KAMPAR, BANGKINANG - Iskandar, mantan Camat Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Selasa (22/5/18). Jalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia diadili atas dakwaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) BP Ginting SH, perbuatan terdakwa Iskandar itu terjadi tahun 2015 saat dirinya menjabat sebagai Camat Kampar Utara sekaligus Pj (Penjabat) Kades Kampung Panjang, Kades Sungai Jalau, Kades Muara Jalai dan Kades Sei Tonang di Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.
Saat menjabat tersebut, keempat desa itu mendapat dana bantua desa yang bersumber dari APBN T.A 2015 yang besarannya bervariasi.
Pada saat pencairan dana di Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang, sebagian Dana Desa dipegang /disimpan oleh terdakwa dan selanjutnya dana tersebut dimasukkan kedalam Rekening Pribadinya.
Berdasarkan Audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 274.959.700,
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Ginting.
Usai dakwaan dibacakan, kepada majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH. Terdakwa berencana mengajukan eksepsi.(dow)
source : www.beritakampar.com
Post a Comment