BERITA RIAU, PELALAWAN - Asep Ruhiat, SHI, MH selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 1 Harris-Zardewan, yakin seyakinnya, gugatan pemohon Paslon nomor urut 2, Zukri Misran-Abdul Anas Badrun (ZA) ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dijadwalkan, Selasa (26/1/16) lusa, pukul 13.30 Wib, MK bakal melakukan sidang acara pengucapan putusan terhadap PHP Pilkada Pelalawan.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pelalawan
Alasan kuat MK bakal menolak pemohonan kubu Paslon ZA ini, sebut Asep Ruhiat setelah mencermati terhadap putusan MK PHP Kabupaten Humbang Hasundutan - Sumut dan Provinsi Maluku Utara hari Kamis lalu 21 Jan 2016.

"Setelah kita mencermati secara seksama hasil putusan dua daerah itu, dapat diperkirakan bahwa putusan PHP Pilkada Pelalawan pada Selasa lusa akan berhenti," tegasnya.

Asep Ruhiat pendamping Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum HAZA, menjelaskan bahwa selisih suara pemohon yakni 2, 24 persen berdasarkan versi rumus perhitungan MK, atau diambang batas selisih suara yang bisa mengajukan gugatan yakni 1,5 persen.


"Menurut versi dan rumus perhitungan MK, selisih suara pemohon 2,24 persen, ataulebih dari 1, 5 persen sebagai salah satu syarat bisa mengajukan gugatan. Artinya permohonan pemohon dinyatakan tak memenuhi syarat, karena tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan pasal 158 ayat (2) UU No.8 Th 2015 jo PMK 1 Th 2015 ps 6 ayat (2)," ungkap Asep

Ditempat terpisah, calon bupati Zukri Misran selaku pihak pemohon mengaku optimis, permohonan Paslon ZA diterima oleh MK.


"Insya Allah, gugatan ZA dapat diterima oleh MK pada besok lusa, mohon doa dari para pendukung," tulis Zukri melalui Watshaapnya, Rabu malam.

Sebagai data tambahan, MK sudah merilis jadwal sidang dengan materi pengucapan putusan dengan nomor perkara 9/PHP.BUP-XIV/2016 (Kab. Pelalawan). Dari rilis yang dilihat di situs www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang PHP Pelalawan ini, digelar Selsa 26 Januari 2016, Pukul 13.30 WIB, Tempat Ruang Sidang lantai 2.

Selain kabupaten Pelalawan dengan waktu secara bersamaan MK juga, menjadwalkan PHP dengan pengucapan putusan terhadap PHP Pilkada juga diikuti olej, kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indra Giri Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Kepulauan Meranti.(dow.rit)

Asep Ruhkyat, SHI, MH selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 1 Harris-Zardewan, yakin seyakinnya, gugatan pemohon Paslon nomor urut 2, Zukri Misran-Abdul Anas Badrun (ZA) ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dijadwalkan, Selasa (26/1/16) lusa, pukul 13.30 Wib, MK bakal melakukan sidang acara pengucapan putusan terhadap PHP Pilkada Pelalawan. Alasan kuat MK bakal menolak pemohonan kubu Paslon ZA ini, sebut Asep Ruhkyat setelah mencermati terhadap putusan MK PHP Kabupaten Humbang Hasundutan- Sumut dan Provinsi Maluku Utara hari Kamis lalu 21 Jan 2016.

Post a Comment

Powered by Blogger.