PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang menyidangkan perkara korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, Pelalawan, dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar, mantan Bupati Pelalawan. Tampak gusar dan kesal. Atas jawaban dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa kepersidangan. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pelalawan
Pasalnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (12/4/16) sore itu, keterangan saksi Zulheri dari BPKP Riau itu, dinilai berbelit belit. Sehingga majelis seringkali menegur hingga memarahi saksi. 

Bermula, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, menanyakan saksi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Bhakti Praja. Dimana lahan seluas 20 Hektare (Ha) itu, hanya 5 Ha yang diperuntukan untuk lahan Bhakti Praja. Sedangkan sisanya 15 Ha, merupakan lahan milik pribadi (dibeli secara pribadi). 

Namun, saksi ahli malah menjawab lahan seluas 20 Ha itu milik negara, yang mana jawaban saksi ahli itu, bukan jawaban yang ditanya majelis. 

Bahkan, setelah diulang ulang lagi pernyataan oleh majelis. Malan jawaban saksi ahli kian ngawur. Sehingga majelis hakim menegur saksi.

" Saudara saksi, saudara telah disumpah, dan jangan jawabannya bertele tele," kata Rinaldi.

Saksi ahli malah menjawab, bahwa dirinya sudah capek (lelah), karena menunggu sidang dari pagi. 

" Saya capek pak hakim, sejak pagi saya nunggu sidang ini," kata saksi. 

Jawaban saksi ini justru membuat hakim makin marah, dan melabrak meja dengan palunya.

" Brak, saya yang lebih capek, saudara kira kami ini main main disini (pengadilan-red). Memangnya sidang tipikor cuma ini saja. Sejak pagi kami menyidangkan perkara tipikor lagi," ucap Rinaldi dengan nada keras. 

Selanjutnya, saksi kemudian berusaha tenang, kendati raut wajahnya kelihatan tegang. Bahkan, posisi duduknya pun tak karuan. Duduk bersantai melorot kebawah. 


Melihat posisi duduk saksi tersebut. Hakimpun makin gusar, dan kembali memukulkan palunya ke meja. 

" Saudara saksi, tolong baik baik duduknya," kata Rinaldi memperingatkan saksi.

Saksi yang kian gelagapan itu, seringkali dimarahi hakim. Bahkan, majelis hakim sampai enam kali melabrak meja memberingatkan saksi.

Seperti diketahui, Tengku Azmun, dihadirkan JPU kepersidanga, atas keterlibatannya turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dalam hal pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pemerintahan Bhakti Praja. 

Dimana pada tahun 2001 hingga 2007, semasa terdakwa Tengku Azmun Jaafar, menjabat sebagai Bupati Pelalawan. Telah turut serta secara bersama sama dengan Syahrizal Hamid, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin dan Marwan Ibrahim, mantan Wakil Bupati Pelalawan (ketiganya telah dipidana). Berkorporasi merugikan keuangan negara pada pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Bhakti Praja. 

Perbuatan terdakwa itu berawal pada tahun 2001. Dimana terdakwa memanggil saksi Syahrizal Hamid dan menyampaikan kerisauannya tentang keinginannya mencari lahan untuk perkantoran terpadu Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. 


Selanjutnya pada tahun 2002, terdakwa kembali menyampaikan kepada Syahrizal Hamid, bahwa ada orang yang mau menjual lahan kebun sawit milik PT Khatulistiwa yakni, David Chandra, seluas 110 hektare (Ha) yang berlokasi di KM 5 Logging RAPP Rt 1 RW 2 Dusun 1 Harapan, Desa Sei Kijang, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. 

Setelah lahan didapat dan disepakati proses ganti ruginya. Pada tahun 2007, dianggarkan dana ganti rugi pembebasan lahan itu. 

Namun dalam proses pencairan dana tersebut. Terdakwa bersama saksi Syahrizal Hamid, Drs Marwan Ibrahin, Lamudin dan Al Azmi telah memperkaya diri sendiri. Tengku Azmun sendiri menerima dana dari pengadaan lahan tersebut yang diserahkan Syahrizal Hamid sebesar Rp 3.325.000 000. Serta pihak pihak lain yang turut menerima aliran dana dari pengadaan lahan tersebut. Dengan kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi lahan Bhakti Praja ini, Tujuh terdakwa, Syahrizal Hamid, Drs Marwan Ibrahin, Lamudin, Al Azmi, Tengku Kasroen, Rahmad dan Tengku Alfian telah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selama 4 hingga 7 tahun penjara.(dow/rit)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang menyidangkan perkara korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, Pelalawan, dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar, mantan Bupati Pelalawan. Tampak gusar dan kesal. Atas jawaban dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa kepersidangan. Pasalnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (12/4/16) sore itu, keterangan saksi Zulheri dari BPKP Riau itu, dinilai berbelit belit. Sehingga majelis seringkali menegur hingga memarahi saksi.

Post a Comment

Powered by Blogger.