PEKANBARU, SAIL - Belum disahkannya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, berdampak buruk bagi kabupaten kota yang tentunya mengandalkan RTWR untuk membangun daerah dan untuk memperoleh investasi.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Mulyasman
Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi dampak belum disahkannya RTRW Riau adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru. Akibatnya, di triwulan pertama 2016, Distarubang tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian yang diakui oleh Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Mulyasman. "Untuk PAD dari Distarubang di triwulan pertama adalah nol. Hal ini dikarenakan belum adanya RTRW Riau yang belum disahkan," katanya, Rabu (6/4/2016).

Dengan belum tuntasnya permasalahan RTRW Provinsi Riau tersebut, Distarubang Kota Pekanbaru pun tidak dapat memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru. Bukan hanya masalah RTRW Riau, kadaluarsanya Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) juga menjadi alasan PAD Distarubang nihil.

"Sejak bulan Januari 2016 ini, kita memang tidak bisa mengeluarkan IMB baru. Belum lagi RUTRK yang sudah kadarluarsa pada akhir Desember 2015," sambungnya lagi. Padahal, katanya Mulyasman, jika masyarakat bisa mengurus IMB, pihaknya bisa mendapatkan sampai Rp 2 Miliar/bulannya.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Mulyasman mengaku bahwa telah melakukan kordinasi dengan Pemprov Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk penyelesaian masalah tersebut.

"Kita harapkan agar Kemendagri bisa menyelesaikan permasalah yang kita hadapi saat ini. Jika terselesaikan, maka perizinan bangunan bisa diproses dengan cepat dan Pekanbaru juga tidak merugi," tutupnya.

Persoalan RTRW Riau hingga saat ini memang belum ada kepastian. Pemerintah Provinsi Riau sendiri enggan menjalankan SK 878 yang di keluarkan Menteri LHK karena tidak sesuai hasil rekomendasi Tim Terpadu.

Hal inilah yang akan diperjuangkan Pemerintah Provinsi Riau agar luas lahan yang sebelumnya direkomendasikan Timdu seluas 2,7 juta hektar bisa dijalankan dalam RTRW Riau.

Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini sudah sejak lama tidak berani menjalankan SK 878 yang dikeluarkan Kementerian LHK, karena masih ada beberapa bagian wilayah yang tidak sesuai.(dow/bal)


Belum disahkannya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, berdampak buruk bagi kabupaten kota yang tentunya mengandalkan RTWR untuk membangun daerah dan untuk memperoleh investasi. Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi dampak belum disahkannya RTRW Riau adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru. Akibatnya, di triwulan pertama 2016, Distarubang tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Post a Comment

Powered by Blogger.