PEKANBARU, SUKAJADI - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kota Pekanbaru menyatakan bahwa rencana pelaksanaan pasar murah di seluruh kecamatan Sekota Pekanbaru ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan aksi pasar murah ini Menindaklanjuti Surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Riau Nomor 510/INDAGKOP.UKM/4.2/267 tanggal 23 April 2020 Perihal Permintaan Titik Lokasi Pelaksanaan Pasar Murah dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 358 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru mulai tanggal 1 Mei s/d tgl 14 Mei 2020.

"Sehubungan dengan hal tersebut sesuai arahan Bapak Gubernur Riau selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Riau dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan pasar murah untuk sementara ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan" jelas Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Wartawan, Senin (4/5/2020).

Kemudian Ingot mengatakan kebijakan penundaan pasar murah ini untuk menjaga masyarakat kota Pekanbaru dari penyebaran covid 19.

"Kita berharap wabah ini segera berakhir, dan kita semua dapat beraktifitas seperti biasa, Amin," jelas Ingot.

Diberitakan sebelumnya, DPPP Kota Pekanbaru bekerja sama dengan BULOG dan Pengusaha waralaba akan menggelar pasar murah di 12 kecamtan sekota Pekanbaru yang akan dilaksanakan pada pekan pertama dan kedua bulan Mai ini.(dow)


PEKANBARU, SUKAJADI - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kota Pekanbaru menyatakan bahwa rencana pelaksanaan pasar murah di seluruh kecamatan Sekota Pekanbaru ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Post a Comment

Powered by Blogger.