BERITA RIAU, PELALAWAN - Tiga terpidana perkara korupsi pangadaan lahan pembangunan Gedung Bhakti Praja Pelalawan yakni, Lahmmudin, Syahrizal Hamid dan Al Azmi, yang telah dipidana penjara selama 4 hingga 6 tahun, bersaksi di persidangan lanjutan perkara yang sama, dengan terdakwa Tengku Azmun Haafar, yang merupakan mantan Bupati Pelalawan.
Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Ari Purnomo SH dan Doni SH itu memberikan keterangannya terkait pengadaan lahan Bhakti Praja tersebut.
Dalam keterangannya pada sidang yang digelar siang itu. Ketiga saksi membeberkan peranan terdakwa dalam pengadaan lahan bhakti praja tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi. Majelis Hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH, menunda sidang selama sepekan, dengan agenda pemerksaan saksi selanjutnya.
Diluar persidangan, JPU juga menyampaikan pada sidang pekan depan, akan menghadirkan saksi Marwan Ibrahim, mantan Wakil Bupati Pelalawan.
Seperti diketahui, Tengku Azmun, dihadirkan JPU kepersidanga, atas keterlibatannya turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dalam hal pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pemerintahan Bhakti Praja.
Dimana pada tahun 2001 hingga 2007, semasa terdakwa Tengku Azmun Jaafar, menjabat sebagai Bupati Pelalawan. Telah turut serta secara bersama sama dengan Syahrizal Hamid, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin dan Marwan Ibrahim, mantan Wakil Bupati Pelalawan (ketiganya telah dipidana). Berkorporasi merugikan keuangan negara pada pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Bhakti Praja.
Perbuatan terdakwa itu berawal pada tahun 2001. Dimana terdakwa memanggil saksi Syahrizal Hamid dan menyampaikan kerisauannya tentang keinginannya mencari lahan untuk perkantoran terpadu Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Selanjutnya pada tahun 2002, terdakwa kembali menyampaikan kepada Syahrizal Hamid, bahwa ada orang yang mau menjual lahan kebun sawit milik PT Khatulistiwa yakni, David Chandra, seluas 110 hektare (Ha) yang berlokasi di KM 5 Logging RAPP Rt 1 RW 2 Dusun 1 Harapan, Desa Sei Kijang, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Setelah lahan didapat dan disepakati proses ganti ruginya. Pada tahun 2007, dianggarkan dana ganti rugi pembebasan lahan itu.
Namun dalam proses pencairan dana tersebut. Terdakwa bersama saksi Syahrizal Hamid, Drs Marwan Ibrahin, Lamudin dan Al Azmi telah memperkaya diri sendiri. Tengku Azmun sendiri menerima dana dari pengadaan lahan tersebut yang diserahkan Syahrizal Hamid sebesar Rp 3.325.000 000. Serta pihak pihal lain yang turut menerima aliran dana dari pengadaan lahan tersebut. Dengan kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi lahan Bhakti Praja ini, Tujuh terdakwa, Syahrizal Hamid, Drs Marwan Ibrahin, Lamudin, Al Azmi, Tengku Kasroen, Rahmad dan Tengku Alfian telah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selama 4 hingga 7 tahun penjara.(dow/rit)
source : www.beritapelalawan.com
Post a Comment