BERITA RIAU, KAMPAR - Bupati Kampar Jefry Noer telah berulang kali menyatakan bahwa anggaran perjalanan dinas harus dipangkas. Tanpa terkecuali, anggaran perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati.
 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar

Kebijakan memangkas anggaran perjalanan dinas itu didukung oleh Wakil Bupati Kampar Ibrahim Ali. Namun, diharapkan kebijakan itu bukan didasarkan emosi sesaat. "Bukan Bupati dan Wakil Bupati saja. Semua. Kepala Dinas juga," tegasnya, Minggu (20/12/2015).


Ibrahim menyatakan, anggaran perjalanan dinas memiliki payung hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu, baik pemangkasan maupun penambahan harus sesuai aturan.


"Negeri ini adalah negara hukum. Semua harus sesuai aturan hukum. Bukan negeri moyang ini," tandas Ibrahim. Ia sendiri menolak perjalanan dinas dianggarkan tanpa tujuan yang jelas.


Ibrahim juga mengingatkan agar pemangkasan anggaran perjalanan dinas dengan dalih penghematan tidak sebagai kebijakan panik Kepala Daerah. Melainkan harus melalui pertimbangan matang.

"Bukan untuk mengancam karna ada proyek ditolak DPRD," kata Ibrahim. Menurut dia, sikap DPRD menolak anggaran Sapi sudah tepat . Dikatakan, DPRD ketika menggunakan fungsi controllingnya dengan baik adalah untuk menyelamatkan keuangan daerah.


"Lagian empat tahun pengadaan Sapi, dewan mungkin melihat nggak jelas pelaksanaannya. Jadi, wajar saja ditolak DPRD," kata Ibrahim.(dow/tri)

Bupati Kampar Jefry Noer telah berulang kali menyatakan bahwa anggaran perjalanan dinas harus dipangkas. Tanpa terkecuali, anggaran perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati. Kebijakan memangkas anggaran perjalanan dinas itu didukung oleh Wakil Bupati Kampar Ibrahim Ali. Namun, diharapkan kebijakan itu bukan didasarkan emosi sesaat. "Bukan Bupati dan Wakil Bupati saja. Semua. Kepala Dinas juga," tegasnya, Minggu (20/12/2015). Ibrahim menyatakan, anggaran perjalanan dinas memiliki payung hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu, baik pemangkasan maupun penambahan harus sesuai aturan.

Post a Comment

Powered by Blogger.