RIAU, ROKAN HULU - Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pada Kamis, tanggal 10 Mei 2018, Pemprov Riau akhirnya mengeluarkan surat yang berisi meneruskan surat Bupati Rohul terhadap pembatalan pembangunan Waduk Lompatan Harimau di Rohil.
Sebelumnya, sekitar pukul 21.00 WIB, pada Rabu malam, tanggal 9 Mei 2018, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi belum bisa memberikan kepastian soal surat itu, meskipun dia sudah terlanjur janji akan menyelesaikan itu dihari yang sama saat masyarakat Rohul menggelar aksi unjuk rasa.
"Sedang diusahakan dan masih dalam proses," katanya, Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut salah seorang massa aksi yang dihubungi awak media, bahwa surat tersebut sudah dikelurkan oleh Pemprov Riau. Surat itu perihal meneruskan surat Bupati Rokan Hulu tentang pembatalan pembangunan Waduk Lompatan Harimau.
Surat dengan nomor: 111/PEM-OTDA/62-09 itu memuat 3 poin ppenting. Diantaranya Pemprov Riau meneruskan surat dari Bupati Rohil kepada Menteri PUPR untuk mempertimbangkan kelanjutan pembangunan waduk itu. Surat itu ditandatangi oleh an.Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.
"Sekitar jam 01.00 WIB dini hari surat itu baru diberikan kepada kami," ujar Riau, salah seorang massa yang ikut dalam aksi unjuk rasa itu.
Sebelumnya, Hijazi menjanjikan kepada masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat Cipang Rohul meminta pemerintah memberikan dukungan penolakan pembangunan Waduk Lompatan Harimau di desa mereka.
Aksi unjuk rasa itu berlangsung seharian di kantor gubernur Riau. Bahkan hingga malam hari, ribuan masyarakat masih menunggu di halaman Gedung LAM Riaau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Hijazi menjanjikan kalau secepat mungkin pihaknya bisa mengupayakan surat tersebut. Dia meminta waktu hingga sore hari, sampai Plt Gubri Wan Thamrin Hasyim selesai mendampingi Presiden Jokowi untuk selanjutnya diajukan surat tersebut agar ditandatangani oleh Plt Gubri.
Surat yang dimaksud sebagai penguat untuk dikirim ke pusat tentang pembatalan pembangunan Waduk Lompatan Harimau, setelah sebelumnya Pemkab Rohil juga menyetujuji pembangunan waduk itu sebaikmya dibatalkan saja.(dow)
Post a Comment