ROKAN HULU, RAMBAH SAMO - Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Polsek Rambah gerebek sebuah warung remang-remang atau kafe milik Dewi Anjani di KM 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.
Penggerebekan dipimpin Kabag Ops Polres Rohul Kompol A. Cholik Husin, dalam Giat Ops Bina Kusuma Muara Takus 2018, Jumat pagi (27/7/2018) sekira pukul 09.00 WIB, antisipasi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, Senpi, Sajam, kejahatan jalanan, premanisme, dan peredaran minuman keras atau Miras.
Pada giat turut dihadiri Kasat Binmas Polres Rohul AKP Supriyana, Kaur Bin Ops Sat Sabhara Iptu Awaludin, Kaur Bin Ops Sat Binmas Ipda Sianturi, Paur Humas Ipda Nanang Pujiono,SH, dan 23 personel Ops Bina Kesuma dan Polsek Rambah, polisi menyita sedikitnya 3 teko minuman tuak.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono mengatakan polisi juga ikut mendata dan memberikan peringatan kepada pemilik kafe bernama Dewi Anjani (32), wanita kelahiran Gunung Godang Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Selain pemilik, 4 wanita diduga pelayan kafe juga didata dan mendapatkan peringatan, terdiri 2 wanita asal Medan Sumut yakni Monica (30 tahun) dan Anggel (33 tahun), Ani (23 tahun) asal Jawa Tengah, dan Sinta (29 tahun) asal Langkitin Kecamatan Rambah Samo.
Dua pengunjung laki-laki yang sedang karaoke ditemani 4 wanita, merupakan warga Langkitin Kecamatan Rambah Samo juga diberikan himbauan dan peringatan oleh polisi, yakni Sar (31 tahun) dan Mah (27 tahun).
Ipda Nanang mengatakan selain menyita 3 teko tuak, petugas gabungan juga memberikan imbauan dan peringatan ke pemilik kafe agar tidak menjual Miras, apalagi menjual Narkoba.
Polisi juga mengimbau agar pemilik menghentikan atau menutup usaha kafe tersebut, serta mendata pemilik dan 4 pelayan kafe maupun 2 pengunjung.
"Pada Ops Bina Kusuma tidak ada ditemukan Senpi, Sajam mapun Narkoba," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.(dow)
source : beritarohul
Post a Comment