BERITA RIAU, KAMPAR - Warga Indra Sakti Kecamatan Tapung telah melaporkan Joko Sumarno, seorang penyidik di Unit I Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar ke Bidang Propam Kepolisian Daerah Riau.

Laporan itu dibuat terkait dugaan merekayasa kasus pencemaran nama baik yang ditanganinya. Ketua Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Riau Dian Handoko menilai, Joko telah melanggar kode etik penyidik dan mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia.

Joko, kata dia, pernah beberapa kali meminta uang kepada Slamet yang telah ditetapkan tersangka.

"8 juta sekali, 4 juta dan 1 juta. Jadi totalnya yang diterimanya 13 juta rupiah," ungkap Dian di Kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang, Selasa (12/1/2016) siang.

Terakhir, kata Dian, Joko pernah meminta uang kepada Slamet sebesar Rp. 20 juta. Namun Slamet tidak dapat memenuhi permintaan Joko tersebut. Ia menduga, permintaan uang yang dapat dipenuhi berbuntut penetapan Slamet menjadi tersangka.

Ditambahkan Dian, laporan ke Propam juga didasari indikasi rekayasa kasus. Ia mengatakan, Joko dinilai terlalu memaksakan kasus pencemaran nama baik dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Padahal hanya dari materi gugatan," jelasnya.

Gugatan dimaksud adalah perkara perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Bangkinang tahun lalu. Warga menggugat Kades Indra Sakti Nurgianto karena berupaya mengambil alih tanah garapan secara paksa dari kelompok penggarap. Namun kemudian warga mencabut gugatan tersebut.

Saat dimintai tanggapanya dilaporan ke Propam, Joko memberi jawaban singkat. "Belum lagi," katanya di Kantor Kejari Bangkinang.

Ia tidak menjawab ketika ditanya apakah dirinya sudah diperiksa oleh Propam Polda.

Kasus ini berawal dari saling klaim kepemilikan antara warga kelompok penggarap dengan Kepala Desa terhadap lahan. Kades Nurgianto ingin mengambil alih lahan seluas 38,5 hektare yang telah dikuasai oleh warga kelompok penggarap sejak 1994 silam.

Kades Nurgianto berdalih, lahan itu adalah aset desa. Sementara warga telah menanami lahan yang diserahkan oleh UPT Transmigrasi itu dengan Pohon Kelapa Sawit.(dow)

arga Indra Sakti Kecamatan Tapung telah melaporkan Joko Sumarno, seorang penyidik di Unit I Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar ke Bidang Propam Kepolisian Daerah Riau. Laporan itu dibuat terkait dugaan merekayasa kasus pencemaran nama baik yang ditanganinya. Ketua Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Riau Dian Handoko menilai, Joko telah melanggar kode etik penyidik dan mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia.

Post a Comment

Powered by Blogger.