ROKAN HILIR, PUJUD - Seorang buron terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap di wilayah Polsek Pujud, Rohil. Penangkapan ini hasil pengembangan, setelah tiga hari pelaku melancarkan aksi. 

Menurut penjelasan pihak Polres Rohil, Sabtu (2/6/17) pukul 13.30 WIB dilakukan pengembangan DPO kasus cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi Rabu (30/5/18) sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Pujud yang dilakukan tiga orang laki-laki tak dikenal. 

Selanjutnya kapolsek Pujud beserta kanit reskrim beserta anggota mengumpulkan bahan keterangan di lapangan dan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. 

Pelaku berinisial S (40) setelah diinterogasi awal, lalu dibawa ke Polsek Pujud. Sedangkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari korban, baju dan celana tidur warna pink motif boneka, HP warna coklat, celana dalam warna hijau muda dan shot warna pink.

Pasrah Digilir Diancam Diarak Bugil

Anak dibawah umur korban pencabulan di Kecamatan Pujud Rohil ternyata sempat melayani tiga pria tak dikenalnya. Hal itu dilakukan, karena korban sempat dipergoki melakukan hubungan suami istri bersama pacarnya, lalu diancam akan diarak keliling kampung, Rabu (30/5/18). 

Berdasarkan penjelasan pihak Polres Rohil, usai melayani tiga pria itu, ditambah pacarnya, korban pada awalanya hanya santai saja sambil bermain HP di rumahnya, namun, pakaian yang digunakan sudah dibukanya dan diletakkan dikamar mandi. 

Ibu korban sempat bertanya mengapa ganti baju, tapi korban belum mau menjelaskan kejadian sebenarnya. Namun dua hari setelah itu, ibu korban kembali berupaya membujuk korban, karena sudah terlihat murung, dan akhirnya korban mau menceritakan kejadian sebenarnya. 

Dimana saat korban dan pacarnya sedang melakukan hubungan suami istri, datang tiga laki-laki tak dikenal memergoki mereka, kemudian mereka mengancam akan diarak keliling kampung kalau tidak memenuhi hasrat seksual ketiga pria itu. 

Lalu dengan terpaksa korban memenuhi permintaan ketiga pria tak dikenal itu untuk melakukan hubungan suami istri secara bergilir. 

Bagaikan disambar petir disiang bolong, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi, dan pacar korban sudah diamankan, sedangkan tiga pria tersebut sempat DPO.(dow)

ROKAN HILIR, PUJUD - Seorang buron terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap di wilayah Polsek Pujud, Rohil. Penangkapan ini hasil pengembangan, setelah tiga hari pelaku melancarkan aksi. Menurut penjelasan pihak Polres Rohil, Sabtu (2/6/17) pukul 13.30 WIB dilakukan pengembangan DPO kasus cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi Rabu (30/5/18) sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Pujud yang dilakukan tiga orang laki-laki tak dikenal.

Post a Comment

Powered by Blogger.