RIAU, PEKANBARU - Diduga masih terlibat dan luput dalam permasalahan hukum yang menjerat mantan Dirut BRK Zulkifli Thalib pada kasus kredit macet Rp. 35,2 Miliar, Pimpinan Divisi Syariah Bank Riau Kepri berinisial S akan dilaporkan ke Mabes Polri.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili pada pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan terhadap terdakwa Zulkifli Thalib.

Sarjono Amnan, Direktur Kepatuhan Bank Riau Kepri kala itu
 saat memberikan kesaksian di sidang mantan Dirut Zulkifli Thalib
Hal ihwal pelaporan S bermula dari amar putusan PN PEKANBARU Nomor 40/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PBR.Tahun 2012 dan artikel pemberitaan media yang mengangkat kasus tersebut.

Pelaporan ini akan dilakukan oleh sebuah LSM yang ada di Pekanbaru, karena menilai apa yang menjadi kajian terhadap pelaporan ini sudah dibahas dan dikaji betul-betul oleh tim Advokasinya.  

Salah satu perwakilan LSM yang belum bersedia dipublikasikan ini menjelaskan, "keterlibatan dan luputnya kesalahan yang dituduhkan terhadap S adalah dimana dalam kesaksiannya, S mengakui bahwa yang bersangkutan selaku Pimpinan Bagian Kredit Komersial BPD Riau Pekanbaru menyetujui kredit sebesar Rp. 35,2 milyar padahal agunan yang diajukan tidak mencukupi alias menyimpang", jelasnya.

"Dan bahkan S membuat surat SP3K tersebut dimana ia yang bertanggung jawab dalam pembuatan surat SP3K itu, tapi seolah oleh itu adalah murni kesalahan dari Zulkifli Thalib yang harus mendekam dibalik jeruji", tambahnya lagi. 

Berdasarkan Artikel, pada awal Tahun 2012 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Mabes Polri menelisik proses pemberian kredit BPD Riau Kantor Cabang Batam ini dan menetapkan beberapa tersangka. Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Dimana S ditetapkan menjadi tersangka pertama sekali.

"Selain Kajian Hukum dan Putusan PN Pekanbaru, barang bukti yang akan kami serahkan berupa satu bundel print dokumen artikel berjudul 'Skandal Mega Korupsi Bank Riau Kepri' yang diunduh dari internet", terangnya.

Pelaporan ini hanya satu dari banyak masalah yang merundung Bank Riau Kepri beberapa tahun belakangan ini. Selain kasus kredit fiktif Kopsa Peta di Cabang Sorek yang merugikan negara Rp. 30 Miliar, masih  ada Kredit Fiktif Rp. 150 Miliar di Cabang Dalu-Dalu (Rokan Hulu) yang sampai saat ini belum mendapat titik terangnya pada Lembaga Penegak Hukum di Riau.(gsp)

Diduga masih terlibat dan luput dalam permasalahan hukum yang menjerat mantan Dirut BRK Zulkifli Thalib pada kasus kredit macet Rp. 35,2 Miliar, Pimpinan Divisi Syariah Bank Riau Kepri berinisial S akan dilaporkan ke Mabes Polri. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili pada pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan terhadap terdakwa Zulkifli Thalib.

Post a Comment

Powered by Blogger.