BERITA RIAU, PELALAWAN - Berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bhakti praja Pemkab Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dilimpahkan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau kepada ke Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12/2015). Berkas perkara dan barang bukti untuk mantan Bupati Pelalawan ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Riau.
Saat dibawa dari ruang penyidik Ditkrimsus, Azmun yang didampingi kuasa hukumnya hanya diam. Ia cuma melempar senyuman kepada awak media yang tengah meliput hari itu.
Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim mengatakan berkas perkara Tengku Azmun Jafar sudah dinyatakan lengkp atau P-21 oleh JPU Kejati Riau. Ia akan menjalani proses hukum selanjutnya.
(baca juga : T Azmun Jaafar : Pembayaran Lahan Bhakti Praja Untuk Lahan yang Berbeda)
(baca juga : T Azmun Jaafar : Pembayaran Lahan Bhakti Praja Untuk Lahan yang Berbeda)
Sebagaimana diketahui, tersangka Tengku Azmun Jafar merupakan pejabat yang berperan dalam menentukan lokasi pengadaan lahan untuk pembangunan komplek perkantoran Bakti Praja Pelalawan. Lahan seluas 110 hektar yang dibeli itu, ternyata milik Pemerintah Daerah yang belum dicatatkan sebagai aset daerah.
Dari penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus pengadaan lahan seluas 110 hektar, negara mengalami kerugian sebesar Rp 38 miliyar.
Dari pengadaan lahan lahan itu, Azmun Jafar diduga menerima aliran dana senilai Rp 12 Miliyar. Uang tersebut diterimanya secara bertahap dari tahun 2002, 2007, 2008 dan 2009.
Ia dijerat pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Th 1999 sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 tentang Tipikor Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, atau pasal 5 ayat 2 Jo pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Azmun Jafar bukan yang pertama tersangkut kasus hukum pengadaan lahan ini. Sebanyak tujuh pejabat di Kabupaten Pelalawan yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor.(dow/tri)
Post a Comment