BERITA RIAU, KEP MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepuauan Meranti, menilai Ranperda retribusi penyeberangan di atas air belum layak untuk disahkan menjadi Perda.
Pasalnya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum memiliki pelabuhan transportasi air tradisonal yang dikelola langsung oleh Pemda.
"Makanya pansus tidak mengesahkan Ranperda yang telah diajukan Dishubkominfo beberapa waktu lalu. Jika sarananya saja belum tersedia bagaimana bisa penyeberangan diatas air dijadikan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Ketua panitia khusus Ranperda Retribusi Penyeberangan Air, Muzakir, Selasa (22/12/2015).(dow/tri)
Post a Comment