ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Guna menyamakan keseragaman  Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu , Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hulu  menerbitkan Surat Edaran Nomor :1424/KK.04.10/5/BA.03.2/2018 tentang ketentuan zakat fitrah dan zakat Maal tahun 1439 H/ 2018 M. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hulu Kemenag Rohul  Drs. H. Syahruddin
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hulu Kemenag Rohul  Drs. H. Syahruddin saat dijumpai di ruangan kerjaanya Senin (4 /6/2018).

Di tambahkan,Syahruddin bahwa zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Sha’ sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apabila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg dan apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

Sebagai patokan, Kementerian Agama Kab. Rohul  telah melakutkan survei ke pasar-pasar guna  memantau harga beras dipasaran baik dalam kota maupun dibeberapa Kecamatan yang ada di kabupaten Rokan  Hulu. 

Maka dalam hal tersebut didapatkan kesimpulan ketetapan besaran Zakat Fitrah sebagai berikut : 
  • untuk Beras Natural, Kuku Balam, Ramos, Pandan, Sokan, Pandan Wang, yang harga per kilo gram Rp.13.900.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp.34.750, dan;
  • untuk Beras Ananda, Anak Daro, Solok yang harga per kilo gram Rp. Rp.12.800.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp.32.000,-.sedangkan 
  • untuk Beras CML, Mawar, topi koki, Apel, Beras 64. yang harga per kilo gram Rp. Rp. 11.200.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp. Rp.28.000,-.
  • Sementara itu untuk Beras Bulog yang harga per kilo gram Rp. Rp. 10.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp. 25.000,-.ujarnya .

Drs.H.Syahruddin juga memhimbau kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Rokan Hulu, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing serta meminta agar mepercepat proses pengumpulam zakat agar bisa secepatnya pula di bagikan kepada yang berhak dan meraka bisa mempergunakannya untuk keperluan  menjelang  lebaran",ujarnya.(kim)

ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Guna menyamakan keseragaman Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu , Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hulu menerbitkan Surat Edaran Nomor :1424/KK.04.10/5/BA.03.2/2018 tentang ketentuan zakat fitrah dan zakat Maal tahun 1439 H/ 2018 M.

Post a Comment

Powered by Blogger.