RIAU, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Riau seakan menutup rapat-rapat terkait dugaan kerugian atau penyimpangan terhadap penerbitan obligasi senilai Rp 500 milyar dan pembelian obligasi senilai 1,4 triliun Bank Riau Kepri (BRK), pasalnya saat dimintai keterangan tak satupun pejabat pengawas keuangan dan perbankan tersebut bisa dan mau ditemui.

http://www.riaucitizen.com/
Kepala OJK Riau, M Nurdin Subandi bersama Dirut Bank Riau Kepri
 Irvandi Gustari sedang asyik berbincang beberapa waktu lalu.
OJK yang sejatinya sebagai lembaga pengawas keuangan dan praktek keuangan perbankan selalu menghindari saat dimintai konfirmasi awak media. Rabu (6/4) awak media mendatangi langsung kantor perwakilan OJK di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Muhammad Nurdin Subandi Kepala OJK Riau saat didatangi ke kantornya yang satu komplek dengan perkantoran Bank Indonesia (BI) melalui staf humasnya menyatakan bahwa tidak bisa diganggu karena sedang sibuk. Begitu juga dengan Kapala Bidang Pengawasan, Elfira.

"Bapak tidak bisa diganggu, kecuali sudah ada janji ketemu sebelumnnya"kata Bayu staff humas OJK Rabu (6/4).

Karena tidak bisa ditemui, awak media coba menghubungi melalui telepon genggamnya ke nomor 0811957xxx mengenai perkembangan hasil pemeriksaan OJK terkait pembelian obligasi tersebut. 

Ketika dihubungi langsung meskipun nada sambung berbunyi, namun hingga 3 kali tak kunjung diangkat oleh M. Nurdin Subandi, pun saat dihubungi kembali nomor yang dituju sudah tidak aktif kembali.

Begitu juga dengan Kepala Bidang Pengawasan, Elfira yang menolak ditemui dengan alasan ada rapat. Walaupun sudah dihubungi ke selulernya 085355997xxx

Sebelumnya, Muhammad Nurdin Subandi Kepala OJK Riau sudah pernah dipanggil oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Riau, untuk dimintai keterangan. Ia mengatakan tidak mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Bank Riau Kepri terhadap pembelian Obligasi tersebut.(dow)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Riau seakan menutup rapat-rapat terkait dugaan kerugian atau penyimpangan terhadap penerbitan obligasi senilai Rp 500 milyar dan pembelian obligasi senilai 1,4 triliun Bank Riau Kepri (BRK), pasalnya saat dimintai keterangan tak satupun pejabat pengawas keuangan dan perbankan tersebut bisa ditemui.

Post a Comment

Powered by Blogger.