RIAU, PEKANBARU - Pimpinan Divisi Syariah kembali dicecar oleh Manajemen Bank Riau Kepri. Divisi Hukum mempertanyakan apakah Syahrul sudah menerima salinan SP3 terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit Macet 35,2 M Capem Batam tersebut.

Informasi Syahrul kembali dimintai keterangan oleh Divisi Hukum Bank Riau Kepri sudah banyak beredar di lingkungan internal bank pelat merah ini.

Dikutip dari laman PortalBeritaRiau.com (25/2), Syahrul dalam kesaksiannya mengakui bahwa yang bersangkutan selaku Pimpinan Bagian Kredit Komersial BPD Riau Pekanbaru menyetujui kredit sebesar Rp. 35,2 milyar padahal agunan yang diajukan tidak mencukupi alias menyimpang.

Dan bahkan Syahrul membuat surat SP3K tersebut dimana ia yang bertanggung jawab dalam pembuatan surat SP3K itu, tapi seolah olah itu adalah murni kesalahan dari Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama BPD Riau kal itu.


Menindaklanjuti kebenaran hal tersebut awak media coba mengonfirmasi kepada Pimpinan Divisi Hukum Bank Riau Kepri, Irianto SH (7/3). Irianto cuma mengatakan,"nantilah ya, saya lagi di Batam",sambil buru-buru mengakhiri pembicaraan.

Dan awak media pun coba menghubungi Syahrul untuk meminta konfirmasinya. Berkali kali di hubungi, namun tidak diangkat.

Namun selang beberapa menit, awak media menerima sms "alaikum salam, saya minta pengertiannya ya dan saya pikir masalah sebagaimana yang ditulis tersebut kan sudah selesai, maaf ya mas..wassalam". bunyi pesan singkat yang dikirim Syahrul (7/3).(gsp)

RIAU, PEKANBARU - Pimpinan Divisi Syariah kembali dicecar oleh Manajemen Bank Riau Kepri. Divisi Hukum mempertanyakan apakah Syahrul sudah menerima salinan SP3 terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit Macet 35,2 M Capem Batam tersebut. Informasi Syahrul kembali dimintai keterangan oleh Divisi Hukum Bank Riau Kepri sudah banyak beredar di lingkungan internal bank pelat merah ini.

Post a Comment

Powered by Blogger.