BERITA RIAU, JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Otto Cornelis Kaligis sempat ditunda pekan lalu. Sidang itu kembali dijadwalkan pada hari ini, Kamis (17/12/2015). Kaligis akan mendengarkan putusan hakim atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, kliennya pasrah menerima hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.

"Habis mau apa lagi? Pak OCK serahkan segalanya pada Tuhan," ujar Humphrey saat dihubungi, Kamis (17/12/2015).

 http://www.riaucitizen.com/
Otto Cornelis Kaligis
Humphrey berharap majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman berat kepada Kaligis. Ia meminta hakim mempertimbangkan usia Kaligis yang sudah 75 tahun.

"Bayangkan kalau di atas lima tahun, bisa mati dipenjara," kata Humphrey.

Oleh karena itu, Humphrey berharap Kaligis dihukum dua atau tiga tahun penjara saja. Jika lebih dari itu, pihaknya akan mengajukan banding.

"Jadi masih bisa membaktikan dirinya berbuat kebaikan dalam bidang pendidikan. Itulah yang pernah diucapkan beliau," kata Humphrey.

Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari iatri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(dow/tri)

sumber : tribun

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Otto Cornelis Kaligis sempat ditunda pekan lalu. Sidang itu kembali dijadwalkan pada hari ini, Kamis (17/12/2015). Kaligis akan mendengarkan putusan hakim atas kasus dugaan suap yang menjeratnya. (baca: Kaligis: Menunggu Itu Tidak Enak, Yang Mulia) Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, kliennya pasrah menerima hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.

Post a Comment

Powered by Blogger.