PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - PT Trisetya Usaha Mandiri (TSUM) sudah mengantongi sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) di pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar. Akan tetapi terbitnya, HGU ini mendapat reaksi keras dari masyarakat setempat. Warga sekecamatan, Kuala Kampar sepakat menolak akan terbitnya HGU yang sudah dikantongi PT TSUM.

Sebagai bentuk penolakan ini. Berbagai pertemuan pun dilakukan. Pertemuan tersebut mulai dari aktivis mahasiswa asal kecamatan Kuala Kampar, hingga forum-forum masyarakat menggalang kekuatan, satu kata menyuarakan menolak beroperasi PT TSUM. Anggota DPRD Pelalawan, Said Mashudi asal pemilihan kecamatan Kuala Kampar secara tegas dirinya siap memaasang badan menyatu dengan masyarakat mendukung aksi penolakan ikhwal HGU yang sudah dikantongi PT TSUM.

"Tentang terbitnya, HGU PT TSUM di Pulau Mendol sudah menjadi polemik ditengah masyarakat. Pada prinsipnya, masyarakat menolak akan keberadaan HGU ini," terang Said Mashudi kepada Wartawan, Rabu (9/5/18).

Atas aksi penolakan tersebut, berbagai elemen masyarakat kecamatan Kuala Kampar kata politisi dari Partai Golkar bakal melakukan langkah kongkrit.

"Pertama yakni melakukan upaya 'legal standing' dan 'class action'. Menempuh jalur hukum memPTUN terbitnya, HGU serta melakukan aksi unjuk rasa," tegasnya.

Langkah selanjutnya adalah kata dia, berbagai elemen sepakat untuk mendatangi kantor wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau mempertanyakan terbitnya sertipikat HGU yang sudah dikantongi PT TSUM.

"Intinya begini. Semua upaya kita tempuh, menolak HGU yang sudah dikantongi PT TSUM ini," tandasnya.

Informasi yang ditelusuri riauterkini.com dari berbagai sumber, PT TSUM mengajukan perizinan di instansi terkait, sejak tahun 2011 dan tahun 2018 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia menerbitkan sertipikat HGU nomor 00146.(dow)

source : www.beritapelalawan.com

PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - PT Trisetya Usaha Mandiri (TSUM) sudah mengantongi sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) di pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar. Akan tetapi terbitnya, HGU ini mendapat reaksi keras dari masyarakat setempat. Warga sekecamatan, Kuala Kampar sepakat menolak akan terbitnya HGU yang sudah dikantongi PT TSUM. Sebagai bentuk penolakan ini. Berbagai pertemuan pun dilakukan. Pertemuan tersebut mulai dari aktivis mahasiswa asal kecamatan Kuala Kampar, hingga forum-forum masyarakat menggalang kekuatan, satu kata menyuarakan menolak beroperasi PT TSUM. Anggota DPRD Pelalawan, Said Mashudi asal pemilihan kecamatan Kuala Kampar secara tegas dirinya siap memaasang badan menyatu dengan masyarakat mendukung aksi penolakan ikhwal HGU yang sudah dikantongi PT TSUM.

Post a Comment

Powered by Blogger.