BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Gonjang ganjing penetapan pejabat yang akan menduduki kursi Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau akhirnya terjawab. Dan jika tidak ada aral melintang, hari ini Kamis (11/2/2016), Pj Bupati Inhu H Kasiarudin akan melantik secara resmi pejabat pimpinan tinggi pratama di Inhu itu.

"Benar, besok saya akan melantik atau mengangkat secara resmi H Agus Rianto sebagai Sekda Inhu," ujar Pj Bupati Inhu kepada Wartawan, Rabu (10/2/2016).

Disebutkannya, pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Inhu H Agus Rianto itu sudah melalui proses panjang serta melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20InhuYaitu, berdasarkan surat rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Nomor B-170/KASN/3/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan surat Pansel (Panitia Seleksi) Nomor: 17/Pansel/Inhu/V/2015 tanggal 22 Mei 2015, tentang laporan hasil pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kabupaten Inhu.

Selain itu, pengangkatan Sekda Inhu itu juga berdasarkan surat KASN Nomor: B-999/KASN/9/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Rekomendasi Penetapan Sekda Kabupaten Inhu serta Surat KSN Nomor: B-1251/KASN/11/2015 tanggal 9 November 2015 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, jelasnya.

Sementara itu sambung Pj Bupati, terkait kewenangan dirinya selaku Pj Bupati Inhu untuk melantik atau melakukan mutasi, dirinya sudah mengantongi izin mutasi dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) yang ditandatangani langsung oleh Tjahjo Kumolo selaku Mendagri dengan surat Nomor 820/309/SJ tertanggal 1 Februari 2016.

Dalam surat tersebut, Mendagri menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005, bahwa penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selain itu sambung Pj Bupati, Gubernur Riau melalui surat Nomor: 800/BKP2D/3.1/II/2016/314, tertanggal 9 Februari 2016 juga sudah memberikan persetujuan pengangkatan Sekda Kabupaten Inhu.
Dalam suratnya, Gubernur Riau menyatakan Agus Rianto memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, berdasarkan surat Pansel terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Inhu yang diterimanya, pungkas Pj Bupati Inhu itu menegaskan.(dow/ria)

Gonjang ganjing penetapan pejabat yang akan menduduki kursi Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau akhirnya terjawab. Dan jika tidak ada aral melintang, hari ini Kamis (11/2/2016), Pj Bupati Inhu H Kasiarudin akan melantik secara resmi pejabat pimpinan tinggi pratama di Inhu itu. "Benar, besok saya akan melantik atau mengangkat secara resmi H Agus Rianto sebagai Sekda Inhu," ujar Pj Bupati Inhu kepada Wartawan, Rabu (10/2/2016). Disebutkannya, pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Inhu H Agus Rianto itu sudah melalui proses panjang serta melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment

Powered by Blogger.