BERITA RIAU, PELALAWAN - Belum tuntas menyelesaikan masa hukuman 11 tahun penjara atas perkara korupsi izin kehutanan di Riau, pada Rabu (27/1/16) pagi, Tengku Azmun Jaafar, mantan Bupati Pelalawan, embali diadili, atas keterlibatannya dalam perkara korupsi pangadaan lahan pembangunan Gedung Bhakti Praja, Pelalawan.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pelalawan
Tengku Azmun, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, mengenakan rompi tahanan korupsi Kejari Pangkalan Kerinci itu, terlihat santai mendengarkan dakwaan perkara yang dbacakan JPU. 

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU Ari Purnomo SH dan Doni SH. Terdakwa Tengku Azmun didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dalam hal pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pemerintahan Bhakti Praja.

Dimana pada tahun 2001 hingga 2007, semasa terdakwa Tengku Azmun Jaafar, menjabat sebagai Bupati Pelalawan. Telah turut serta secara bersama sama dengan Syahrizal Hamid, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin dan Marwan Ibrahim, mantan Wakil Bupati Pelalawan (ketiganya telah dipidana). 

Melakukan perbuatan melawan hukum secara berkorporasi yang merugikan keuangan negara pada pembelian lahan tersebut," ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Rinaldi Triandiko SH. 

Selanjutnya, kata JPU. Berawal pada tahun 2001. Dimana terdakwa memanggil saksi Syahrizal Hamid dan menyampaikan kerisauannya tentang keinginannya mencari lahan untuk perkantoran terpadu Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. 

Selanjutnya pada tahun 2002, terdakwa kembali menyampaikan kepada Syahrizal Hamid, bahwa ada orang yang mau menjual lahan kebun sawit milik PT Khatulistiwa yakni, David Chandra, seluas 110 hektare (Ha) yang berlokasi di KM 5 Logging RAPP RT 1 RW 2 Dusun 1 Harapan, Desa Sei Kijang, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan," terang JPU.


Setelah lahan didapat dan disepakati proses ganti ruginya. Pada tahun 2007, dianggarkan dana ganti rugi pembebasan lahan tersebut.

Namun dalam proses pencairan dana tersebut. Terdakwa bersama saksi Stahrizal Hamid, Drs Marwan Ibrahin, Lamudin dan Al Azmi telah memperkaya diri sendiri. Tengku Azmun sendiri menerima dana dari pengadaan lahan tersebut yang diserahkan Syahrizal Hamid sebesar Rp 3.325.000 000. Serta pihak pihal lain yang turut menerima aliran dana dari pengadaan lahan tersebut. Dengan kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600.


Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar JPU. 

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan, dengan agenda selanjutnya esepsi.


Untuk diketahui, dalam perkara korupsi lahan Bhakti Praja ini, Tujuh terdakwa, Syahrizal Hamid, Drs Marwan Ibrahin, Lamudin, Al Azmi, Tengku Kasroen, Rahmad dan Tengku Alfian telah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selama 4 hingga 7 tahun penjara.(dow/rit)

Belum tuntas menyelesaikan masa hukuman 11 tahun penjara atas perkara korupsi izin kehutanan di Riau, pada Rabu (27/1/16) pagi, Tengku Azmun Jaafar, mantan Bupati Pelalawan, embali diadili, atas keterlibatannya dalam perkara korupsi pangadaan lahan pembangunan Gedung Bhakti Praja, Pelalawan.

Post a Comment

Powered by Blogger.