RIAU, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum diperintahkan menghadirkan Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis ke persidangan perkara TPPU dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar.
Perintah ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu, ketika menggelar sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Dirut PT BLJ, Yusrizal Andayani, Rabu (30/5/2018).
Jamal Abdillah yang saat ini berstatus terpidana korupsi dana Bansos Pemkab Bengkalis, disebut dipersidangan menerima aliran dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ yang dikorupsi.
Jaksa Penuntut Umum Eka Safitra cs, kepada majelis hakim untuk menghadirkan Jamal Abdillah pada sidang yang akan digelar Senin (4/6/2018), mendatang. Dikatakan Jaksa Penuntut, harusnya Jamal Abdillah dihadirkan pada sidang hari ini, namun terkendala pihak Lapas Pekanbaru tidak bisa menerima Jamal Abdillah untuk dititipkan sementara menjelang sidang.
"Maka kami usahakan, Senin pagi kami bawa langsung Jamal Abdillah dari Bengkalis yang mulia," ujar Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim.
Selain, Jamal Abdillah, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengadirkan saksi lainnya, seperti H Ariyanto, mantan Asisten II yang saat ini menjabat Kadis Pertanian, Wan Hermanto, mantan Bendahara, mantan Kabag Hukum, Junaidi dan PPTK Syaiful Bahri.
Saksi ini terungkap dipersidangan ikut melakukan konsultasi ke BPKP Perwakilan Riau sebelum pencairan dana Rp300 miliar. Namun ternyata rekomendasi BPKP tersebut tidak satupun yang dijalankan, sehingga terjadi kerugian negara ratusan miliar rupiah.(dow)
source : www.beritabengkalis.com
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment