pelaporan ini sudah dibahas dan dikaji betul-betul oleh tim Advokasinya.
Salah satu perwakilan LSM yang enggan namanya dipublikasikan ini menjelaskan, "keterlibatan dan luputnya kesalahan yang dituduhkan terhadap S adalah dimana dalam kesaksiannya, S mengakui bahwa yang bersangkutan selaku Pimpinan Bagian Kredit Komersial BPD Riau Pekanbaru menyetujui kredit sebesar Rp. 35,2 milyar padahal agunan yang diajukan tidak mencukupi alias menyimpang", jelasnya.
Dan bahkan S membuat surat SP3K tersebut dimana ia yang bertanggung jawab dalam pembuatan surat SP3K itu", tambahnya lagi.
Untuk mengonfirmasi terhadap laporan tersebut diatas, awak media coba mengontak untuk mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi kepada S, yang bersangkutan hanya menjawab.
"Banyak orang yang tak suka sama saya",ungkapnya.(ben)
Post a Comment