PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pengumuman pemerintah soal pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018, jadi angin segar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Ternyata pembayaran gaji ke-13 dan THR itu tidak bersamaan atau sekaligus. Pemerintah Daerah (Pemda) menggolontorkan dana itu sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin |
"Pembayarannya terpisah dan tidak bersamaan. Karena dasarnya berbeda," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin, kepada beritapelalawan.com, Minggu (3/5/2018).
Devitson merincikan, pemda akan lebih dulu membayar gaji ke-14 atau THR dan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk satu bulan pada Bulan Juni ini. Proses pembayarannya akan berlangsung dalam pekan ini sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018. BPKAD telah mempersiapkan administrasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam menyalurkan THR ini.
"Ini tentunya untuk kebutuhan hari Lebaran bagi PNS. Bahkan pensiunan juga menerima THR," tandasnya.
Sedangkan gaji ke-13 serta Tukin satu bulan, lanjut mantan Kepala Dispenda ini, akan dibayarkan pada Bulan Juli mendatang setelah Lebaran. Gaji tambahan ini dinilai untuk membantu para PNS dalam mempersiapkan kebutuhan tahun ajaran baru anak-anaknya di sekolah. Seperti biasa kebutuahan hidup akan meningkat drastis setiap memulai tahun ajaran baru.
"Jadi kalau dibilang bersamaan bayarnya tidak, tapi berbeda. Kita sedang mempersiapkan semuanya. Untuk THR, minggu depan akan dicairkan," katanya.(dow)
source : www.beritapelalawan.com
Post a Comment