SIAK, MEMPURA - Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah dengan kembali menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2010 tertanggal 19 Oktober 2010, tentang pajak restoran. Yang mana dalam Peraturan Bupati (Perbup) nya Nomor 28 Tahun 2012, tertanggal 30 Mai 2012, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak restoran. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Siak
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Asli Daerah
(DPPKAD) Siak Said Arif Fadilah,
Saat ini sudah hampir seluruh restoran, rumah makan, kantin dan sejenisnya sudah menerapkan Perda tersebut. 

Terbukti adanya setoran pajak sebesar 10 % (persen) dari total belanja konsumen dengan nilai nominal belanja Rp20 ribu, sesuai dalam aturan tersebut pada poin 2 yakni pembayaran makan minum yang dilakukan sudah termasuk pajak restoran 10 persen, dengan menggunakan billing. 

Rabu (13/4/16), keterangan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Asli Daerah (DPPKAD) Siak Said Arif Fadilah, kepada media bahwa Perda tersebut sebelumnya juga pernah diterapkan akan tetapi kurang maksimal, dan saat ini akan diusahakan maksimal. 

"Pajak restoran itu wajib dibayarkan sesuai Perda dan Perbup yang telah dibuat, makanya dihimbau kepada pemilik usaha restoran atau sejenisnya untuk menggunakan billing sebagai bukti setoran pajak 10 persennya," ujar Arif. 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pajak restoran tersebut sudah menunjukkan hasil. Dari hasil sementara, sudah diketahui adanya peningkatan yang cukup drastis dari pendapatan pajak restoran yang menggunakan billing tersebut. 

"Tentunya ada peningkatan dalam pemungutan pajak restoran ini, peningkatan cukup tinggi. Seluruh pajak yang dibayarkan tersebut sesuai billing dari DPPKAD yang digunakan di tiap-tiap restoran tersebut," terang Arif.

Selain itu, Arif juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk membiasakan diri untuk membayar berdasarkan billing yang ada. "Mari kita biasakan untuk belanja dengan meminta billingnya," ajaknya.(sia04)

Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah dengan kembali menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2010 tertanggal 19 Oktober 2010, tentang pajak restoran. Yang mana dalam Peraturan Bupati (Perbup) nya Nomor 28 Tahun 2012, tertanggal 30 Mai 2012, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak restoran.

Post a Comment

Powered by Blogger.