RIAU, PEKANBARU - Tahun 2010, Bank Indonesia (BI) memasukkan 400 nama bankir dalam Daftar Orang Tercela (DOT). Sehingga 400 orang tersebut dilarang menjadi pengurus ataupun memiliki bank hingga tahun 2023 seperti dikutip dari laman BisnisIndonesia.com

(ki-ka) Pemimpin Cabang Syariah Pekanbaru Zaini Ahmad, SE. ME, Pinbag Renbang Projas Divisi Syariah Noki Syafriadi, Lc. ME, Direktur Operasional, Denny Mulya Akbar, Pemimpin Divisi Syariah Syahrul (memegang figura) serta Pemimpin Desk Corporate Secretary Winovri.
Termasuk didalamnya beberapa nama Bankir yang bekerja di Bank kebanggaan masyarakat Riau Kepri ini. Dimana BRK pernah mencatatkan sejarah adanya daftar orang tercela (DOT). Daftar orang tercela ini biasanya terkait kinerja yang tidak diharapkan dengan kata lain, ada pelanggaran misalnya terlibat masalah hukum terutama sekali dalam hal penyaluran kredit yang tidak sesuai aturan dan sebagainya.
Hal ini kembali dipertegas Iwan Kurniawan, Koordinator Lembaga Kajian Perbankan Riau (LKPR) saat ditemui di ruangannya (8/3). Iwan mempertanyakan,"kenapa sampai sekarang BRK masih mempertahankan Syahrul di jajarannya, apalagi menjadi pimpinan disalah satu divisi. Regulasi BI kan sudah jelas, apa Dirut Irvandi ga lihat dulu track recordnya".

Iwan menambahkan,"apalagi kan sudah jelas, awal 2012 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Mabes Polri pernah menetapkan Syahrul menjadi tersangka pertama sekali kasus kredit fiktif 35,2 Miliar Capem Batam", pungkasnya lagi

Syahrul Ilyas merupakan salah satu Bankir yang masuk Daftar Orang Tercela (DOT) yang dirilis oleh Bank Indonesia beberapa waktu lalu. Menjabat Pemimpin Divisi Syariah Bank Riau Kepri menggantikan Khairul Anwar yang dipromosikan menjadi Pimpinan Divisi Konsumer pada Oktober 2016 silam. 

Dan pernah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes POLRI pada kasus kredit fiktif yang menyebabkan tiga mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Riau diantar ke penjara. Bukhari Arrahim, mantan Kepala Kredit BPD Riau dan Yumadris, mantan Kepala Cabang BPD Batam.(gsp)

RIAU, PEKANBARU - Tahun 2010, Bank Indonesia (BI) memasukkan 400 nama bankir dalam Daftar Orang Tercela (DOT). Sehingga 400 orang tersebut dilarang menjadi pengurus ataupun memiliki bank hingga tahun 2023 seperti dikutip dari laman BisnisIndonesia.com

Post a Comment

Powered by Blogger.