BERITA RIAU, PELALAWAN - Pelaku pembacokan Kepsek SMKN Ukui, Dasmar akan menjalani persidangan di PN Pelalawan dalam waktu dekat. Guru olah raga itu akan mempertangung jawabkan perbuatannya di depan majelis hakim.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pelalawan
Menurut Kasi Pidum Kejari Pangkalan Kerinci, Novrika, kepada Wartawan Senin (25/1/2016) JPU sedang mempelajari kasus pembacokan sebelum dilimpahkan. 

Melihat berkas yang diserahkan polisi, tersangka akan meringkuk lama di dalam penjara. Sebab ia dikenai pasal berlapis oleh penyidik.


"Kalau tidak salah itu kena pasal berlapis. Satu pasal tentang penganiayaan berat dan satu lagi dikenai pasal pembunuhan berencana," tukasnya.


Penganiayaan berat diatur pada Pasal 354 KUHP yang bunyinya barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun. Sedangkan pembunuhan berencana diatur pada pasal 340 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara.(dow/tri)

Pelaku pembacokan Kepsek SMKN Ukui, Dasmar akan menjalani persidangan di PN Pelalawan dalam waktu dekat. Guru olah raga itu akan mempertangung jawabkan perbuatannya di depan majelis hakim.

Post a Comment

Powered by Blogger.