BERITA RIAU, JAKARTA - Hingga saat ini sudah terdaftar 131 gugatan hasil pilkada serentak masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat pada umumnya merasa tidak puas dengan hasil hitung KPUD dan merasa adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada.

  http://www.riaucitizen.com/
Dalam siaran pers yang diperoleh di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12/15), pengajuan gugatan pilkada dimulai sejak 18 Desember kemarin. Berikut jadwal penanganan sengketa Pilkada di MK.

18 Desember - 21 Desember, pengajuan gugatan pilkada tingkat kabupaten/walikota. Sementara 19 Desember - 22 Desember, pengajuan gugatan pilkada tingkat gubernur.

21 Desember, pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat bupati/walikota. 22 Desember pemeriksaan kelengkapan permohonan/ gugatan pilkada tingkat gubernur.

31 Desember - 3 Januari, perbaikan kelengkapan permhonan/gugatan pilkada tingkat gubernur, bupati/walikota. 4 Januari, pencatatan permohonan/gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

4 Januari - 6 Januari, penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/tergugat dan pihak terkait. Pada tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait.

7 Januari - 12 Januari, sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara. 8 Januari - 13 Januari, pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait. Sementara 13 Januari - 8 Februari, pemeriksaan sidang dalam sidang panel.

Untuk 8 Februari - 14 Februari, pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Dan 10 Februari - 14 Februari, penyusunan draf putusan. Untuk 15 Februari - 17 Februari, pengucapan putusan.(dow/rit)

Hingga saat ini sudah terdaftar 131 gugatan hasil pilkada serentak masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat pada umumnya merasa tidak puas dengan hasil hitung KPUD dan merasa adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada. Dalam siaran pers yang diperoleh di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12/15), pengajuan gugatan pilkada dimulai sejak 18 Desember kemarin. Berikut jadwal penanganan sengketa Pilkada di MK.

Post a Comment

Powered by Blogger.